Bapemperda DPRD Banyuwangi Inventarisasi 25 Raperda untuk Propemperda 2027, Hanya Satu Usulan Inisiatif Dewan
- account_circle Prosiber
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai menginventarisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai langkah awal penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Dalam tahap awal tersebut, Bapemperda telah mendata sebanyak 25 judul Raperda yang berasal dari usulan eksekutif, inisiatif DPRD, serta rancangan yang belum sempat dibahas dalam Propemperda 2026. Inventarisasi tersebut disampaikan pada Senin (26/10/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa inventarisasi dilakukan lebih awal untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak pengusul dalam melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen formal yang diperlukan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses penyusunan Propemperda berjalan lebih tertib, terencana, dan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Menurut Ahmad Masrohan, pihaknya ingin memastikan setiap usulan Raperda telah memenuhi persyaratan sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Persiapan sejak awal juga diperlukan agar pengusul dari unsur eksekutif maupun legislatif memiliki waktu yang cukup untuk menyempurnakan dokumen yang diajukan.
“ Kita mengawali supaya ada ruang dan waktu bagi pengusul, baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan untuk menyampaikan syarat formil kelengkapan pengajuan Raperda untuk dibahas lebih lanjut , “ ucap Ahmad Masrohan saat dikonfirmasi usai rapat kerja, Senin (26/10/2026).
Kelengkapan Administrasi Menjadi Syarat Pengajuan Raperda
Dalam penyusunan Propemperda 2027, setiap usulan Raperda harus memenuhi sejumlah persyaratan formal. Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan Naskah Akademik (NA), draf Raperda, serta pemenuhan tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Naskah Akademik berfungsi memberikan landasan ilmiah bagi pembentukan peraturan daerah, termasuk menjelaskan latar belakang, kebutuhan pengaturan, landasan hukum, dan arah kebijakan yang hendak dicapai. Sementara itu, draf Raperda menjadi dokumen rancangan yang memuat materi pengaturan secara lebih terperinci.
Selain kelengkapan dokumen, proses harmonisasi juga menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tahapan tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan pertentangan dengan aturan lain.
“ Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, “ ucapnya.
Ahmad Masrohan, politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu, menegaskan bahwa kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pembahasan Raperda. Dengan dokumen yang lengkap, proses penelaahan terhadap substansi usulan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif.
Sebanyak 25 Usulan Raperda Masuk Inventarisasi Awal
Bapemperda DPRD Banyuwangi saat ini telah menginventarisasi 25 judul Raperda yang berasal dari beberapa sumber. Selain usulan baru dari eksekutif dan inisiatif DPRD, daftar tersebut mencakup rancangan yang merupakan sisa Propemperda 2026 dan belum sempat dibahas.
Keberadaan rancangan yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan program legislasi daerah untuk 2027. Setiap usulan perlu ditelaah berdasarkan tingkat urgensi, kebutuhan masyarakat, kesiapan dokumen, dan kemampuan pembahasan agar program pembentukan peraturan daerah dapat berjalan secara realistis.
Dari keseluruhan usulan yang telah dihimpun, Ahmad Masrohan menyebut hanya terdapat satu usulan Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.
“ Hanya ada satu usulan Raperda inisiatif dewan dari fraksi Demokrat yakni Raperda tentang Keolaragaan , “ ungkapnya.
Usulan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut menjadi bagian dari daftar yang perlu ditelaah dalam proses penyusunan Propemperda 2027. Sementara itu, usulan lainnya berasal dari eksekutif dan rancangan yang belum sempat dibahas dalam program tahun sebelumnya.
Inventarisasi awal ini belum berarti seluruh usulan akan otomatis ditetapkan sebagai bagian dari Propemperda 2027. Setiap rancangan masih harus melalui proses evaluasi dan penyelarasan sesuai kebutuhan pembentukan regulasi di Kabupaten Banyuwangi.
Bapemperda dan Eksekutif Siapkan Rasionalisasi Usulan
Setelah inventarisasi awal, Bapemperda DPRD Banyuwangi bersama pihak eksekutif akan melakukan penyelarasan terhadap daftar Raperda yang diusulkan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan agenda pembentukan peraturan daerah disusun berdasarkan prioritas yang jelas.
Dalam proses penyusunan Propemperda 2027, rasionalisasi akan dilakukan untuk menyeleksi dan menyelaraskan usulan regulasi. Pertimbangan yang digunakan meliputi urgensi pengaturan, kebutuhan nyata daerah, serta kemampuan DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan.
“ Akan ada proses rasionalisasi Raperda dalam penyusunan Propemperda Tahun 2027 untuk menyeleksi dan menyelaraskan usulan regulasi agar sesuai dengan urgensi, kebutuhan nyata daerah, serta kemampuan pembahasan, “ pungkasnya.
Melalui proses tersebut, daftar Raperda yang nantinya masuk dalam Propemperda diharapkan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Penyusunan prioritas juga penting agar sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dengan inventarisasi 25 usulan Raperda sebagai langkah awal, Bapemperda DPRD Banyuwangi mulai menyiapkan tahapan penyusunan Propemperda 2027. Kelengkapan administrasi, harmonisasi regulasi, koordinasi dengan eksekutif, serta rasionalisasi usulan akan menjadi bagian penting dalam menentukan rancangan peraturan daerah yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun mendatang.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar