Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, BPJPH Ungkap Sanksi hingga Denda Rp2 Miliar
- account_circle Prosiber
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Pemberlakuan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026 menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib bersertifikat halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal. Pelaku usaha perlu memahami ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif apabila melanggar kewajiban sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib halal. Meski demikian, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu agar penerapannya tetap memperhatikan karakteristik usaha dan kategori produk yang diatur.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Haikal dalam laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026).
Penegasan tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memeriksa status sertifikasi produk masing-masing. Kewajiban sertifikat halal berlaku terhadap produk yang masuk dalam kategori wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaku usaha perlu memastikan kepatuhan sebelum memasarkan produknya.
Sanksi Pelanggaran Wajib Sertifikat Halal
Ketentuan mengenai sanksi administratif tercantum dalam Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, terdapat empat jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut jenis sanksi administratif yang perlu diketahui pelaku usaha:
- Peringatan tertulis kepada pelaku usaha.
- Denda administratif sesuai ketentuan.
- Pencabutan sertifikat halal untuk pelanggaran yang relevan.
- Penarikan barang dari peredaran.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah denda administratif dengan nilai paling banyak Rp2 miliar. Namun, angka tersebut merupakan batas maksimum denda yang diatur, bukan besaran denda otomatis yang langsung dikenakan kepada setiap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Penerapan sanksi tetap mempertimbangkan jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, serta mekanisme penegakan aturan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memahami bahwa konsekuensi hukum ditentukan berdasarkan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata karena adanya pemberlakuan kebijakan wajib halal.
Penegakan Aturan Mengutamakan Pembinaan
BPJPH juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan kepada pelaku usaha. Pendekatan tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki kepatuhan sebelum sanksi ditingkatkan sesuai ketentuan.
Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin sebelumnya menjelaskan bahwa proses penegakan aturan diawali dengan pemberian peringatan tertulis.
“Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan,” jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengenaan sanksi memiliki tahapan. Pelaku usaha yang menerima peringatan perlu menindaklanjutinya dengan memperbaiki kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal. Apabila pelanggaran tetap berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga muncul pemeriksaan atau teguran untuk mengurus sertifikat halal. Pemeriksaan terhadap jenis produk, bahan yang digunakan, dan status sertifikasi dapat menjadi langkah awal untuk memastikan kewajiban telah dipenuhi.
BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping
Di tengah persiapan penerapan wajib halal, BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan. Pemerintah juga tengah menyiapkan ketentuan khusus, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk.
Langkah tersebut ditujukan agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi pelaku usaha. Meski terdapat persiapan ketentuan khusus, BPJPH menegaskan bahwa kebijakan wajib halal tetap dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026 sesuai jadwal.
Pelaku UMK dan usaha lainnya yang produknya termasuk kategori wajib bersertifikat halal perlu mengikuti informasi resmi pemerintah mengenai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kelompok usaha. Pemahaman terhadap aturan ini penting agar proses pemenuhan kewajiban dapat dilakukan sesuai prosedur.
Cara Mengajukan Sertifikat Halal
Pelaku usaha yang produknya wajib memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal yang tersedia di laman ptsp.halal.go.id.
Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat mengikuti proses pengajuan sertifikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan. Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha disarankan menyiapkan informasi dan dokumen yang dibutuhkan agar proses administrasi berjalan lebih tertib.
Selain memperhatikan proses pendaftaran, pelaku usaha perlu memastikan status produk yang dipasarkan. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut membedakan kewajiban sertifikasi halal dengan kewajiban memberikan informasi mengenai status kehalalan produk. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus memastikan label atau keterangan yang dicantumkan sesuai dengan karakteristik produk dan aturan yang berlaku.
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BPJPH
BPJPH turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai pihak-pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.
Pelaku usaha perlu berhati-hati terhadap permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar dan prosedurnya. Apabila menerima informasi mengenai denda, biaya pengurusan, atau tawaran penyelesaian sertifikasi, masyarakat sebaiknya memeriksa kebenarannya melalui saluran resmi BPJPH.
Pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026 menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal. Dengan memahami jenis sanksi, tahapan penegakan aturan, serta prosedur pengajuan sertifikat, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan diri dan menghindari pelanggaran.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal. Sementara itu, penerapan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan pembinaan dan memperhatikan jenis serta tingkat pelanggaran.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar