Terbongkar! Dugaan Umroh Ilegal di Banyuwangi Rugikan Jamaah Hingga Rp500 Juta, Dua Perempuan Ditahan
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Kasus dugaan umroh ilegal di Kabupaten Banyuwangi akhirnya terbongkar setelah Polresta Banyuwangi menerima laporan dari masyarakat terkait jamaah yang gagal berangkat hingga terlantar di Tanah Suci.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, dua perempuan berinisial KIC dan ARM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Selasa 19 Mei 2026.
Dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tanpa izin resmi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 30 Desember 2025.
Kapolresta Banyuwangi Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa hingga saat ini sedikitnya terdapat 11 korban yang telah terdata. Para korban mengalami kerugian beragam, mulai dari gagal diberangkatkan hingga terlantar saat sudah berada di Tanah Suci.
“Ada korban yang tidak jadi berangkat dan ada juga yang sudah diberangkatkan namun terlantar di Tanah Suci,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
Dalam penyelidikan sementara, Satreskrim Polresta Banyuwangi menemukan modus yang digunakan para tersangka, yakni menawarkan paket perjalanan ibadah umroh dengan tarif murah.







Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar