Pemkab Banyuwangi Dorong Penyelesaian Hukum Damai Lewat Posbankum Desa, Wujudkan Keadilan Restoratif dan Harmoni Sosial
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus berinovasi dalam menghadirkan solusi hukum yang lebih humanis bagi masyarakatnya. Salah satu langkah terbaru adalah penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa sebagai sarana penyelesaian sengketa sosial melalui musyawarah dan perdamaian.
Posbankum diharapkan menjadi ruang bagi warga untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara bijak dan berkeadilan tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan. Konsep ini mencerminkan pendekatan hukum yang lebih mengutamakan nilai kemanusiaan dan harmoni sosial antarwarga desa.
Inisiatif tersebut sejalan dengan penandatanganan kesepakatan Restorative Justice antara Pemkab Banyuwangi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat aspek pemberdayaan sosial bagi masyarakat agar mereka yang pernah berurusan dengan hukum dapat kembali berdaya dan tidak mengulangi kesalahan.
“Tentu setelah ini kami akan duduk dengan APH (Aparat Penegak Hukum) maupun dengan dinas-dinas terkait yang memiliki banyak program pemberdayaan untuk membahas kesepakatan ini,” ujar Henik, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Henik, Pemkab Banyuwangi telah menyiapkan sejumlah program yang dapat disinergikan untuk memperkuat pendekatan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan. Program-program tersebut meliputi pelatihan kerja, bantuan alat usaha, dan pemberian modal bagi pelaku usaha kecil yang dijalankan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga.
Selain memperkuat bidang pemberdayaan, Pemkab Banyuwangi juga tengah menyiapkan pedoman dan batasan bagi kasus yang bisa diselesaikan melalui pendekatan damai. Tidak semua perkara dapat dikategorikan dalam restorative justice, terutama kasus berat seperti kekerasan seksual pada anak.
“Nanti tim kami dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Pekerja Sosial (Peksos) akan rapat dulu supaya bisa selaras,” jelas Henik.
Dengan adanya Posbankum di desa, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk memahami hukum dan menyelesaikan persoalan tanpa harus ke ranah litigasi. Fasilitas ini memberikan kesempatan kepada warga untuk mendapatkan pendampingan hukum dasar secara gratis dan cepat.
Tak berhenti di situ, Pemkab Banyuwangi juga memperkuat kapasitas aparatur desa. Sejumlah kepala desa kini tengah dibina sebagai peace maker atau penengah dalam konflik sosial di wilayahnya. Beberapa di antaranya bahkan telah mengikuti pelatihan paralegal yang difasilitasi oleh organisasi Muslimat se-Jawa Timur.
“Harapannya, para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum dasar kepada warga, terutama dalam menyelesaikan persoalan sosial di tingkat desa secara bijak dan berkeadilan. Pun juga menguatkan kesepakatan restorative justice yang ada,” tegas Henik.
Pemkab Banyuwangi percaya, sinergi antara Posbankum, aparat penegak hukum, dan perangkat desa akan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, damai, dan menjunjung nilai kemanusiaan.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar