DPRD Banyuwangi Bahas Tiga Raperda Usulan Bupati, dari Pendidikan hingga Pajak Daerah
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Ketiga rancangan tersebut mencakup pengaturan penyelenggaraan pendidikan, penetapan desa, serta perubahan kedua peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Penjelasan disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rapat paripurna di DPRD Banyuwangi, Senin (05/10/2026).
Tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menyempurnakan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap rancangan memiliki fokus pengaturan berbeda, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, kepastian hukum mengenai status desa, hingga penyesuaian ketentuan pajak dan retribusi daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah. Rapat diikuti anggota dewan dari berbagai fraksi. Hadir pula Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati H. Mujiono, Sekretaris Daerah Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat, dan lurah.
Dalam agenda tersebut, Bupati Ipuk menyampaikan penjelasan terhadap ketiga Raperda secara berurutan. Penyampaian itu menjadi pengantar bagi pembahasan lebih lanjut antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum rancangan peraturan daerah memasuki tahapan berikutnya.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan untuk Tingkatkan Kualitas SDM
Raperda pertama yang dijelaskan Bupati Ipuk adalah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyusunan regulasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan urusan pendidikan di Kabupaten Banyuwangi, sekaligus memperkuat upaya pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Ipuk menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Landasan hukum lainnya meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
“Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pendidikan juga menjadi kunci utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing sebagai modal dasar pembangunan daerah,” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani di hadapan rapat paripurna.
Menurut Ipuk, keberadaan regulasi khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan diperlukan untuk memperjelas arah kebijakan sekaligus mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat dalam menjalankan peran masing-masing.
Adapun tujuan utama penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan meliputi:
- Menjamin pemenuhan hak setiap warga untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, inklusif, dan merata tanpa diskriminasi.
- Memberikan kepastian hukum mengenai pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, serta masyarakat.
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta penerapan tata kelola satuan pendidikan yang baik.
- Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha serta mengoptimalkan pendanaan pendidikan secara transparan dan akuntabel.
- Memperkuat pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal Banyuwangi.
Ipuk menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah, tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai pihak. Ketersediaan fasilitas, kompetensi tenaga pendidik, tata kelola yang baik, dan keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting untuk mewujudkan layanan pendidikan yang merata.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam mengembangkan kebijakan pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat Banyuwangi. Penguatan pendidikan karakter berbasis budaya dan kearifan lokal juga menjadi perhatian untuk mendukung pembentukan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Raperda Penetapan Desa Perkuat Kepastian Hukum Wilayah
Raperda kedua yang disampaikan Bupati Ipuk berkaitan dengan Penetapan Desa. Menurut Ipuk, desa memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan karena menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah kabupaten perlu menetapkan desa melalui peraturan daerah sebagai dasar hukum yang menjelaskan keberadaan dan status desa di wilayahnya. Pengaturan tersebut dibutuhkan untuk memastikan administrasi pemerintahan desa memiliki landasan yang jelas dan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Ipuk menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Penetapan Desa memiliki sejumlah tujuan penting, yaitu:
- Memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, nama, dan status desa di Kabupaten Banyuwangi.
- Menjadi dasar penataan dan penegasan batas wilayah desa guna mencegah perselisihan antar desa.
- Mewujudkan data dan administrasi desa yang akurat, terintegrasi, serta selaras dengan data pemerintah pusat.
- Mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepastian hukum mengenai identitas dan status desa menjadi salah satu aspek penting dalam penataan administrasi pemerintahan. Data yang akurat dan terintegrasi juga dibutuhkan untuk mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan administrasi, serta penyediaan layanan publik di tingkat desa.
Selain itu, penegasan batas wilayah diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa antar desa. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah desa dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan sesuai wilayah kewenangannya.
Penyusunan Raperda ini sekaligus diharapkan mendukung tertib administrasi pemerintahan desa di Banyuwangi. Penguatan landasan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah perdesaan.
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Raperda ketiga yang disampaikan dalam rapat paripurna adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rancangan tersebut disiapkan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2025.
Bupati Ipuk menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pengaturan pajak dan retribusi daerah.
Salah satu materi perubahan adalah penghapusan Pasal 14 ayat (9), yang mengatur penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketentuan tersebut sebelumnya membatasi pemberian NPOPTKP kepada setiap wajib pajak hanya satu kali dalam satu tahun untuk perolehan hak pertama.
Selain itu, Raperda mengusulkan perubahan Pasal 29 mengenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan untuk objek tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau rumah kos. Tarif yang sebelumnya sebesar 10 persen diusulkan menjadi 5 persen.
Penyesuaian tersebut menjadi salah satu materi penting dalam perubahan regulasi PDRD. Selain perubahan tarif, pemerintah daerah juga mengusulkan penambahan tarif baru untuk layanan kemoterapi serta sejumlah tarif yang berkaitan dengan penggunaan aset daerah.
Dengan adanya perubahan tersebut, ketentuan pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pengaturan yang berkembang. Namun, seluruh materi perubahan tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan rumusan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan kebijakan daerah.
Pembahasan Raperda PDRD juga menjadi bagian dari upaya menyempurnakan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi. Kejelasan ketentuan diperlukan agar pelaksanaan kebijakan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang menjadi wajib pajak atau pengguna layanan.
Tiga Raperda Memasuki Tahapan Pembahasan
Penyampaian nota pengantar ketiga Raperda dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi menandai tahapan awal pembahasan rancangan regulasi usulan eksekutif bersama legislatif.
Ketiga rancangan tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan penyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan diarahkan untuk memperkuat kualitas dan pemerataan layanan pendidikan, Raperda Penetapan Desa berfokus pada kepastian hukum dan ketertiban administrasi wilayah, sedangkan perubahan Perda PDRD menyangkut penyesuaian ketentuan pajak dan retribusi daerah.
Melalui pembahasan bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diharapkan dapat menyempurnakan substansi setiap rancangan sebelum ditetapkan sesuai prosedur pembentukan peraturan daerah.
Setelah Bupati Ipuk menyelesaikan penjelasan terhadap ketiga Raperda tersebut, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup. Pembahasan selanjutnya menjadi bagian dari proses legislasi daerah untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai kebutuhan masyarakat, dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar