Bapemperda DPRD Banyuwangi Soroti Usulan Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah untuk Masuk Propemperda 2026
- account_circle Prosiber
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat kerja internal dengan agenda pembahasan penting terkait surat dari eksekutif mengenai usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, serta tahapan awal penyusunan Propemperda tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam pertemuan itu, pihak eksekutif mengusulkan satu rancangan baru yang cukup strategis, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD). Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menuturkan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Bupati Banyuwangi yang berisi tambahan usulan judul rancangan tersebut.
“Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah yang ketiga di luar Propemperda tahun 2025,” ungkap Masrohan.
Politikus dari PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini menambahkan, pengajuan Raperda di luar Propemperda tidak dapat langsung disetujui begitu saja. Proses tersebut wajib melalui mekanisme resmi di DPRD, termasuk rapat internal Bapemperda dan pembahasan lintas fraksi sebelum mendapat persetujuan akhir.
Menurutnya, “Prosesnya tentu melalui pembahasan dan kajian mendalam melalui mekanisme rapat, apakah usulan raperda ini urgen atau penting untuk diatur karena adanya kebutuhan mendesak.” Ia menekankan bahwa waktu yang tersisa di tahun anggaran 2025 hanya dua bulan, sehingga penilaian urgensi menjadi faktor utama.
Masrohan menegaskan bahwa sikap kehati-hatian Bapemperda menjadi kunci dalam memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Sikap hati-hati memastikan semua prosedur ini dijalankan dengan benar, sehingga produk hukum yang dihasilkan sah secara yuridis,” tegasnya.
Selain membahas usulan dari eksekutif, rapat internal Bapemperda juga dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi awal terkait program pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, seluruh anggota DPRD Banyuwangi diminta untuk mulai mengajukan usulan Raperda baru.
“Setiap usulan harus memenuhi syarat dasar pembentukan peraturan daerah, seperti judul, latar belakang, serta kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis,” jelasnya. Ia menambahkan, jika Raperda memiliki sifat khusus seperti muatan atau kearifan lokal, maka unsur tersebut juga harus tercantum dalam form pengusulan yang telah disosialisasikan kepada seluruh anggota dewan.
Masrohan menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa penyusunan Propemperda harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Banyuwangi dan tetap selaras dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.**
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar