Breaking News
light_mode

SMSI Jatim Kecam Ancaman Hapus Berita Korupsi, Soroti Intervensi Hosting dan Domain terhadap Media Siber

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur mengecam dugaan praktik intervensi terhadap media siber melalui ancaman penutupan layanan hosting dan domain yang disertai permintaan penghapusan berita. Fenomena yang dinilai sebagai bentuk baru pembungkaman kebebasan pers digital tersebut belakangan disebut semakin mengkhawatirkan karena menyasar produk jurnalistik yang telah dipublikasikan media online, Selasa (16/06/2026).

Kasus terbaru dialami media siber Realita.co. Redaksi media tersebut menerima surat elektronik dari penyedia layanan hosting dan domain PT Siber Shop Teknologi Indonesia yang meminta penghapusan dua berita terkait persidangan perkara korupsi. Dalam surat tersebut disebutkan batas waktu tujuh hari untuk melakukan penghapusan konten yang dimaksud.

Merasa mendapat tekanan dan ancaman terhadap kerja jurnalistik, Pemimpin Redaksi Realita.co, Ariel Dahrullah, melayangkan pengaduan resmi kepada Ketua SMSI Jawa Timur, Sokip, SH., MH.

Dalam surat pengaduannya, Ariel menegaskan bahwa langkah tersebut patut menjadi perhatian seluruh pelaku industri media di Indonesia karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.

“Kami memang mengadu ke SMSI Jatim. Kami merasa, ada upaya pembungkaman kebebasan pers di ranah digital. Tentu harus diantisipasi oleh pelaku industri pers di tanah air,” ungkap Ariel.

Menurut Ariel Dahrullah, apabila praktik semacam itu dibiarkan berkembang tanpa pengawasan dan tindakan tegas, maka semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat tergerus oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin membatasi penyebaran informasi kepada publik.

Ariel Dahrullah juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi menghambat kebebasan pers digital perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Setelah menerima laporan tersebut, Ketua SMSI Jatim Sokip bersama Sekretaris SMSI Jatim Tarmuji segera menggelar rapat koordinasi dengan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, SPd., SH., MH.

Dalam pembahasan tersebut, SMSI Jatim menilai perlu dilakukan kajian mendalam terkait dasar hukum yang digunakan pihak hosting dan domain dalam meminta penghapusan berita yang telah diterbitkan media.

“Kami meminta untuk mengkaji lebih detail, legal standing dari hosting dengan berita atau narasumber yang telah menuding realita.co melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kok ada yang janggal, tidak mengkaitkan produk pers dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” papar Sokip.

Sokip menilai produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam regulasi pers nasional.

Sementara itu, Ketua Forum Pemred SMSI Jatim Makin Rahmat menjelaskan bahwa tindakan penyedia hosting dan domain tersebut patut diduga telah melampaui kewenangan yang dimiliki. Menurut Makin Rahmat, jika persoalan ini tidak mendapat perhatian serius dari Dewan Pers, maka dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan media digital di Indonesia.

Makin Rahmat juga menyoroti pentingnya asas keterbukaan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Selama sidang di pengadilan dinyatakan terbuka untuk umum, maka diperbolehkan pengunjung hadir dan mengikuti persidangan. Apalagi, media atau wartawan tentu bisa mencatat, merekam, mendokumentasikan dan memberitakan nama terdakwa, isi dakwaan, keterangan saksi, tuntutan hingga putusan atau vonis hukuman. Tujuannya, sebagai kontrol publik dan transparansi hukum,” tandas Makin.

Menurut Makin Rahmat, pemberitaan persidangan yang dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun. Wartawan yang menjalankan tugas secara profesional tetap wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memahami aturan peliputan di bidang hukum.

Makin Rahmat menegaskan SMSI Jatim siap memberikan dukungan kepada Realita.co dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai perusahaan pers.

“Kita akan mensupport redaksi realita.co membela haknya. Apalagi mereka hanya menyitir UU PDP dan UU ITE serta memberikan somasi tujuh hari, ya terkesan arogan. Mestinya yang merasa dirugikan melakukan laporan ke Dewan Pers, jangan asal main ancam,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Siber Shop Teknologi Indonesia belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait surat elektronik yang dikirimkan kepada Realita.co. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai dapat berdampak terhadap kebebasan pers digital dan independensi media siber di Indonesia.**

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Peserta Ramaikan Ijen Marching Festival III 2025 di Banyuwangi, Atraksi Musik Spektakuler Hiasi Kota

    Ribuan Peserta Ramaikan Ijen Marching Festival III 2025 di Banyuwangi, Atraksi Musik Spektakuler Hiasi Kota

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Sibernews – Suasana Kota Banyuwangi akhir pekan ini dipenuhi irama musik dan semangat kompetisi. Gelaran Ijen Marching Festival (IMF) III 2025 yang berlangsung pada Sabtu–Minggu, 18–19 Oktober 2025, sukses menarik ribuan peserta dan penonton dari berbagai daerah di Indonesia. Ajang bergengsi ini menjadi wadah bagi para pecinta marching band untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka sekaligus […]

  • Dinilai Kurang Transparan, KTH Tambak Agung Desak Kejelasan Lahan Saat Hearing Bersama PT BSI dan DPRD Banyuwangi

    Dinilai Kurang Transparan, KTH Tambak Agung Desak Kejelasan Lahan Saat Hearing Bersama PT BSI dan DPRD Banyuwangi

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Pada Rabu, 13 November 2025, ruang Komisi IV DPRD Banyuwangi menjadi saksi diskusi panas terkait kejelasan lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Hearing ini juga dihadiri oleh perwakilan PT BSI, BPN/ATR Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Camat Pesanggaran, serta Kepala Desa Pesanggaran. Pertemuan tersebut digelar […]

  • Jelang Lebaran, Wabup Banyuwangi Sidak Pasar Rogojampi dan Penggilingan Beras, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

    Jelang Lebaran, Wabup Banyuwangi Sidak Pasar Rogojampi dan Penggilingan Beras, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memantau stabilitas harga bahan pokok serta ketersediaan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono melakukan inspeksi mendadak atau sidak pasar Banyuwangi hingga pabrik penggilingan beras pada Kamis, (12/03/2026). Kegiatan tersebut dilakukan bersama Bulog, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai […]

  • Hujan Deras Picu Longsor Besar di Gunung Gamping, Akses Dua Desa Sempat Lumpuh

    Hujan Deras Picu Longsor Besar di Gunung Gamping, Akses Dua Desa Sempat Lumpuh

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Banyuwangi pada Kamis, 20 November 2025, memunculkan bencana alam tanah longsor di kawasan Gunung Gamping, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi di area Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, tepatnya di Petak 65 M, RPH Senepo Selatan, BKPH Pesanggaran. Material longsor dilaporkan menutup sebagian badan […]

  • Pengurus DPN PERADI 2026-2031 Resmi Dikukuhkan. Berikut Daftar Pengurus Lengkap Serta Target Besar Organisasi Advokat di Era Baru

    Pengurus DPN PERADI 2026-2031 Resmi Dikukuhkan. Berikut Daftar Pengurus Lengkap Serta Target Besar Organisasi Advokat di Era Baru

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau DPN PERADI periode 2026-2031 resmi dilantik. Kepengurusan baru di bawah komando Imam Hidayat membawa arah baru bagi organisasi advokat Indonesia dengan fokus profesionalisme, integritas, dan penguatan peran penegakan hukum. Pelantikan digelar di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, (17/04/2026). Acara ini menjadi tonggak penting setelah lahirnya […]

  • Bapemperda DPRD Banyuwangi Soroti Usulan Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah untuk Masuk Propemperda 2026

    Bapemperda DPRD Banyuwangi Soroti Usulan Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah untuk Masuk Propemperda 2026

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat kerja internal dengan agenda pembahasan penting terkait surat dari eksekutif mengenai usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, serta tahapan awal penyusunan Propemperda tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025. Dalam […]

expand_less