DPRD Banyuwangi Dalami Raperda Inovasi Daerah, Bahas Polemik Klausul Sanksi
- account_circle Prosiber
- calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah kini memasuki tahap penting di DPRD Banyuwangi. Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif tersebut tengah menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi guna memperkuat arah kebijakan inovatif di daerah.
Dalam nota pengantar yang disampaikan oleh Bupati Banyuwangi, disebutkan bahwa tujuan utama dari Raperda Inovasi Daerah adalah menjadikan inovasi sebagai kebijakan sistemik, bukan hanya sekadar gerakan individu atau sektoral. Pemerintah ingin memastikan setiap inovasi memiliki arah yang jelas, berkesinambungan, dan dapat diukur manfaatnya bagi masyarakat.
Selain itu, Raperda ini diharapkan mampu memfasilitasi terbentuknya ekosistem inovasi yang kolaboratif, melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, DPRD, serta berbagai elemen masyarakat. Pengaturan dalam rancangan ini juga mencakup mekanisme evaluasi, penghargaan, serta insentif bagi para inovator, termasuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar hasil inovasi tetap bermanfaat luas.
Ketua Pansus I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali menggelar rapat kerja baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif. “Pengayaan materi atau draf merupakan langkah awal dalam pembahasan raperda untuk memastikan bahwa raperda tersebut didasarkan pada analisis yang kuat, memenuhi persyaratan hukum dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucap Yayuk Bannar Sri Pangayom saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut politisi dari PDI Perjuangan tersebut, proses pembahasan Raperda Inovasi Daerah masih menyisakan perbedaan pendapat di internal eksekutif, terutama antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Yayuk menjelaskan bahwa Bappeda mengusulkan agar ketentuan sanksi dimasukkan dalam materi Raperda. Namun, Bagian Hukum menilai klausul sanksi tersebut tidak perlu dicantumkan karena merujuk pada hasil fasilitasi dari kementerian terkait.
“Dalam pembahasan masih ada perbedaan pendapat, Bappeda meminta usulan anggota dewan terkait dengan ketentuan sanksi masuk dalam materi Raperda. Sedangkan Bagian Hukum atas dasar fasilitasi di Kementerian, klausul sanksi tidak perlu dicantumkan,” tambahnya.
Akibat belum adanya kesamaan pandangan, pembahasan Raperda Inovasi Daerah sementara ditunda. Yayuk menyebut, penundaan dilakukan agar seluruh pihak dapat memiliki pemahaman yang sama, terutama mengenai ketentuan sanksi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya kelak.
Lebih lanjut, Yayuk menegaskan bahwa poin terpenting dalam Raperda ini adalah adanya dasar hukum yang kuat bagi setiap pihak yang berinovasi. “Poin penting dalam Raperda Inovasi Daerah ini adalah adanya landasan hukum bagi yang berinovasi, bukan hanya untuk perangkat daerah, namun juga DPRD, pemerintahan desa, dan masyarakat,” pungkasnya.
Raperda Inovasi Daerah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan inovatif di Banyuwangi. Dengan regulasi yang matang, pemerintah daerah berupaya mendorong munculnya ide-ide kreatif dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga inovasi tidak hanya menjadi slogan, melainkan budaya yang mengakar dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Banyuwangi.
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar