SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Ribuan Mediator Bersertifikat untuk Kurangi Penumpukan Perkara
- account_circle Prosiber
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengambil langkah strategis dalam mendukung upaya reformasi penyelesaian sengketa di Indonesia melalui penguatan budaya mediasi. Organisasi perusahaan media siber terbesar di Tanah Air tersebut mengajukan kerja sama kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mencetak ribuan mediator bersertifikat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, Selasa (17/06/2026).
Gagasan tersebut disampaikan langsung saat jajaran pengurus SMSI melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta. Rombongan SMSI diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dalam pertemuan yang membahas penguatan budaya mediasi nasional sebagai salah satu solusi mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 mengenai usulan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.
Ketua Umum SMSI Firdaus menjelaskan bahwa media siber memiliki posisi strategis dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, SMSI ingin berkontribusi lebih luas dalam membangun kesadaran publik terkait penyelesaian konflik melalui jalur damai.
“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan MA,” ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, mediasi merupakan instrumen penting dalam menciptakan penyelesaian konflik yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada perdamaian dibandingkan proses litigasi yang panjang.
Firdaus menegaskan SMSI siap mendukung visi Ketua Mahkamah Agung dalam membumikan budaya mediasi di Indonesia. Dengan jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI optimistis dapat menjadi penggerak edukasi publik mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah.
“Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi ini di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” tandas Firdaus.
Dalam program yang diusulkan, pelatihan mediator bersertifikat akan mengadopsi standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.
Firdaus menjelaskan bahwa nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam mencetak mediator profesional yang kredibel serta mampu menjalankan tugas secara objektif.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyoroti pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat. Menurut Sunarto, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan memenangkan perkara semata, bukan mencari keadilan yang hakiki.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.
Dalam kesempatan itu, Sunarto juga mencontohkan keberhasilan penerapan budaya mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sarana dan prasarana pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara maksimal.
Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke ruang persidangan. Mediasi pun berkembang menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik masyarakat.
Turut mendampingi Ketua Mahkamah Agung dalam audiensi tersebut yakni Hakim Agung Heru Pramono, Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Didik Trisulistia, S.H., M.H., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI, serta Edi Hudiata, S.H., M.H., Hakim Yustisial MA RI.
Sementara dari SMSI hadir Taufiqurohman, A.K. selaku Wakil Ketua Dewan Penasihat, Dr. Hendri Yanto Attan sebagai Wakil Sekjen, Iwan Jamaluddin Bendahara SMSI Pusat, dr. Nishal Dilon Direktur Media Crisis Center, serta Eman Sulaiman selaku Humas SMSI.
Dalam proposal kerja sama tersebut, SMSI menawarkan tiga fokus utama, yaitu:
- Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan sengketa di era digital.
- Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga lulusannya diakui sebagai mediator bersertifikat.
- Melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, SMSI berharap budaya mediasi semakin berkembang dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban perkara di pengadilan. Selain mempercepat penyelesaian sengketa, program tersebut juga diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dari budaya menang-kalah menuju dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.*







Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar