Buronan “The Doctor” Ditangkap di Malaysia! Interpol Polri Bongkar Jaringan Narkotika Internasional
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Upaya pemberantasan kejahatan narkotika lintas negara kembali membuahkan hasil. Tim NCB Interpol Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika berinisial AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” di wilayah Penang, Malaysia.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, (05/04/2026) pukul 13.44 waktu setempat. Operasi ini merupakan hasil kerja sama erat antara NCB Interpol Divhubinter Polri dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).
AFT diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Buronan tersebut sebelumnya melarikan diri ke Malaysia setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Sempat menghindari penangkapan di Kuala Lumpur, AFT akhirnya berhasil diamankan di Penang setelah melalui proses pemantauan intensif selama beberapa waktu.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang solid antara aparat penegak hukum kedua negara.
“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujar Untung Widyatmoko.
Untung Widyatmoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan lintas negara, terutama yang mencoba melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang sebelumnya juga menjerat sejumlah tersangka lain, termasuk E alias Koko E.
Dalam jaringan tersebut, AFT diduga berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AFT diketahui mengedarkan beberapa jenis narkotika, antara lain:
- Sabu
- Cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek
Modus operandi yang digunakan tergolong beragam dan terorganisir. AFT memanfaatkan jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Bahkan, dalam beberapa kasus, sabu disembunyikan di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado guna mengelabui petugas.
Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah dipersiapkan oleh pihak berwenang. Rencananya, tersangka akan dipulangkan pada Senin, (06/04/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang.
“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tutup Untung Widyatmoko.
AFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
- Pasal 114 ayat (2)
- Pasal 112 ayat (2)
- Pasal 132 ayat (1)
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika yang dapat berujung pada hukuman berat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama internasional sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika yang bersifat lintas negara.**
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.


Saat ini belum ada komentar