DPRD Banyuwangi Lakukan Penyempurnaan Raperda Perlindungan Pekerja Migran agar Lebih Efektif
- account_circle Prosiber
- calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Banyuwangi terus mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi. Proses pembahasan kini memasuki tahap penyempurnaan agar setiap pasal dalam regulasi tersebut benar-benar mampu diterapkan secara efektif di lapangan.
Ketua Pansus II Raperda Perlindungan PMI, I Gede Sudro Wicano, menjelaskan bahwa tahap pembahasan kali ini berfokus pada koreksi teknis terhadap ketentuan dasar, terutama penyelarasan istilah dan dasar hukum dengan peraturan pemerintah pusat. “Pembahasan tahap awal ini masih berupa koreksi terhadap aturan pemerintah, khususnya pada Bab I mengenai definisi untuk mengarahkan ke pasal-pasal selanjutnya,” ujar Sudro, politisi Partai NasDem, pada Selasa, 11 November 2025.
Sudro menambahkan, perubahan nomenklatur lembaga yang menangani perlindungan tenaga migran juga menjadi perhatian penting. Saat ini, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Oleh karena itu, penyesuaian istilah dalam raperda wajib dilakukan agar sejalan dengan struktur kelembagaan nasional.
Politisi tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terburu-buru dalam menuntaskan pembahasan ini. Menurutnya, substansi utama dari pembentukan perda ini adalah memastikan kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja migran yang selama ini menjadi salah satu pilar penopang ekonomi nasional melalui kontribusi devisa.
Dalam penyusunan lebih lanjut, Pansus II akan melibatkan para pemangku kepentingan seperti perwakilan lembaga perlindungan migran, organisasi pekerja, serta perwakilan desa. Tujuannya untuk memperkaya pandangan dan memastikan peraturan daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan nyata pekerja migran. “Intinya pembentukan perda ini agar pemerintah benar-benar bisa hadir untuk para pekerja migran, terutama dalam menghadapi berbagai kesulitan yang mereka alami. Ini masih perlu ada stakeholder yang akan kita datangkan agar pembahasannya lebih komprehensif,” tambah Sudro.
Raperda ini disusun untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja migran dan keluarganya, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri.
Dalam draf raperda, sejumlah pasal telah memuat ketentuan penting, seperti hak dan kewajiban pekerja migran, tanggung jawab pemerintah daerah, serta mekanisme pemberdayaan bagi pekerja yang telah kembali ke Tanah Air. Selain itu, aspek pembinaan, kerja sama antarinstansi, hingga penyelesaian sengketa turut diatur secara rinci untuk memperkuat sistem perlindungan yang berkelanjutan.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar