Breaking News
light_mode

Raperda RPIK Banyuwangi Matangkan Klaster Industri Unggulan, Pansus Tegaskan Harus Sinkron dengan RDTR dan RTRW

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi Tahun 2025–2045. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan sektor industri daerah selama dua dekade ke depan.

Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan mencermati setiap pasal agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat. Pembahasan Raperda tersebut berlangsung pada Kamis (09/07/2026).

Pansus DPRD Banyuwangi menilai keberadaan Raperda RPIK memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan, terarah, dan sesuai dengan karakteristik potensi masing-masing wilayah. Karena itu, setiap substansi dalam rancangan peraturan tersebut dikaji secara rinci agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga mampu menjadi landasan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.

Ketua Panitia Khusus Pembahasan Raperda RPIK DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldi, menjelaskan bahwa Raperda RPIK merupakan regulasi penting yang nantinya akan menjadi grand design pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi hingga tahun 2045.

“ Dalam Raperda RPIK ini kita berharap ada muatan yang mengatur tentang potensi unggulan wilayah yang akan menjadi pondasi atau pijakan agar arah kebijakan dan Pembangunan industry di daerah lebih terarah,realistis dan tepat sasaran , “ ucap Gus Arvy panggilan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini saat dikonfirmasi, Kamis (09/07/2026).

Menurut Arvy Rizaldi, salah satu fokus utama dalam penyusunan Raperda tersebut adalah memasukkan peta potensi unggulan yang dimiliki setiap kecamatan di Banyuwangi. Langkah tersebut dinilai penting agar arah pembangunan industri benar-benar disusun berdasarkan kekuatan ekonomi lokal, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memperkuat daya saing daerah.

Konsep tersebut juga diharapkan mampu menciptakan pemerataan pembangunan industri dengan mengoptimalkan potensi yang selama ini telah berkembang di masing-masing wilayah. Melalui pendekatan tersebut, setiap kawasan dapat berkembang sesuai karakteristik sumber daya yang dimiliki tanpa saling tumpang tindih.

Dalam pembahasan Raperda RPIK, potensi unggulan wilayah akan dituangkan dalam bentuk pemetaan sumber daya alam, sektor pertanian, perkebunan, perikanan, hingga hasil hutan yang menjadi ciri khas masing-masing kecamatan.

Beberapa wilayah yang menjadi contoh antara lain Kecamatan Songgon dengan potensi perkebunan kopi, Kecamatan Muncar yang dikenal sebagai sentra perikanan, serta Kecamatan Kalipuro dan Giri yang memiliki potensi industri pengolahan kayu. Selain wilayah tersebut, potensi unggulan dari kecamatan lainnya juga akan menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi.

Arvy Rizaldi menegaskan bahwa seluruh potensi tersebut tidak hanya didata sebagai komoditas unggulan daerah, tetapi juga diarahkan menuju pengembangan industri pengolahan atau hilirisasi sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.

“ Potensi-potensi unggulan tersebut nantinya diarahkan pengembangannya ke sektor industri pengolahan atau hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah dan memudahkan masyarakat khususnya petani menyalurkan hasil pertanian maupun perkebunannya , “ ucap Arvy Rizaldi.

Melalui strategi hilirisasi tersebut, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, maupun kehutanan tidak lagi hanya dijual dalam bentuk bahan mentah. Sebaliknya, komoditas tersebut diharapkan dapat diolah menjadi produk bernilai tambah yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru.

Selain mengatur pengembangan potensi unggulan, Raperda RPIK juga akan memuat konsep klasterisasi kawasan industri. Melalui sistem tersebut, setiap wilayah akan memiliki zona prioritas berdasarkan keunggulan komoditas yang dimiliki sehingga pembangunan industri dapat berlangsung lebih terarah dan merata.

Pansus DPRD Banyuwangi menilai pendekatan klasterisasi menjadi strategi penting untuk menghindari ketimpangan pembangunan antarwilayah. Dengan adanya pembagian kawasan berdasarkan potensi unggulan, diharapkan pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di kawasan tertentu, tetapi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat Banyuwangi.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga memberikan perhatian serius terhadap keselarasan antara Raperda RPIK dengan dokumen tata ruang daerah. Seluruh ketentuan mengenai pengembangan kawasan industri diwajibkan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona pertanian, permukiman, kawasan lindung, maupun fungsi lainnya tidak boleh dialihkan menjadi kawasan industri apabila bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Arvy Rizaldi menjelaskan bahwa kesesuaian antara dokumen RPIK, RDTR, dan RTRW akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dalam mengurus perizinan lokasi maupun operasional usaha.

“ Saat ini Pansus masih menunggu RDTR dan RTRW dari eksekutif , “ ucapnya.

Menurut Arvy Rizaldi, proses sinkronisasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda disahkan agar seluruh kebijakan pembangunan industri memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus meminimalkan potensi permasalahan di masa mendatang.

Lebih lanjut, Arvy Rizaldi menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang RPIK akan memberikan manfaat besar bagi dunia investasi. Investor akan lebih mudah memahami arah pengembangan industri Banyuwangi, menentukan lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang, serta memperoleh kepastian dalam proses perizinan.

“ Jika telah ditetapkan, Perda RPIK ini akan memberikan rasa aman karena arah kebijakan industri daerah telah memiliki kepastian hukum dan perencanaannya disusun untuk jangka hingga 20 tahun, “ pungkasnya.

Apabila Raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Banyuwangi akan memiliki dokumen perencanaan pembangunan industri jangka panjang yang menjadi acuan pemerintah, pelaku usaha, dan investor.

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat hilirisasi potensi unggulan daerah, memperkuat iklim investasi, menciptakan pemerataan ekonomi antarwilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan industri yang terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan tata ruang Kabupaten Banyuwangi.*

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 839 Pelari Berbagi Daerah Susuri Pesona Alam Gunung Ijen dalam Ijen Geopark Run 2026

    839 Pelari Berbagi Daerah Susuri Pesona Alam Gunung Ijen dalam Ijen Geopark Run 2026

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Geopark Run Series 2026/2027 resmi dimulai dari Banyuwangi. Sebanyak 839 pelari dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti Ijen Geopark Run, Minggu (23/8/2026). Dilepas oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Asisten Deputi Event Nasional Kemenpar Ni Komang Ayu Astiti dari Paltuding Ijen pukul 05.00 WIB, para peserta menyusuri pesona kawasan Geopark Ijen di sepanjang […]

  • PFII Disiapkan dari Bali, SMSI Dorong Indonesia Menjadi Hub Finansial Global Lewat Akselerasi Regulasi

    PFII Disiapkan dari Bali, SMSI Dorong Indonesia Menjadi Hub Finansial Global Lewat Akselerasi Regulasi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Upaya Indonesia membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) terus memasuki fase yang semakin konkret. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memperkuat sektor jasa keuangan, pemerintah bersama DPR mulai mempercepat penyusunan berbagai regulasi turunan sebagai fondasi utama pembentukan ekosistem pusat keuangan berstandar internasional. Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting agar Indonesia mampu […]

  • Revisi Kode Etik DPRD Banyuwangi, Dewan Siapkan Aturan Baru yang Lebih Tegas dan Adaptif

    Revisi Kode Etik DPRD Banyuwangi, Dewan Siapkan Aturan Baru yang Lebih Tegas dan Adaptif

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Rencana revisi Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi perhatian setelah lembaga legislatif tersebut menggelar rapat paripurna internal untuk menunjuk Badan Kehormatan sebagai penyusun perubahan aturan. Langkah ini dinilai penting mengingat dinamika tugas kedewanan terus berkembang sehingga memerlukan pedoman yang lebih relevan dan komprehensif. Senin, 24 November 2025. Ketua […]

  • Respons Cepat Tanpa Perantara, Lapor Camat Banyuwangi Permudah Warga

    Respons Cepat Tanpa Perantara, Lapor Camat Banyuwangi Permudah Warga

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Upaya memperkuat Pelayanan Publik Banyuwangi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pada Senin, (23/02/2026), Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, meluncurkan Lapor Camat Banyuwangi sebagai inovasi pengaduan masyarakat berbasis kedekatan wilayah. Program ini memungkinkan Aduan Warga Banyuwangi disampaikan langsung kepada camat melalui telepon dan WhatsApp. Dengan mekanisme tersebut, jalur birokrasi menjadi lebih ringkas karena masyarakat tidak […]

  • Sebanyak 260 Pedagang Telah Menerima Kunci Lapak Pasar Banyuwangi Setelah Revitalisasi Rampung, 300 Pedagang Menyusul

    Sebanyak 260 Pedagang Telah Menerima Kunci Lapak Pasar Banyuwangi Setelah Revitalisasi Rampung, 300 Pedagang Menyusul

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Ratusan pedagang mulai mendapatkan kembali lapaknya di Pasar Induk Banyuwangi setelah proses revitalisasi yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) rampung. Hingga Rabu (23/9/2026), sebanyak 260 pedagang dari total 560 pedagang yang lolos verifikasi dan validasi tahap pertama telah resmi menerima lapak. Sementara 300 pedagang lainnya ditargetkan menyelesaikan proses serah terima dalam dua hingga […]

  • Banyuwangi Raih Penghargaan Tertinggi Tata Kelola Pemerintahan dari Mendagri

    Banyuwangi Raih Penghargaan Tertinggi Tata Kelola Pemerintahan dari Mendagri

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Pengakuan nasional kembali diraih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi setelah Kementerian Dalam Negeri memberikan penghargaan atas tata kelola pemerintahan terbaik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Jakarta. Dalam sambutannya Tito menyatakan, “Penghargaan ini untuk mendorong para kepala daerah dalam menunjukkan kinerja terbaiknya, beribadah kepada masyarakat dalam […]

expand_less