SMSI Jatim Kecam Ancaman Hapus Berita Korupsi, Soroti Intervensi Hosting dan Domain terhadap Media Siber
- account_circle Prosiber
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur mengecam dugaan praktik intervensi terhadap media siber melalui ancaman penutupan layanan hosting dan domain yang disertai permintaan penghapusan berita. Fenomena yang dinilai sebagai bentuk baru pembungkaman kebebasan pers digital tersebut belakangan disebut semakin mengkhawatirkan karena menyasar produk jurnalistik yang telah dipublikasikan media online, Selasa (16/06/2026).
Kasus terbaru dialami media siber Realita.co. Redaksi media tersebut menerima surat elektronik dari penyedia layanan hosting dan domain PT Siber Shop Teknologi Indonesia yang meminta penghapusan dua berita terkait persidangan perkara korupsi. Dalam surat tersebut disebutkan batas waktu tujuh hari untuk melakukan penghapusan konten yang dimaksud.
Merasa mendapat tekanan dan ancaman terhadap kerja jurnalistik, Pemimpin Redaksi Realita.co, Ariel Dahrullah, melayangkan pengaduan resmi kepada Ketua SMSI Jawa Timur, Sokip, SH., MH.
Dalam surat pengaduannya, Ariel menegaskan bahwa langkah tersebut patut menjadi perhatian seluruh pelaku industri media di Indonesia karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.
“Kami memang mengadu ke SMSI Jatim. Kami merasa, ada upaya pembungkaman kebebasan pers di ranah digital. Tentu harus diantisipasi oleh pelaku industri pers di tanah air,” ungkap Ariel.
Menurut Ariel Dahrullah, apabila praktik semacam itu dibiarkan berkembang tanpa pengawasan dan tindakan tegas, maka semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat tergerus oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin membatasi penyebaran informasi kepada publik.
Ariel Dahrullah juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi menghambat kebebasan pers digital perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Setelah menerima laporan tersebut, Ketua SMSI Jatim Sokip bersama Sekretaris SMSI Jatim Tarmuji segera menggelar rapat koordinasi dengan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, SPd., SH., MH.
Dalam pembahasan tersebut, SMSI Jatim menilai perlu dilakukan kajian mendalam terkait dasar hukum yang digunakan pihak hosting dan domain dalam meminta penghapusan berita yang telah diterbitkan media.
“Kami meminta untuk mengkaji lebih detail, legal standing dari hosting dengan berita atau narasumber yang telah menuding realita.co melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kok ada yang janggal, tidak mengkaitkan produk pers dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” papar Sokip.
Sokip menilai produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam regulasi pers nasional.
Sementara itu, Ketua Forum Pemred SMSI Jatim Makin Rahmat menjelaskan bahwa tindakan penyedia hosting dan domain tersebut patut diduga telah melampaui kewenangan yang dimiliki. Menurut Makin Rahmat, jika persoalan ini tidak mendapat perhatian serius dari Dewan Pers, maka dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan media digital di Indonesia.
Makin Rahmat juga menyoroti pentingnya asas keterbukaan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Selama sidang di pengadilan dinyatakan terbuka untuk umum, maka diperbolehkan pengunjung hadir dan mengikuti persidangan. Apalagi, media atau wartawan tentu bisa mencatat, merekam, mendokumentasikan dan memberitakan nama terdakwa, isi dakwaan, keterangan saksi, tuntutan hingga putusan atau vonis hukuman. Tujuannya, sebagai kontrol publik dan transparansi hukum,” tandas Makin.
Menurut Makin Rahmat, pemberitaan persidangan yang dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun. Wartawan yang menjalankan tugas secara profesional tetap wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memahami aturan peliputan di bidang hukum.
Makin Rahmat menegaskan SMSI Jatim siap memberikan dukungan kepada Realita.co dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai perusahaan pers.
“Kita akan mensupport redaksi realita.co membela haknya. Apalagi mereka hanya menyitir UU PDP dan UU ITE serta memberikan somasi tujuh hari, ya terkesan arogan. Mestinya yang merasa dirugikan melakukan laporan ke Dewan Pers, jangan asal main ancam,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Siber Shop Teknologi Indonesia belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait surat elektronik yang dikirimkan kepada Realita.co. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai dapat berdampak terhadap kebebasan pers digital dan independensi media siber di Indonesia.**
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar