RKA Belum Siap, DPRD Banyuwangi Setop Sementara Pembahasan RAPBD 2026
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Badan Anggaran DPRD Banyuwangi memutuskan menghentikan pembahasan RAPBD Tahun 2026 karena dokumen Rencana Kerja dan Anggaran belum diserahkan sepenuhnya oleh eksekutif. Dalam rapat Banggar, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan dasar pembahasan anggaran sehingga tanpa kehadirannya, proses tidak dapat dilanjutkan. Senin, 24 November 2025.
Siti Mafrochatin Ni’mah menjelaskan bahwa keterlambatan dokumen RKA dapat mengindikasikan ketidaksiapan TAPD dalam penyusunan anggaran. Politisi PKB itu menyebutkan bahwa hal ini bisa memunculkan risiko keterlambatan pembangunan yang seharusnya tepat waktu dan tepat sasaran.
Dokumen RKA sendiri berisi rincian visi, misi, tujuan, program, kegiatan, serta angka anggaran setiap OPD. Dengan tidak adanya dokumen tersebut, Banggar tidak memiliki cukup data untuk memastikan efisiensi serta keselarasan program dengan kebutuhan masyarakat. RKA dianggap sebagai fondasi agar pembahasan RAPBD berjalan transparan dan terukur.
Dalam pernyataan langsungnya, Siti Mafrochatin Ni’mah menegaskan, “Ketiadaan RKA dapat dianggap sebagai pengabaian prosedur dalam penyusunan APBD.” Menurutnya, TAPD hanya memberikan pointer global tanpa detail yang dibutuhkan oleh Banggar.
Situasi semakin pelik ketika penjelasan dari beberapa OPD berbeda satu sama lain. Pemaparan Kepala Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan penjelasan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. Hal serupa terjadi antara Bappeda, BPKAD, dan Dinas Pendidikan yang memberikan keterangan tidak sinkron. Kondisi tersebut menciptakan kebingungan dan membuat Banggar berhenti melanjutkan pembahasan anggaran.
Siti Mafrochatin Ni’mah menilai, tanpa dokumen RKA, pembahasan RAPBD 2026 berpotensi tidak sah secara prosedural. Selain itu, perbedaan data dianggap berbahaya karena dapat memunculkan keputusan yang tidak berdasar pada kebutuhan faktual.
“Pembahasan RAPBD 2026 ini bisa dianggap cacat prosedur jika dokumen RKA tidak tersedia atau tidak disampaikan,” tegas Siti Mafrochatin Ni’mah. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa Banggar tidak ingin melanjutkan pembahasan tanpa kejelasan data.
Banggar meminta TAPD menyelesaikan penyusunan dokumen RKA secara akurat dan selaras antar-OPD agar proses bisa diteruskan. Sebagai penutup, Siti Mafrochatin Ni’mah menyampaikan, “Biar sinkron dulu dan jelas karena target setiap rupiah yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat Banyuwangi dan di hadapan Tuhan.”*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar