Ramai Protes! DPRD Banyuwangi Minta SE Pembatasan Jam Ritel Segera Dicabut
- account_circle Prosiber
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Kebijakan pembatasan jam operasional ritel modern di Banyuwangi menuai sorotan dari berbagai pihak. DPRD Banyuwangi secara tegas meminta pemerintah daerah untuk mencabut Surat Edaran (SE) yang mengatur kebijakan tersebut.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat konsultasi antara DPRD dan pemerintah daerah yang berlangsung pada Senin (06/04/2026).
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyatakan bahwa dasar kebijakan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut I Made Cahyana Negara, SE tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Perbup Nomor 33 Tahun 2014 saat pandemi Covid-19.
“Perubahan jam operasional saat itu dasarnya karena COVID. Kalau sekarang dijadikan dasar pembatasan lagi, tentu harus dikaji ulang karena situasi sosial dan ekonomi masyarakat sudah berubah,” jelas I Made Cahyana Negara.
I Made Cahyana Negara juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan hukum dalam setiap kebijakan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
DPRD Banyuwangi bahkan mengusulkan agar pengaturan dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat dibahas bersama dan menghasilkan kebijakan yang lebih adil.
Keluhan masyarakat menjadi salah satu alasan utama desakan tersebut. Pembatasan jam operasional dinilai menyulitkan konsumen, terutama saat membutuhkan barang di malam hari.
“Kalau memang tujuannya memproteksi ekonomi kecil, mari diatur bersama lewat Perda supaya adil bagi masyarakat, pelaku usaha modern, dan pasar tradisional,” tegas I Made Cahyana Negara.
Rapat berlangsung cukup dinamis dengan berbagai masukan dari fraksi dan pimpinan komisi yang menyoroti dampak kebijakan tersebut.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, menyatakan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap evaluasi.
“Saran dan masukan DPRD ini merupakan bentuk pengawasan, Pemkab menyambut baik dan tentu kami akan evaluasi melalui rapat di eksekutif,” ujar MY Bramuda.
MY Bramuda menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk pemerataan ekonomi serta memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil.
Dengan adanya pembatasan jam operasional ritel modern, diharapkan toko kelontong dan UMKM dapat lebih berkembang dan menjangkau konsumen.
“Toko moderen berjejaring sudah kami undang dan mereka memahami. Cuma mungkin karena sosialisasi ini bertepatan dengan operasi pekan Patuh Praja, jadi dianggap terburu-buru. Tapi di lapangan tidak ada cara represif dan semua toko menjalankan dengan baik,” kata MY Bramuda.
Meski demikian, kritik dari DPRD Banyuwangi menunjukkan perlunya evaluasi mendalam agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.**
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar