Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi yang Rugikan Negara Hingga Rp1,26 Triliun
- account_circle Prosiber
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional dengan mengungkap kerugian negara yang mencapai Rp1,26 triliun akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang adil serta merata.
Melalui pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG, Polri berupaya melakukan langkah preventif guna mencegah gangguan distribusi yang berpotensi memicu krisis energi di tengah masyarakat.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa kondisi global turut memberikan tekanan terhadap situasi dalam negeri. Konflik geopolitik di Timur Tengah disebut menjadi salah satu faktor utama yang memicu ketidakpastian harga energi dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung.
Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa perbedaan harga yang cukup signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan oleh oknum tertentu yang ingin meraup keuntungan.
Berdasarkan hasil penegakan hukum oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200.
Rincian kerugian tersebut meliputi:
- Penyalahgunaan BBM subsidi: Rp516.812.530.200
- Penyalahgunaan LPG subsidi: Rp749.294.400.000
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan ini terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia.
“Sepanjang tahun 2025-2026, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,” jelas Irhamni.
Data tersebut menunjukkan bahwa kejahatan penyalahgunaan energi subsidi bukan lagi kasus sporadis, melainkan sudah menjadi praktik yang terorganisir di berbagai daerah.
Ke depan, Bareskrim Polri akan terus memperkuat langkah strategis dalam penegakan hukum. Upaya tersebut mencakup peningkatan intensitas operasi, pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan, serta pengawasan internal yang lebih ketat.
“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku serta memastikan distribusi energi subsidi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.**
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.


Saat ini belum ada komentar