Ganja 11 Gram Ditemukan di Penginapan G-Land Banyuwangi, WN Rusia Resmi Jadi Tersangka
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Polisi menetapkan seorang warga negara Rusia sebagai tersangka dalam kasus ganja di G-Land, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan barang bukti berupa 11,03 gram ganja serta satu linting rokok yang diduga mengandung ganja dari sebuah kamar penginapan. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (15/7/2026).
Tersangka berinisial EV, 36, merupakan perempuan asal Moskow, Rusia. EV diamankan petugas sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja oleh seorang warga negara asing di kawasan penginapan G-Land.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Banyuwangi melalui serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi penginapan dan mengamankan EV bersama seorang rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kamar penginapan, polisi menemukan dua tempat penyimpanan yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Barang tersebut ditemukan di dalam laci meja berupa sebuah kotak plastik dan kaleng berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan, polisi menemukan ganja dengan berat bersih 9 gram dari salah satu tempat penyimpanan. Sementara dari tempat lainnya ditemukan ganja dengan berat bersih 2,03 gram.
Selain ganja tersebut, petugas turut mengamankan satu linting rokok dengan berat 0,67 gram yang diduga mengandung ganja serta satu kotak plastik berwarna perak.
Jika seluruh barang bukti ganja yang ditemukan dijumlahkan, berat bersihnya mencapai 11,03 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan kasus narkotika Banyuwangi.
Dalam pemeriksaan, EV mengaku terakhir mengonsumsi ganja pada Selasa (14/7/2026), atau sehari sebelum penangkapan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap EV dan rekannya di Klinik Pratama Polresta Banyuwangi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC. Kendati keduanya mendapatkan hasil positif dalam pemeriksaan urine, status hukum masing-masing berbeda.
EV ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki ganja, sedangkan rekannya ditempatkan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Saksi kemudian menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan hasil asesmen, saksi direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi.
Sementara itu, EV diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana narkotika. EV disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap EV untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka serta asas praduga tak bersalah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perbedaan regulasi mengenai ganja di sejumlah negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum Indonesia. Setiap orang yang berada di wilayah Indonesia tetap terikat pada ketentuan hukum nasional.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga memberikan pendampingan untuk menjamin hak EV sebagai tersangka. Penyidik mengajukan pendampingan hukum sekaligus bantuan ahli bahasa selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pemberitahuan mengenai penangkapan dan proses hukum terhadap EV juga telah dikirimkan kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka yang berada di Bali.
Penyidik Polresta Banyuwangi masih mengembangkan kasus tersebut. Salah satu fokus pengembangan adalah menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada EV ketika tersangka berada di Bali.
Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang terlarang yang kemudian ditemukan di penginapan kawasan G-Land. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ganja di G-Land ini sekaligus menjadi perhatian terhadap aktivitas warga negara asing di kawasan wisata Banyuwangi. Polresta Banyuwangi menegaskan proses penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan kewarganegaraan.
Seluruh tahapan penyidikan terhadap EV terus berjalan dengan tetap menjunjung hak tersangka, pendampingan hukum, serta asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.


Saat ini belum ada komentar