Dinilai Kurang Transparan, KTH Tambak Agung Desak Kejelasan Lahan Saat Hearing Bersama PT BSI dan DPRD Banyuwangi
- account_circle Prosiber
- calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Pada Rabu, 13 November 2025, ruang Komisi IV DPRD Banyuwangi menjadi saksi diskusi panas terkait kejelasan lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Hearing ini juga dihadiri oleh perwakilan PT BSI, BPN/ATR Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Camat Pesanggaran, serta Kepala Desa Pesanggaran. Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut desakan warga untuk mendapatkan kepastian mengenai status lahan garapan yang terletak di kawasan Petak 81, kaki Gunung Tumpang Pitu.
Ketua KTH Tambak Agung, Tri Tresno Sukowono, menyampaikan bahwa polemik ini bermula ketika PT BSI melakukan pengecekan sampel di area Petak 81. Menurut Tri Tresno Sukowono, lahan itu sudah lama menjadi area garapan kelompok tani. Dalam pernyataannya, Tri Tresno Sukowono mengatakan, “Kami menanyakan kejelasan lahan yang saat ini dikelola oleh KTH Tambak Agung yang berada di kaki Gunung Tumpang Pitu.”
Ketegangan mencuat karena Tri Tresno Sukowono menilai pemerintah desa kurang terbuka dalam menjalin komunikasi dengan perusahaan tambang. Pria yang akrab disapa Suko tersebut menegaskan bahwa selama ini warga banyak menerima informasi tidak lengkap. Ia menambahkan, “Kami juga meminta agar Pemerintah Desa Pesanggaran Sukirno hendaknya lebih transparan dan mau menjembatani keluhan masyarakat kepada pihak PT BSI.”
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, juga menyoroti kurangnya komunikasi sebagai akar persoalan. Menurut Patemo, hal itu memicu miskomunikasi yang berdampak pada keresahan warga. Dalam hearing tersebut, Patemo menyampaikan secara tegas, “Sudah jelas. Kurang komunikasi dan transparansi antara pemerintah desa, warga, dan PT BSI.”
Patemo menambahkan bahwa DPRD Banyuwangi tidak ingin permasalahan ini terus berlarut dan melahirkan konflik berkepanjangan. Ia menegaskan bahwa tugas Komisi IV adalah mencarikan solusi terbaik. Ia menyampaikan, “Di sini DPRD Banyuwangi khususnya Komisi IV mencari solusi agar semuanya bisa tenang berkaitan dengan masalah ini.”
Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melalui KSS HKA, Didik Nurcahyo, memberikan penjelasan penting mengenai status legal lahan. Didik Nurcahyo mengungkapkan bahwa lahan tersebut sudah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk aktivitas PT BSI. Didik Nurcahyo menuturkan, “Secara legal memang PT BSI. Sedangkan KTH Tambak Agung mengelola pertanian di lahan tersebut.”
Pihak PT BSI yang diwakili Government Relation Supervisor, Muhammad Alhajj Dzulfikri, mengatakan bahwa pihaknya membuka ruang dialog untuk mencari solusi kompromi. Dzulfikri menyampaikan pesan menenangkan, “Dimohon untuk mengesampingkan ego masing-masing dan nanti akan dicarikan jalan tengahnya.”
Selain itu, PT BSI menegaskan telah mengantongi izin resmi untuk aktivitas pertambangan dan penggunaan kawasan hutan. Dzulfikri menambahkan, “Kami sudah mengantongi izin untuk eksploitasi.”
Hearing yang berlangsung cukup dinamis tersebut diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik lahan Banyuwangi, terutama mengenai kejelasan lahan yang selama ini dipertanyakan KTH Tambak Agung.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar