Koperasi Merah Putih dan Ujian Kemandirian Desa
- account_circle Prosiber
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tulisan
oleh : Joko Purnomo
Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Banyuwangi
Prosiber.com – Program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menandai kembalinya koperasi sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi rakyat. Dengan target puluhan ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, program ini membawa harapan besar: memperkuat ekonomi desa, memangkas rantai distribusi, serta melindungi masyarakat dari praktik ekonomi yang merugikan seperti tengkulak dan rentenir.
Namun, di balik semangat besar tersebut, muncul pertanyaan penting: bagaimana seharusnya peran pemerintah desa dalam menyambut program ini, sementara desa juga dituntut mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah lebih dulu berjalan?
Antara Instruksi Pusat dan Realitas Desa
Koperasi Merah Putih lahir melalui kebijakan pemerintah pusat yang bersifat instruktif. Melalui Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan, pemerintah menugaskan seluruh pemangku kepentingan hingga level desa untuk menyukseskan program ini. Dari sudut pandang nasional, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya cepat untuk mendorong pemerataan ekonomi.
Namun, desa bukanlah ruang kosong. Selama hampir satu dekade, desa telah diberi kewenangan luas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengatur pembangunan dan ekonomi lokalnya sendiri. Salah satu manifestasinya adalah kehadiran BUMDes, yang di banyak desa sudah bergerak mengelola usaha riil, mulai dari perdagangan, wisata, pertanian, hingga jasa keuangan mikro.
Di titik inilah tantangan muncul. Jika tidak dikelola dengan bijak, program Koperasi Merah Putih berpotensi dipersepsikan sebagai “program baru dari atas” yang justru menggeser atau mematikan inisiatif ekonomi desa yang sudah tumbuh dari bawah.
Peran Pemerintah Desa: Bukan Sekadar Pelaksana
Pemerintah desa seharusnya tidak ditempatkan hanya sebagai pelaksana teknis pembentukan koperasi. Lebih dari itu, desa harus menjadi pengarah dan penentu arah agar koperasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Musyawarah desa menjadi kunci utama. Melalui forum ini, pemerintah desa perlu memastikan bahwa pembentukan koperasi tidak bersifat formalitas, tetapi didasarkan pada potensi ekonomi lokal, kesiapan sumber daya manusia, serta peta usaha desa yang sudah ada. Tanpa proses partisipatif, koperasi berisiko menjadi lembaga administratif yang hidup di atas kertas, tetapi mati di lapangan.
Selain itu, pemerintah desa juga dituntut cermat dalam menata relasi antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes. Kedua entitas ini memiliki tujuan serupa—meningkatkan kesejahteraan masyarakat—namun berbeda secara kelembagaan. BUMDes adalah badan usaha milik desa yang tunduk pada regulasi desa, sedangkan koperasi adalah milik anggota dengan prinsip keanggotaan sukarela.
Alih-alih dipertentangkan, keduanya seharusnya disinergikan. Koperasi dapat menjadi mitra strategis BUMDes, atau mengelola segmen usaha yang berbeda, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, konflik kepentingan, maupun persaingan tidak sehat di tingkat desa.
Catatan Kritis: Jangan Bebani Desa
Ada beberapa catatan kritis yang perlu disampaikan. Pertama, prinsip otonomi desa tidak boleh dikorbankan atas nama percepatan program nasional. Desa memiliki karakter, potensi, dan persoalan yang berbeda-beda. Pendekatan seragam berisiko menciptakan koperasi yang dipaksakan, bukan dibutuhkan.
Kedua, kesiapan sumber daya manusia desa masih menjadi persoalan klasik. Tidak semua desa memiliki SDM dengan pemahaman manajemen koperasi dan bisnis. Tanpa pendampingan serius dan berkelanjutan, koperasi bisa menjadi beban baru, baik secara administratif maupun keuangan.
Ketiga, ada risiko fragmentasi ekonomi desa. Jika dana desa, perhatian pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat terpecah antara BUMDes dan koperasi tanpa arah yang jelas, maka tujuan besar pemberdayaan ekonomi justru sulit tercapai.
Menjaga Desa sebagai Subjek Pembangunan
Koperasi Merah Putih sejatinya adalah peluang besar. Namun peluang ini hanya akan menjadi kekuatan nyata jika desa ditempatkan sebagai subjek, bukan objek pembangunan. Pemerintah desa perlu diberi ruang untuk menyesuaikan, mengintegrasikan, bahkan menunda jika memang belum siap, tanpa tekanan administratif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan program ini bukanlah seberapa banyak koperasi yang terbentuk, melainkan seberapa kuat ekonomi desa tumbuh dan seberapa mandiri masyarakatnya. Jika desa diberi kepercayaan, pendampingan, dan fleksibilitas, maka Koperasi Merah Putih bisa menjadi warisan ekonomi yang berkelanjutan—bukan sekadar proyek lima tahunan.
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar