Eksekutif Paparkan Tujuh Raperda Prioritas dalam Agenda Propemperda Tahun 2026
- account_circle Prosiber
- calendar_month Senin, 17 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 kembali bergulir setelah eksekutif memaparkan tujuh Raperda prioritas yang mereka usulkan dalam forum rapat kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi. Forum tersebut digelar pada Senin, 17 November 2025, sebagai langkah awal penyelarasan antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan agenda regulasi daerah.
Dalam pemaparannya, eksekutif menyampaikan bahwa dari total dua belas Raperda yang mereka ajukan, tujuh di antaranya mendapat penekanan sebagai prioritas. Rancangan tersebut mencakup aturan tentang kearsipan, Barang Milik Daerah, Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal, Sistem Pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok, hingga pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Semua Raperda tersebut dinilai menjadi pondasi penting dalam mendukung peningkatan pelayanan publik.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan prioritas tersebut. Dalam pernyataannya, Masrohan menyebut, “Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan.” Sebagian dari penjelasannya menegaskan bahwa Raperda yang bersifat mandatori menjadi perhatian, khususnya yang bertugas menjabarkan aturan lebih tinggi ke tingkat daerah.
Masrohan kemudian menambahkan syarat administratif sebagai komponen penting dalam pengajuan usulan. Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan, “Usulan Raperda dari Bupati maupun inisiatif dewan harus disertai dokumen administrasi seperti Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang berisi judul Raperda, materi muatan yang diatur, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.” Penegasannya itu menunjukkan bahwa ketentuan administratif menjadi faktor wajib dalam proses pengajuan Raperda.
Selain usulan eksekutif, DPRD Banyuwangi juga menyampaikan tujuh Raperda inisiatif. Rancangan ini mencakup Penetapan Desa, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerataan Akses Air Bersih, Ketahanan Keluarga, Inovasi Pariwisata, Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Semua usulan tersebut diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan fungsi layanan publik.
Di samping itu, terdapat tiga Raperda komulatif terbuka yang turut dimasukkan dalam pembahasan Propemperda 2026. Ketiganya adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2027. Seluruh Raperda komulatif ini merupakan bagian dari siklus wajib pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhir forum, Bapemperda mencatat sebanyak 22 judul Raperda untuk agenda pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 12 usulan eksekutif, 7 usulan inisiatif, dan 3 Raperda komulatif terbuka. Meski terdapat perbedaan antara jumlah Raperda prioritas dan total keseluruhan, seluruh data tetap dicatat sesuai pemaparan resmi dalam rapat tanpa dilakukan penyesuaian. Propemperda 2026 pun diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengembangan kebijakan daerah Banyuwangi di masa mendatang.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar