4 Tersangka Dibekuk! Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Gas LPG Oplosan Rugikan Negara Rp500 Juta Lebih
- account_circle Prosiber
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi. Kali ini, aparat Satreskrim berhasil membongkar dua jaringan LPG oplosan Banyuwangi yang diduga merugikan negara lebih dari Rp500 juta.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka. Salah satu pelaku diketahui merupakan pemilik atau pengelola pangkalan resmi Pertamina.
Kasus pertama terungkap di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Lokasi itu digerebek pada Senin, (13/04/2026), setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan.
Sindikat ini beroperasi selama lima bulan, mulai Desember 2025 hingga Maret 2026. Mereka memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni:
- Suhariyono alias Poyo (55)
- Supardi alias Bodeng (47)
- Guntoro (71)
Peran mereka dibagi mulai dari pemodal, operator lapangan, hingga pengangkut barang. Total 4.072 tabung LPG 3 kilogram digunakan dalam praktik tersebut.
Hasilnya, para pelaku menghasilkan:
- 1.000 tabung 12 kilogram
- 72 tabung 50 kilogram
Kerugian negara dari kasus pertama diperkirakan mencapai Rp220.931.520.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis, (16/04/2026), di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Polisi menangkap Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42).
Tersangka disebut menyalahgunakan kuota pangkalan resmi Pertamina LPG M. Khuldori. Gas subsidi dibeli dari jalur resmi lalu dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Praktik ini berjalan selama sekitar 1,5 tahun, dari Januari 2025 sampai April 2026. Polisi mencatat 6.400 tabung LPG 3 kilogram diubah menjadi 1.600 tabung gas 12 kilogram ilegal.
Setiap tabung hasil oplosan dijual Rp140.000. Nilai kerugian negara dalam kasus kedua diperkirakan mencapai Rp323.392.000.
Modus yang digunakan para pelaku ialah teknik injeksi. Isi tabung 3 kilogram dipindahkan menggunakan pipa, selang regulator, dan sistem gravitasi dengan bantuan pendinginan es balok.
Agar tidak dicurigai, pelaku memasang segel serta barcode palsu menyerupai produk resmi Bright Gas. Polisi menyebut perlengkapan itu dibeli secara online dari luar daerah.
Hasil oplosan lalu diedarkan ke sejumlah wilayah di Banyuwangi selatan, seperti:
- Muncar
- Pesanggaran
- Gambiran
- Purwoharjo
- Tegalsari
- Sempu
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai kendaraan operasional, ratusan tabung gas, alat suntik, segel palsu, telepon seluler, nota transaksi, hingga uang tunai.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa, dan memburu jaringan pemasok segel palsu yang terhubung melalui penjualan online.
Polresta Banyuwangi mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG serta segera melapor bila menemukan dugaan penyelewengan gas subsidi di lingkungan sekitar.**
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.




Saat ini belum ada komentar