Komisi X DPR RI Kunjungan ke Banyuwangi Bahas Pelestarian Cagar Budaya dan Dukungan Revalidasi Geopark Ijen 2026
- account_circle Prosiber
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Banyuwangi, Rabu, (11/02/2026) hingga Kamis, (12/02/2026). Agenda utama kunjungan tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah dalam pelestarian cagar budaya Banyuwangi yang dinilai memiliki potensi besar namun masih menghadapi sejumlah tantangan regulasi dan pendanaan.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, serta diikuti sejumlah anggota DPR RI, antara lain Denny Cagur, Karmila Sari, dan Adde Rosi Khoerunnisa. Dalam kunjungan tersebut, Komisi X DPR RI juga menggandeng mitra kerja dari Kementerian Kebudayaan yang diwakili Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan, Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan, Tradisi.
Kegiatan diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Dewan Kesenian Blambangan, Tim Ahli Cagar Budaya, komunitas seni, akademisi, budayawan, serta sejarawan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu, (11/02/2026).
“Banyuwangi potensi budayanya luar biasa. Makanya kita kesini untuk fokus ke penguatan cagar budayanya. Kita ingin lihat sejauh mana sudah dilakukan intervensi dari pemerintah maupun yang belum tersentuh,” kata MY Esti Wijayati.
MY Esti Wijayati mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telah memasukkan aspek perlindungan cagar budaya dalam kebijakan penataan ruang. Kebijakan tersebut dinilai penting guna mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam keberadaan situs bersejarah.
Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan, dari sekitar 400 ribu lebih titik peninggalan budaya di Indonesia, baru sekitar 5 persen yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam upaya pelindungan warisan sejarah nasional.
MY Esti Wijayati menjelaskan bahwa persoalan utama biasanya terletak pada regulasi dan pembiayaan. Berbagai aturan sektoral seperti Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta sejumlah peraturan menteri kerap memunculkan tumpang tindih bahkan kontradiksi dalam pengaturan ruang.
“Maka hasil kunjungan ke Banyuwangi ini tentu akan menjadi bahan rujukan dalam pengambilan keputusan mengenai pelestarian cagar budaya,” kata MY Esti Wijayati.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa daerah yang dipimpinnya memiliki banyak situs dan bangunan bersejarah yang menjadi bagian penting dari identitas lokal. Beberapa di antaranya adalah:
-
Pendopo Sabha Swagata Blambangan
-
Pasar Banyuwangi
-
Asrama Inggrisan
-
Penginapan Kiai Saleh
-
Museum Blambangan
-
Kantor Pos
-
SMK PGRI 2 Giri Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani menuturkan bahwa Banyuwangi juga memiliki kawasan tradisi serta struktur budaya yang terhubung dengan narasi panjang Kerajaan Blambangan dan Kerajaan Macan Putih. Selain itu, terdapat jejak migrasi, peninggalan kolonialisme, hingga sejarah perjuangan kemerdekaan.
“Sehingga saya rasa di Banyuwangi lengkap, dimana tidak hanya bicara masa lampau tetapi masa-masa perjuangan ini juga ada di Banyuwangi. Peninggalan-peninggalan bersejarah ini terus kita jaga dan kita rawat bersama-sama,” tutur Ipuk Fiestiandani.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang arsitektur Osing. Regulasi tersebut mewajibkan bangunan pemerintah dan fasilitas publik, termasuk hotel serta homestay, memasukkan unsur arsitektur khas Osing dalam desainnya sebagai entitas identitas Banyuwangi.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di Banyuwanhi. Dan ini juga butuh dukungan dari pusat. Terima kasih atas dukungannya,” kata Ipuk Fiestiandani.
Selain fokus pada pelestarian cagar budaya Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani juga menyoroti status Geopark Ijen yang sejak 2023 menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark. Tahun 2026 ini, Geopark Ijen dijadwalkan menjalani proses revalidasi.
“InsyaAllah nanti di bulan April akan ada revalidasi dan kami sedang mempersiapkan itu. Kami berharap dukungan dari Komisi X DPR RI terkait dengan proses revalidasi yang kami jalankan. Semoga Ijen Geopark kembali ditetapkan menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark,” harap Ipuk Fiestiandani.
Kunjungan Komisi X DPR RI ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, khususnya dalam mendorong penguatan pelestarian cagar budaya Banyuwangi serta keberlanjutan Geopark Ijen di tingkat internasional.**
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar