Pansus III DPRD Banyuwangi Kaji Perubahan Tarif Pajak dan Retribusi, Kost hingga Layanan Kemoterapi Jadi Sorotan
- account_circle Prosiber
- calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi mulai mengkaji dan menganalisis usulan penyesuaian tarif pajak serta retribusi daerah dalam pembahasan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pembahasan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kepastian hukum, dan memastikan kebijakan tarif tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Proses pembahasan tersebut disampaikan pada Rabu (28/10/2026).
Ketua Pansus III DPRD Banyuwangi yang membahas perubahan kedua Perda PDRD, Ricco Antar Budaya, mengatakan bahwa revisi regulasi tersebut merupakan usulan pihak eksekutif. Sejumlah ketentuan mengenai tarif pajak dan retribusi daerah dinilai perlu disesuaikan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kebutuhan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ricco, perubahan regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga bertujuan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
” Raperda perubahan kedua Perda PDRD ini usulan eksekutif, ada beberapa tarif pajak maupun retribusk daerah yang perlu disesuaikan , ” ucap Ricco Antar Budaya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyesuaian tarif menjadi salah satu pokok pembahasan dalam revisi kedua Perda PDRD. Pansus III DPRD Banyuwangi selanjutnya akan mencermati berbagai usulan perubahan dengan mempertimbangkan aspek regulasi, potensi penerimaan daerah, dan dampaknya terhadap masyarakat maupun pelaku usaha.
Penyesuaian Tarif Pajak Penginapan dan Rumah Kost Menjadi Perhatian
Salah satu materi yang dibahas dalam perubahan kedua Perda PDRD berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Usulan penyesuaian menyasar objek berupa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau rumah kost.
Dalam rancangan perubahan tersebut, tarif yang sebelumnya sebesar 10 persen diusulkan menjadi 5 persen. Penyesuaian ini menjadi salah satu poin yang perlu dikaji lebih lanjut dalam proses pembahasan regulasi bersama pihak-pihak terkait.
Perubahan tarif tersebut perlu dicermati dalam kaitannya dengan karakteristik usaha, ketentuan perpajakan daerah, serta kepastian hukum bagi wajib pajak. Pembahasan di tingkat pansus menjadi ruang untuk menelaah usulan eksekutif sebelum ketentuan baru ditetapkan melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Bagi pemerintah daerah, pengaturan tarif pajak merupakan salah satu instrumen dalam mengelola penerimaan daerah. Namun, kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan kondisi sektor usaha yang menjadi objek pajak agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Karena itu, Pansus III DPRD Banyuwangi menempatkan kajian penyesuaian tarif sebagai bagian dari upaya merumuskan kebijakan yang seimbang antara kepentingan peningkatan PAD dan perlindungan terhadap kemampuan ekonomi masyarakat.
Pansus Bahas Penghapusan Ketentuan NPOPTKP BPHTB
Selain penyesuaian tarif PBJT jasa perhotelan, perubahan kedua Perda PDRD juga mencakup usulan penghapusan Pasal 14 ayat (9) mengenai ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketentuan yang diusulkan untuk dihapus tersebut mengatur bahwa NPOPTKP hanya diberikan kepada setiap wajib pajak satu kali setiap tahun untuk perolehan hak pertama. Dalam penjelasan materi perubahan, ketentuan tersebut disebut berkaitan dengan kewajiban menyesuaikan peraturan daerah terhadap undang-undang yang lebih tinggi.
Pembahasan mengenai ketentuan NPOPTKP menjadi bagian penting dalam harmonisasi regulasi perpajakan daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa ketentuan dalam perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pajak daerah.
Meski demikian, rincian mengenai penerapan ketentuan pengganti, dampaknya terhadap wajib pajak, dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu dicermati melalui pembahasan lebih lanjut. Oleh karena itu, kajian terhadap pasal tersebut diperlukan agar perubahan regulasi memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Kemoterapi dan Pemanfaatan Aset Daerah Masuk Pembahasan
Materi lain yang menjadi perhatian Pansus III DPRD Banyuwangi adalah penambahan tarif baru untuk layanan kemoterapi serta berbagai tarif yang berkaitan dengan penggunaan aset milik daerah.
Penambahan tarif layanan kemoterapi menjadi salah satu agenda yang memerlukan pembahasan secara khusus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul. Pansus perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar pengusulan tarif, komponen layanan, serta aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Dalam konteks tersebut, keterlibatan OPD terkait diperlukan agar pembahasan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang memadai. Kajian yang menyeluruh juga penting untuk memastikan bahwa pengaturan tarif layanan kesehatan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, pengaturan tarif penggunaan aset daerah berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik pemerintah daerah. Penyesuaian ketentuan di bidang ini perlu dibahas dengan mempertimbangkan dasar pengenaan tarif, tata kelola aset, serta potensi penerimaan yang dapat diperoleh pemerintah daerah.
Ricco Antar Budaya menjelaskan bahwa pembahasan bersama perangkat daerah telah dilakukan, termasuk dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan mengenai retribusi pasar.
” Dalam rapat kerja bersama Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan kita juga membehas terkait tarif retribusi pasar baik yang ada di dalam maupun di luar pasar , ” ucapnya.
Pembahasan retribusi pasar tersebut mencakup tarif yang berlaku untuk pasar, baik di bagian dalam maupun di luar area pasar. Materi ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan dan pemanfaatan fasilitas pasar oleh para pedagang.
Peninjauan tarif retribusi pasar perlu dilakukan secara cermat agar pengelolaan fasilitas perdagangan dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kondisi para pelaku usaha. Dengan demikian, pembahasan perubahan Perda PDRD tidak hanya berfokus pada besaran penerimaan, tetapi juga memperhatikan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Ricco Tegaskan Penyesuaian Tarif Harus Terukur dan Berkeadilan
Politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa pembahasan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah akan dilakukan secara hati-hati, terukur, serta didasarkan pada kajian yang komprehensif.
Menurut Ricco, pendekatan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi penerimaan tanpa menimbulkan tekanan ekonomi tambahan yang tidak perlu bagi masyarakat. Kajian yang matang diharapkan dapat membantu menentukan kebijakan yang proporsional sesuai karakteristik masing-masing objek pajak dan retribusi.
” Kami akan berupaya agar perubahan kedua Perda PDRD ini benar-benar bermanfaat untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan memberikan keadilan bagi masyarakat , ” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan perubahan kedua Perda PDRD diarahkan untuk menyeimbangkan kebutuhan fiskal daerah dengan prinsip keadilan. Peningkatan PAD memang menjadi salah satu tujuan pemerintah daerah, tetapi pelaksanaannya perlu didukung kebijakan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Optimalisasi PAD juga memerlukan evaluasi terhadap potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal. Melalui pembahasan bersama OPD terkait, DPRD dapat mendalami dasar usulan tarif, kebutuhan penyesuaian regulasi, serta kemungkinan dampak kebijakan terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyusun kebijakan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, tanpa mengabaikan kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Pansus III Akan Undang OPD Pengusul untuk Pembahasan Lanjutan
Untuk memperdalam materi perubahan tarif layanan kemoterapi dan penggunaan aset daerah, Pansus III DPRD Banyuwangi berencana mengundang OPD pengusul dalam pembahasan lanjutan. Instansi yang akan dilibatkan antara lain rumah sakit umum daerah (RSUD), Dinas Kesehatan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pengelola aset daerah.
Keterlibatan instansi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan teknis sesuai bidang masing-masing. RSUD dan Dinas Kesehatan akan dilibatkan dalam pembahasan yang berkaitan dengan layanan kemoterapi, sedangkan BPKAD diperlukan untuk mendalami aspek pengelolaan dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Ricco menegaskan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan secara khusus agar materi perubahan tarif dapat dikaji secara lebih optimal.
” Kedepan untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi, kita akan undang khusus OPD pengusul agar lebih optimal , ” pungkasnya.
Melalui agenda tersebut, Pansus III DPRD Banyuwangi berupaya memastikan bahwa setiap usulan perubahan memiliki dasar pertimbangan yang jelas. Pembahasan bersama OPD diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kebutuhan penyesuaian tarif, pelaksanaan teknis, serta implikasinya terhadap penerimaan daerah dan pelayanan publik.
Perubahan kedua Perda PDRD selanjutnya akan bergantung pada proses pembahasan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku. Karena itu, setiap usulan perlu ditelaah secara menyeluruh sebelum menjadi ketentuan yang mengikat.
Dengan mengedepankan kajian komprehensif, kepastian hukum, dan prinsip keadilan, pembahasan perubahan kedua Perda PDRD diharapkan dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Banyuwangi sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar