Breaking News
light_mode

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, BPJPH Ungkap Sanksi hingga Denda Rp2 Miliar

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – Pemberlakuan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026 menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib bersertifikat halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal. Pelaku usaha perlu memahami ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif apabila melanggar kewajiban sertifikasi halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib halal. Meski demikian, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu agar penerapannya tetap memperhatikan karakteristik usaha dan kategori produk yang diatur.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Haikal dalam laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026).

Penegasan tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memeriksa status sertifikasi produk masing-masing. Kewajiban sertifikat halal berlaku terhadap produk yang masuk dalam kategori wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaku usaha perlu memastikan kepatuhan sebelum memasarkan produknya.

Sanksi Pelanggaran Wajib Sertifikat Halal

Ketentuan mengenai sanksi administratif tercantum dalam Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, terdapat empat jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut jenis sanksi administratif yang perlu diketahui pelaku usaha:

  1. Peringatan tertulis kepada pelaku usaha.
  2. Denda administratif sesuai ketentuan.
  3. Pencabutan sertifikat halal untuk pelanggaran yang relevan.
  4. Penarikan barang dari peredaran.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah denda administratif dengan nilai paling banyak Rp2 miliar. Namun, angka tersebut merupakan batas maksimum denda yang diatur, bukan besaran denda otomatis yang langsung dikenakan kepada setiap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.

Penerapan sanksi tetap mempertimbangkan jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, serta mekanisme penegakan aturan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memahami bahwa konsekuensi hukum ditentukan berdasarkan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata karena adanya pemberlakuan kebijakan wajib halal.

Penegakan Aturan Mengutamakan Pembinaan

BPJPH juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan kepada pelaku usaha. Pendekatan tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki kepatuhan sebelum sanksi ditingkatkan sesuai ketentuan.

Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin sebelumnya menjelaskan bahwa proses penegakan aturan diawali dengan pemberian peringatan tertulis.

“Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan,” jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengenaan sanksi memiliki tahapan. Pelaku usaha yang menerima peringatan perlu menindaklanjutinya dengan memperbaiki kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal. Apabila pelanggaran tetap berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga muncul pemeriksaan atau teguran untuk mengurus sertifikat halal. Pemeriksaan terhadap jenis produk, bahan yang digunakan, dan status sertifikasi dapat menjadi langkah awal untuk memastikan kewajiban telah dipenuhi.

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping

Di tengah persiapan penerapan wajib halal, BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan. Pemerintah juga tengah menyiapkan ketentuan khusus, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk.

Langkah tersebut ditujukan agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi pelaku usaha. Meski terdapat persiapan ketentuan khusus, BPJPH menegaskan bahwa kebijakan wajib halal tetap dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026 sesuai jadwal.

Pelaku UMK dan usaha lainnya yang produknya termasuk kategori wajib bersertifikat halal perlu mengikuti informasi resmi pemerintah mengenai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kelompok usaha. Pemahaman terhadap aturan ini penting agar proses pemenuhan kewajiban dapat dilakukan sesuai prosedur.

Cara Mengajukan Sertifikat Halal

Pelaku usaha yang produknya wajib memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal yang tersedia di laman ptsp.halal.go.id.

Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat mengikuti proses pengajuan sertifikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan. Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha disarankan menyiapkan informasi dan dokumen yang dibutuhkan agar proses administrasi berjalan lebih tertib.

Selain memperhatikan proses pendaftaran, pelaku usaha perlu memastikan status produk yang dipasarkan. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut membedakan kewajiban sertifikasi halal dengan kewajiban memberikan informasi mengenai status kehalalan produk. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus memastikan label atau keterangan yang dicantumkan sesuai dengan karakteristik produk dan aturan yang berlaku.

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BPJPH

BPJPH turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai pihak-pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.

Pelaku usaha perlu berhati-hati terhadap permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar dan prosedurnya. Apabila menerima informasi mengenai denda, biaya pengurusan, atau tawaran penyelesaian sertifikasi, masyarakat sebaiknya memeriksa kebenarannya melalui saluran resmi BPJPH.

Pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026 menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal. Dengan memahami jenis sanksi, tahapan penegakan aturan, serta prosedur pengajuan sertifikat, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan diri dan menghindari pelanggaran.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal. Sementara itu, penerapan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan pembinaan dan memperhatikan jenis serta tingkat pelanggaran.*

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Generasi Muda Banyuwangi Didorong Kuasai Bisnis Digital Lewat Program Kemenekraf

    Generasi Muda Banyuwangi Didorong Kuasai Bisnis Digital Lewat Program Kemenekraf

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Untuk memperkuat kapasitas para pelaku ekonomi kreatif di daerah, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Republik Indonesia menyelenggarakan Program Gen Matic (Generasi Muda Melek Teknologi) di Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 27 Oktober 2025. Program ini melatih anak muda agar mampu membangun bisnis digital yang kreatif, produktif, dan berkelanjutan. Direktur Konten Digital Kemenekraf, Yuana Rochma Astuti, menyampaikan […]

  • Bupati Ipuk Ajak Muslimat NU Banyuwangi Jadi Penggerak Perubahan Sosial Lewat Sinergi dan Kolaborasi

    Bupati Ipuk Ajak Muslimat NU Banyuwangi Jadi Penggerak Perubahan Sosial Lewat Sinergi dan Kolaborasi

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengajak organisasi perempuan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan perubahan positif di tengah masyarakat. Seruan ini disampaikan Ipuk saat menghadiri pelantikan Pimpinan Cabang Muslimat NU dan Pimpinan Ranting Muslimat NU se-Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata, Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam acara tersebut, Nyai Hj. […]

  • Bersatu Jaga Dunia Maya, Banyuwangi Positive dan Polresta Mantapkan Strategi Perangi Hoaks

    Bersatu Jaga Dunia Maya, Banyuwangi Positive dan Polresta Mantapkan Strategi Perangi Hoaks

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Upaya menjaga dunia maya agar tetap sehat dan aman terus digencarkan oleh Komunitas Banyuwangi Positive bersama Polresta Banyuwangi. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., memberikan dukungan penuh kepada komunitas tersebut agar selalu menjadi penggerak utama pembentukan ruang informasi yang positif di Bumi Blambangan. Dukungan ini disampaikan saat menghadiri Media […]

  • Liburan Lansia Berujung Trauma, Dugaan Pemalakan Bangsring Underwater Banyuwangi Tahan Bus Wisatawan Surabaya

    Liburan Lansia Berujung Trauma, Dugaan Pemalakan Bangsring Underwater Banyuwangi Tahan Bus Wisatawan Surabaya

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Kunjungan wisata ke Bangsring Underwater Banyuwangi yang seharusnya menghadirkan pengalaman menyenangkan justru berubah menjadi peristiwa mencekam bagi rombongan wisatawan lansia asal Surabaya. Bus yang mereka tumpangi diduga ditahan oleh oknum yang mengatasnamakan warga setempat dan diminta membayar uang tambahan tanpa dasar hukum yang jelas setelah seluruh kewajiban resmi diselesaikan. Sabtu, 13 Desember 2025. […]

  • Respons Cepat Pos PAM Banyuwangi Kota Selamatkan Pengendara, Aksi Sigap Polisi Saat Operasi Ketupat Semeru 2026

    Respons Cepat Pos PAM Banyuwangi Kota Selamatkan Pengendara, Aksi Sigap Polisi Saat Operasi Ketupat Semeru 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Aksi cepat personel Pos Pengamanan (Pos PAM) Banyuwangi Kota dalam menangani kondisi darurat kembali terlihat saat pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. Seorang pengendara yang mengalami gangguan kesehatan saat berkendara berhasil dievakuasi dengan sigap oleh petugas gabungan pada Sabtu (14/03/2026) pagi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar area Pos PAM Banyuwangi […]

  • Aksi Cepat Damkarmat Banyuwangi Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Wongsorejo

    Aksi Cepat Damkarmat Banyuwangi Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Wongsorejo

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Keberadaan sarang tawon Vespa Affinis di kawasan Dusun Paras Putih, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, membuat warga sekitar merasa resah. Sarang tawon tersebut diketahui berada di area tempat kerja yang berdekatan dengan rumah warga sehingga berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Menanggapi laporan masyarakat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi langsung menerjunkan Tim Rescue […]

expand_less