Breaking News
light_mode

Inspektorat Banyuwangi Sosialisasi Peraturan Gratifikasi

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – Pemkab Banyuwangi terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi. Salah satunya dengan mensosialisasikan dan melakukan edukasi perubahan peraturan tentang Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi. Peraturan itu menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami, menerima, maupun melaporkan gratifikasi.

Inspektur Banyuwangi Choiril Ustadi mengatakan saat ini Pemkab Banyuwangi terus melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan dalam Peraturan KPK terbaru tentang gratifikasi. Salah satunya telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Pejabat Bendahara Pengeluaran dan pelaku usaha/rekanan pengadaan barang dan jasa beberapa waktu lalu,” kata Ustadi, Selasa (11/8/2026).

Selain itu pihaknya juga melakukan pendampingan pembentukan dan penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu pada perangkat daerah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan kembali peran strategis Unit Pengendali Gratifikasi (UPG),

Sejumlah perubahan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi antara lain adanya penyesuaian batas nilai kewajaran (tidak wajib lapor), antara lain hadiah pernikahan atau upacara adat/agama meningkat dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

Pemberian sesama rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang meningkat dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun. Ketentuan mengenai pemberian sesama rekan kerja pada acara pisah sambut, ulang tahun, maupun pensiun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 telah dihapus.

“Selain itu untuk Pengaturan laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur, serta Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi kini tidak lagi semata-mata didasarkan pada nilai gratifikasi, melainkan juga mempertimbangkan tingkat kepentingan (prominent) sesuai jenjang jabatan pelapor,” jelasnya.

Ia berharap seluruh ASN semakin memahami bahwa tidak setiap pemberian merupakan gratifikasi yang dilarang, namun setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga peraturan ini bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh ASN Banyuwangi. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjuut bisa langsung berkonsultasi ke Kantor Inspektorat,” pungkasnya. (*)

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DLH Banyuwangi Klarifikasi TPS3R Sobo, Bukan TPA dan Dirancang Ramah Lingkungan Tanpa Bau

    DLH Banyuwangi Klarifikasi TPS3R Sobo, Bukan TPA dan Dirancang Ramah Lingkungan Tanpa Bau

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Rencana pembangunan TPS3R Sobo Banyuwangi kembali mendapat penegasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi. DLH menekankan bahwa TPS3R bukanlah Tempat Pembuangan Akhir dan tidak difungsikan sebagai lokasi pembuangan sampah seperti yang selama ini dikhawatirkan sebagian masyarakat. Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, menjelaskan bahwa TPS3R memiliki fungsi utama sebagai tempat pemilahan dan pengolahan sampah […]

  • DPRD Banyuwangi Berikan Apresiasi, PUDAM Catat Kinerja Gemilang Sepanjang 2025

    DPRD Banyuwangi Berikan Apresiasi, PUDAM Catat Kinerja Gemilang Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Komisi III DPRD Banyuwangi memberikan apresiasi mendalam kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi atas sejumlah capaian penting yang berlangsung sepanjang tahun 2025. Apresiasi ini diberikan setelah perusahaan berhasil memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mencatat kinerja keuangan yang memenuhi target pendapatan daerah. Wakil Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Naufal Badri menegaskan bahwa […]

  • Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar, 294 Pembalap Internasional Berebut Poin UCI di Sirkuit Muncar

    Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar, 294 Pembalap Internasional Berebut Poin UCI di Sirkuit Muncar

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Banyuwangi kembali menjadi pusat perhatian dunia olahraga sepeda internasional dengan digelarnya Banyuwangi BMX Supercross 2026. Ajang bergengsi yang menjadi satu-satunya kompetisi BMX di Indonesia yang masuk dalam kalender resmi Union Cycliste Internationale (UCI) atau Federasi Balap Sepeda Dunia tersebut akan berlangsung pada 27-28 Juni 2026 di Sirkuit Muncar, Banyuwangi, Jumat (19/06/2026). Kejuaraan internasional […]

  • Antrean Ketapang Makin Padat, Rekayasa Lalu Lintas dan Penambahan Kapal Jadi Solusi Lintas Instansi

    Antrean Ketapang Makin Padat, Rekayasa Lalu Lintas dan Penambahan Kapal Jadi Solusi Lintas Instansi

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Penanganan antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, diperkuat melalui koordinasi lintas instansi. Tidak hanya mengandalkan pengaturan kendaraan di jalur darat, langkah penanganan juga mencakup rekayasa lalu lintas Ketapang hingga optimalisasi kapasitas angkutan penyeberangan untuk mempercepat penguraian kepadatan, Minggu (6/9/2026). Koordinasi tersebut mempertemukan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lalu lintas dan layanan […]

  • Spirit Tandang Bareng Jadi Komitmen Diaspora Banyuwangi

    Spirit Tandang Bareng Jadi Komitmen Diaspora Banyuwangi

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Diaspora Banyuwangi kembali digelar di Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Senin (23/3/2026). Acara tahunan yang jadi ajang pertemuan para perantau tersebut berlangsung penuh keakraban. Diiringi musik kendang kempul dan aneka kuliner lokal, juga jadi ajang membangun solidaritas para perantau Banyuwangi yang hadir dari Sumatera, Sulawesi, Papua, hingga Jerman dan Amerika Serikat. Solidaritas tersebut terpancar […]

  • Hari Lahir Pancasila 2026, Ketua DPRD Banyuwangi Serukan Penguatan Persatuan dan Nilai Kebangsaan

    Hari Lahir Pancasila 2026, Ketua DPRD Banyuwangi Serukan Penguatan Persatuan dan Nilai Kebangsaan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 dimaknai Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, sebagai momentum penting untuk memperkuat nilai kebangsaan serta menanamkan semangat persatuan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Ketua DPRD Banyuwangi mengajak seluruh masyarakat agar tidak sekadar memperingati Hari Lahir Pancasila secara simbolis, melainkan menjadikannya sebagai pedoman […]

expand_less