Komisi IV DPRD Banyuwangi Turun Tangan Redam Polemik Pemilihan Komite SMAN 1 Rogojampi
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat sebagai respon atas permohonan Forum Rogojampi Bersatu (FRB) terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pembentukan Komite Sekolah di SMAN 1 Rogojampi. Agenda tersebut berlangsung di ruang Komisi IV bersama seluruh jajaran komisi dan berlangsung pada Senin lalu sebelum akhirnya dibahas kembali dalam pemberitaan Rabu. Senin, 24 November 2025
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Patemo, bersama Wakil Ketua Yuliawan serta anggota komisi lainnya. Pihak yang diundang meliputi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Banyuwangi, Kepala SMAN 1 Rogojampi Elisanti, dan perwakilan FRB. Pertemuan ini digelar untuk mempertemukan seluruh pihak agar penjelasan diberikan secara terbuka dan dapat dicapai keputusan yang adil.
Patemo menjelaskan bahwa forum tersebut bertujuan mencari titik temu mengenai polemik pemilihan komite sekolah. Patemo mengatakan, “Dalam forum ini kita memberikan kesempatan kepada FRB, pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan untuk memberikan pendapatnya sehingga mendapat kesimpulan yang terbaik.”
Hasil diskusi dari rapat tersebut menyepakati bahwa Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur akan menindaklanjuti masalah ini. Salah satu langkah tegas yang disetujui yaitu menggelar pemilihan ulang Ketua Komite SMAN 1 Rogojampi yang melibatkan seluruh orang tua atau wali murid. Menurut Patemo, awalnya proses itu direncanakan berlangsung dalam dua minggu, tetapi kemudian diputuskan dipercepat menjadi satu minggu demi mempercepat penyelesaian persoalan dan mendukung stabilitas pendidikan di sekolah tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV, Yuliawan Bambang Sukianto, menyampaikan pandangannya terkait aturan Permendikbud 75/2016 bahwa ketua komite seharusnya diutamakan dari unsur orang tua atau wali murid aktif. Hal tersebut menjadi dasar penting bagi perbaikan mekanisme pemilihan ulang. Anggota Komisi IV, Zaki Mubarok, juga menekankan bahwa pemilihan harus dilakukan secara demokratis, akuntabel, serta melibatkan pembina komite termasuk bupati atau wali kota, camat, hingga kepala desa.
Ketua FRB, Irfan Hidayat, menyampaikan keberatannya mengenai proses yang dianggap tidak transparan. Irfan menilai pemilihan sebelumnya terkesan dipaksakan karena dari 1.182 wali murid yang diundang, hanya 11 wali murid kelas X yang hadir. Selain itu, wali murid kelas XI dan XII tidak dilibatkan. Bahkan, ketua komite terpilih bukan dari orang tua murid aktif, tetapi berasal dari unsur tokoh pendidikan. Irfan menegaskan, “Kami menuntut agar SK Komite SMAN 1 Rogojampi tertanggal 11 November 2025 dibatalkan, dan Kepala Sekolah SMAN 1 Rogojampi, Elisanti, dimutasi.”
Kepala SMAN 1 Rogojampi, Elisanti, memberikan tanggapan bahwa proses pembentukan komite selama ini dinilai telah mengikuti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Elisanti juga menyampaikan bahwa Irfan sebenarnya hadir dalam rapat pemilihan dan tidak mengajukan keberatan saat itu. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam forum untuk menilai objektivitas laporan.
Polemik tersebut kini memasuki tahap penyelesaian melalui pemilihan ulang. Komisi IV berharap keputusan baru dapat menjadi solusi terbaik dan mengakhiri ketegangan, sehingga kegiatan pendidikan di SMAN 1 Rogojampi dapat kembali berjalan tanpa hambatan.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar