DPRD Banyuwangi Percepat Penyusunan Raperda Perlindungan PMI, Libatkan Stakeholder untuk Pembahasan Komprehensif
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com –Komitmen DPRD Banyuwangi dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia terus diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan PMI. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) masih melakukan penyempurnaan berbagai pasal guna memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan manfaat nyata bagi pekerja migran asal Banyuwangi, Senin (01/06/2026).
Pembahasan yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari tahapan penting sebelum raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. Berbagai aspek hukum, teknis, dan substansi terus dikaji agar aturan yang dihasilkan selaras dengan regulasi nasional serta kebutuhan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan PMI, I Gede Sudro Wicaksono, mengatakan bahwa fokus pembahasan saat ini masih berkaitan dengan penyempurnaan definisi dan penyesuaian sejumlah ketentuan dasar dalam rancangan perda.
“Pembahasan tahap awal ini masih berupa koreksi terhadap aturan pemerintah, khususnya pada Bab I mengenai definisi untuk mengarahkan ke pasal-pasal selanjutnya,” kata Sudro.
Menurut Sudro, penyelarasan dengan aturan pemerintah pusat menjadi langkah penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan interpretasi saat perda diterapkan nantinya.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah terkait perubahan nomenklatur lembaga yang menangani urusan pekerja migran Indonesia.
Saat ini, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Perubahan tersebut harus diakomodasi dalam seluruh ketentuan yang tercantum dalam rancangan perda.
Sudro menilai pembentukan perda ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut perlindungan ribuan pekerja migran asal Banyuwangi yang bekerja di berbagai negara.
Menurutnya, pekerja migran merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional karena kontribusinya dalam menghasilkan devisa negara.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memiliki instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan yang jelas dan terukur terhadap mereka.
Selain melakukan pembahasan internal, pansus juga berencana mengundang berbagai pihak terkait untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi.
Keterlibatan akademisi, praktisi, organisasi pekerja migran, hingga instansi pemerintah diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan aplikatif.
“Intinya pembentukan perda ini adalah agar pemerintah benar-benar bisa hadir untuk para pekerja migran, terutama dalam menghadapi berbagai kesulitan yang mereka alami. Ini masih perlu ada stakeholder yang akan kita datangkan agar pembahasannya lebih komprehensif,” ujar Sudro.
Sebagai informasi, Raperda Perlindungan PMI bertujuan menjamin pemenuhan serta penegakan hak asasi manusia bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Raperda ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri sehingga memperoleh perlindungan yang memadai dalam setiap tahapan penempatan kerja.
Dalam draf yang telah disusun, sejumlah materi pokok yang diatur antara lain:
- Hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia.
- Tugas serta tanggung jawab pemerintah daerah.
- Bentuk perlindungan PMI.
- Ketentuan pekerja migran perseorangan.
- Program pemberdayaan PMI setelah kembali ke daerah asal.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur:
- Larangan dalam penempatan PMI.
- Penyelesaian perselisihan.
- Peran pemerintah desa dan kelurahan.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Kerja sama lintas lembaga.
- Ketentuan pembiayaan.
Dengan adanya regulasi ini, DPRD Banyuwangi berharap perlindungan terhadap pekerja migran dapat dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari proses keberangkatan, masa penempatan di luar negeri, hingga tahap reintegrasi sosial dan ekonomi setelah kembali ke tanah air.
Raperda Perlindungan PMI juga diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, desa, keluarga pekerja migran, serta berbagai pihak terkait dalam menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan bagi pekerja migran asal Banyuwangi.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar