Pansus IV DPRD Banyuwangi Perkuat Landasan Hukum Tribumlinmas untuk Ketertiban dan Keamanan Warga
- account_circle Prosiber
- calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Panitia Khusus IV DPRD Banyuwangi kini tengah melakukan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tribumlinmas). Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam Raperda tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memiliki landasan hukum yang kuat.
Ketua Pansus IV, Zaki Al Mubarok, menuturkan bahwa pihaknya secara intensif menelaah dan membahas draf Raperda usulan dari eksekutif. “Secara keseluruhan, proses pencermatan adalah langkah penting dalam menjamin terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, sah, dan memberikan kemanfaatan,” ucap Zaki pada Rabu, 12 November 2025.
Zaki, politisi Partai Kebangkitan Bangsa dari Kecamatan Genteng, menegaskan bahwa setiap peraturan daerah yang dibentuk harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. Ia menilai pembahasan rancangan peraturan harus dilakukan dengan hati-hati karena memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Menurut Zaki, setiap detail dalam Raperda perlu dibahas secara mendalam agar hasil akhirnya mampu memberikan manfaat besar bagi publik. “Pembahasan yang detail diperlukan agar peraturan yang dihasilkan efektif, menguntungkan publik, dan menghindari celah hukum yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Raperda Tribumlinmas disusun untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib, aman, bersih, dan indah di seluruh wilayah Banyuwangi. Dalam nota pengantar disebutkan, peraturan ini akan menjadi pedoman hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Isi dari Raperda tersebut mencakup sejumlah aspek penting, seperti ketertiban lalu lintas, pengelolaan jalur hijau dan taman, pengawasan tempat umum dan tempat usaha, kebersihan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketentraman.
Selain aspek sosial, Zaki juga menyoroti manfaat ekonomi yang akan muncul setelah Raperda ini diterapkan. Menurutnya, stabilitas dan keamanan yang terjaga akan mendukung perkembangan pariwisata dan investasi di Banyuwangi.
“Investasi akan semakin tumbuh, wisatawan akan merasa aman, masyarakat lokal akan merasa terlindungi, dan Banyuwangi akan semakin dikenal sebagai daerah yang tertib serta ramah bagi siapa pun,” ujar Zaki.
Ia berharap, dengan penerapan Raperda ini, Banyuwangi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal sinergi antara penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Raperda Tribumlinmas bukan sekadar regulasi administratif, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk menciptakan lingkungan hidup yang damai, produktif, dan berdaya saing tinggi di masa depan.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar