Sorotan Tambang Galian C di Kalipuro Banyuwangi, Dugaan Pelanggaran Izin hingga Kebocoran PAD Berujung Ancaman Gugatan PMH
- account_circle Prosiber
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

Praktisi Hukum Banyuwangi, Muhammad Yusuf Febri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com –Dugaan persoalan dalam pengelolaan tambang Galian C di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kembali mencuat ke publik. Seorang praktisi hukum di Banyuwangi tengah mempersiapkan langkah hukum berupa pengaduan resmi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) setelah menemukan sejumlah indikasi yang diduga berkaitan dengan pelanggaran perizinan, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga dugaan tindak pidana ekonomi, Selasa (02/06/2026).
Objek yang menjadi sorotan berada di kawasan perbatasan Kelurahan Klatak dan Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Lokasi tersebut diketahui memiliki luas sekitar 13,19 hektare.
Muhammad Yusuf Febri mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, area tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama Joko Jadmiko.
“Izin tersebut tercatat berlaku sejak 24 Mei 2019 hingga 24 Mei 2023 dengan komoditas yang terdaftar berupa tanah urug,” papar Yusuf Febri.
Menurut Yusuf, muncul sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait maupun pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan aktivitas produksi yang berlangsung pada area yang disebut masih berstatus IUP Eksplorasi.
Dalam ketentuan pertambangan, IUP Eksplorasi umumnya diperuntukkan bagi kegiatan penelitian, penyelidikan, dan pengujian potensi sumber daya mineral sebelum memasuki tahap produksi.
Namun dari hasil pengamatan lapangan yang dilakukan, Yusuf menduga telah terjadi pengerukan dan pengangkutan material dalam jumlah besar yang mengarah pada kegiatan eksploitasi.
Selain itu, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian antara komoditas yang tercantum dalam dokumen izin dengan material yang disebut diperjualbelikan dari lokasi tambang.
Dalam dokumen perizinan, komoditas yang tercatat adalah tanah urug. Akan tetapi, hasil penelusuran lapangan disebut menunjukkan adanya aktivitas pengambilan pasir dan batu atau sirtu.
Perbedaan jenis komoditas tersebut dinilai berpotensi memengaruhi besaran kewajiban pembayaran retribusi maupun penerimaan daerah.
“Sesuai regulasi yang berlaku, wajib pajak pertambangan batuan diwajibkan membayar retribusi sebesar 25 persen dari harga pasar yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur,” imbuh Yusuf Febri.
Yusuf juga menyebut adanya dugaan bahwa setoran retribusi yang dilakukan tidak sebanding dengan volume aktivitas yang terjadi di lokasi tambang.
Menurut Yusuf, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan daerah apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban yang berlaku.
Tidak hanya aspek keuangan daerah, dampak lingkungan juga menjadi perhatian dalam persoalan ini. Lokasi bekas tambang disebut telah membentuk lubang besar dengan kedalaman puluhan meter.
Meski aktivitas operasional saat ini dilaporkan tidak lagi berjalan aktif, Yusuf menduga belum terdapat langkah reklamasi maupun pemulihan fungsi lahan yang memadai.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, Yusuf tengah menyiapkan langkah hukum yang tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga mengkaji kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Muhammad Yusuf Febri menyatakan bahwa langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum pembenahan sektor pertambangan mineral dan batuan di Banyuwangi.
“Jika gugatan ini berhasil di pengadilan, maka putusan tersebut akan menjadi yurisprudensi landasan hukum kuat bagi aparat penegak hukum dan aktivis untuk menyapu bersih mafia tambang galian C serupa yang menjamur di bumi Blambangan,” jelasnya.
Sementara itu, Joko Jadmiko saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat meminta agar konfirmasi diarahkan kepada pihak lain berinisial EK.
“Silahakan tanyakan yang bersangkutan,” katanya.
Joko juga menyatakan bahwa dirinya hanya tercantum atas nama dalam dokumen perizinan yang dimaksud.
“Semua surat-surat ada di beliau dan saya tidak pernah lagi kurang lebih sekitar 5 tahunan,” tutupnya.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut mengelola aktivitas tambang maupun instansi pemerintah terkait mengenai berbagai dugaan tersebut. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.**
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar