Breaking News
light_mode

Ganja 11 Gram Ditemukan di Penginapan G-Land Banyuwangi, WN Rusia Resmi Jadi Tersangka

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – Polisi menetapkan seorang warga negara Rusia sebagai tersangka dalam kasus ganja di G-Land, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan barang bukti berupa 11,03 gram ganja serta satu linting rokok yang diduga mengandung ganja dari sebuah kamar penginapan. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (15/7/2026).

Tersangka berinisial EV, 36, merupakan perempuan asal Moskow, Rusia. EV diamankan petugas sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja oleh seorang warga negara asing di kawasan penginapan G-Land.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Banyuwangi melalui serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi penginapan dan mengamankan EV bersama seorang rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kamar penginapan, polisi menemukan dua tempat penyimpanan yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Barang tersebut ditemukan di dalam laci meja berupa sebuah kotak plastik dan kaleng berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan, polisi menemukan ganja dengan berat bersih 9 gram dari salah satu tempat penyimpanan. Sementara dari tempat lainnya ditemukan ganja dengan berat bersih 2,03 gram.

Selain ganja tersebut, petugas turut mengamankan satu linting rokok dengan berat 0,67 gram yang diduga mengandung ganja serta satu kotak plastik berwarna perak.

Jika seluruh barang bukti ganja yang ditemukan dijumlahkan, berat bersihnya mencapai 11,03 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan kasus narkotika Banyuwangi.

Dalam pemeriksaan, EV mengaku terakhir mengonsumsi ganja pada Selasa (14/7/2026), atau sehari sebelum penangkapan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap EV dan rekannya di Klinik Pratama Polresta Banyuwangi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC. Kendati keduanya mendapatkan hasil positif dalam pemeriksaan urine, status hukum masing-masing berbeda.

EV ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki ganja, sedangkan rekannya ditempatkan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Saksi kemudian menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan hasil asesmen, saksi direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi.

Sementara itu, EV diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana narkotika. EV disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap EV untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka serta asas praduga tak bersalah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perbedaan regulasi mengenai ganja di sejumlah negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum Indonesia. Setiap orang yang berada di wilayah Indonesia tetap terikat pada ketentuan hukum nasional.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga memberikan pendampingan untuk menjamin hak EV sebagai tersangka. Penyidik mengajukan pendampingan hukum sekaligus bantuan ahli bahasa selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pemberitahuan mengenai penangkapan dan proses hukum terhadap EV juga telah dikirimkan kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka yang berada di Bali.

Penyidik Polresta Banyuwangi masih mengembangkan kasus tersebut. Salah satu fokus pengembangan adalah menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada EV ketika tersangka berada di Bali.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang terlarang yang kemudian ditemukan di penginapan kawasan G-Land. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ganja di G-Land ini sekaligus menjadi perhatian terhadap aktivitas warga negara asing di kawasan wisata Banyuwangi. Polresta Banyuwangi menegaskan proses penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan kewarganegaraan.

Seluruh tahapan penyidikan terhadap EV terus berjalan dengan tetap menjunjung hak tersangka, pendampingan hukum, serta asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.*

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyuwangi Diusulkan Ikut Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM dari Capain Pembangunan Inklusif

    Banyuwangi Diusulkan Ikut Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM dari Capain Pembangunan Inklusif

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengapresiasi komitmen Pemkab Banyuwangi dalam memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang inklusif. Apresiasi tersebut disampaikan saat audiensi dan sosialisasi program Penilaian HAM di Banyuwangi, Kamis (6/8/2026), yang dihadiri langsung Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah bersama jajaran komisioner. Di depan jajaran […]

  • Dandim 0825 Banyuwangi Tunjukkan Dukungan Penuh pada Banyuwangi Batik Festival 2025: Sinergi TNI dan Pemerintah Gaungkan Budaya ke Dunia

    Dandim 0825 Banyuwangi Tunjukkan Dukungan Penuh pada Banyuwangi Batik Festival 2025: Sinergi TNI dan Pemerintah Gaungkan Budaya ke Dunia

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

      Sibernews – Banyuwangi, Sorotan malam di Gesibu Blambangan, Sabtu (18/10), tak hanya jatuh pada kemegahan busana dan motif batik khas Bumi Blambangan, tetapi juga pada kehadiran Dandim 0825/Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P. yang menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian budaya dan pemberdayaan ekonomi rakyat melalui Banyuwangi Batik Festival 2025. Dalam balutan tema […]

  • Hari Lahir Pancasila: Antara Peringatan Seremonial dan Tantangan Pengamalan Nilai-Nilainya

    Hari Lahir Pancasila: Antara Peringatan Seremonial dan Tantangan Pengamalan Nilai-Nilainya

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Tulisan oleh : Joko Purnomo Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Banyuwangi Prosiber.com – Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Tanggal ini merujuk pada pidato yang disampaikan oleh Soekarno di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Dalam pidato tersebut, Soekarno memperkenalkan konsep dasar negara yang […]

  • Arus Balik Ketapang 2026 dipantau Langsung Polda Jatim dan Pemkab Banyuwangi, 33 Kapal dan Skema TBB Jaga Kelancaran

    Arus Balik Ketapang 2026 dipantau Langsung Polda Jatim dan Pemkab Banyuwangi, 33 Kapal dan Skema TBB Jaga Kelancaran

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Puncak arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Gilimanuk, Bali, menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah daerah. Kepadatan kendaraan yang terjadi sejak pagi hari pada Minggu (29/03/2026) membuat pengawasan dilakukan secara intensif. Ribuan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, memadati kawasan pelabuhan. Antrean panjang juga terlihat di jalur arteri menuju […]

  • BUMD Kepelabuhanan Jadi Sorotan, DPRD Banyuwangi Dorong Pemkab Ambil Peran Lebih Besar

    BUMD Kepelabuhanan Jadi Sorotan, DPRD Banyuwangi Dorong Pemkab Ambil Peran Lebih Besar

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi didorong mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sektor pelabuhan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus kepelabuhanan. Gagasan tersebut dinilai dapat memperkuat kewenangan daerah sekaligus membuka ruang intervensi ketika persoalan di kawasan pelabuhan berdampak terhadap masyarakat, disampaikan pada Senin (7/09/2026). Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menilai selama […]

  • Rotasi Besar Pejabat Banyuwangi, Bupati Ipuk Lantik Kepala Dinas dan Camat di Pasar Rogojampi

    Rotasi Besar Pejabat Banyuwangi, Bupati Ipuk Lantik Kepala Dinas dan Camat di Pasar Rogojampi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan birokrasi daerah. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, resmi melantik 52 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di area Pasar Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Senin (18/05/2026). Rotasi pejabat Banyuwangi tersebut mencakup sejumlah posisi penting, termasuk kepala dinas dan camat di berbagai wilayah. Pemkab Banyuwangi menilai penyegaran […]

expand_less