Terbongkar! Dugaan Umroh Ilegal di Banyuwangi Rugikan Jamaah Hingga Rp500 Juta, Dua Perempuan Ditahan
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Harga yang dipasang berkisar antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per jamaah, jauh lebih rendah dibanding harga normal perjalanan umroh pada umumnya.
Selain menawarkan paket murah, penyidik juga mendalami dugaan adanya penawaran investasi yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan ibadah tersebut. Polisi mencurigai adanya aliran dana dari sejumlah rekening yang masih terus ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perusahaan milik tersangka diketahui berada di wilayah Muncar dan diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial R di Kecamatan Gambiran. Korban dalam perkara ini tidak hanya berasal dari Banyuwangi, tetapi juga dari sejumlah daerah lain, termasuk Surabaya.
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga tetap menawarkan dan memberangkatkan jamaah meskipun tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 124 juncto Pasal 117 serta Pasal 122 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Dalam aturan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara. Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus penipuan perjalanan ibadah tersebut.
Kerugian korban dalam kasus umroh ilegal Banyuwangi ini diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta. Nilai kerugian itu masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan korban yang masih terus dilakukan aparat kepolisian.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih biro perjalanan ibadah umroh. Menurutnya, masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan, keberadaan izin resmi PPIU, hingga rekening pembayaran yang digunakan sebelum melakukan transaksi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran harga murah tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap izin penyelenggara. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti pendukung. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses hukum sekaligus mempercepat pengembangan kasus dugaan umroh ilegal Banyuwangi yang kini menjadi perhatian publik.
Kasus penipuan umroh seperti ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih selektif memilih jasa perjalanan ibadah. Pemeriksaan legalitas biro umroh melalui data resmi pemerintah dinilai menjadi langkah utama untuk menghindari kerugian finansial maupun risiko keterlantaran saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.







Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar