Breaking News
light_mode

DPRD Banyuwangi Mengusulkan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Memperkuat Kualitas Regulasi, Kepastian Hukum, dan Harmonisasi Aturan

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk dibahas bersama pemerintah kabupaten. Usulan tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum dalam penyusunan regulasi agar lebih sistematis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi ketentuan formal dan material. Nota pengantar Raperda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (05/10/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa proses legislasi di tingkat daerah masih menghadapi berbagai persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan substansi aturan, tetapi juga menyangkut kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kualitas materi muatan, serta ketepatan prosedur pembentukan produk hukum.

Menurut Masrohan, berbagai persoalan tersebut dapat memengaruhi kualitas regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah. Ketidaksesuaian dalam proses legislasi berpotensi membuat sebuah produk hukum sulit diterapkan, tidak efektif dalam pelaksanaannya, bahkan menghadapi hambatan ketika menjalani proses harmonisasi dan konsultasi.

“Inkonsistensi dalam melaksanakan proses legislasi berakibat lahirnya produk hukum yang lemah secara yuridis, tidak efektif, dan tidak dapat diimplementasikan bahkan berpotensi tidak lolos dalam proses harmonisasi dan konsultasi,” ucap Ahmad Masrohan, Kamis (08/10/2026).

Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Kepastian Hukum

Masrohan menegaskan, produk hukum daerah yang berkualitas harus memenuhi berbagai asas pembentukan peraturan sekaligus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Selain memperhatikan aspek kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan, penyusunan regulasi harus memenuhi persyaratan materiil dan formil.

Persyaratan materiil berkaitan dengan substansi atau isi aturan yang disusun, sedangkan persyaratan formil berhubungan dengan kewenangan pembentuk serta prosedur yang harus dilalui. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Produk hukum yang dibuat tanpa memperhatikan kewenangan maupun prosedur berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, diperlukan pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan di lingkungan pemerintah daerah.

“Diperlukan suatu ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau panduan dalam penyusunan sebuah produk hukum,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu tersebut.

Melalui Raperda inisiatif ini, DPRD Banyuwangi ingin menghadirkan kerangka regulasi yang memberikan kejelasan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah. Pedoman tersebut diharapkan membantu memastikan setiap tahapan penyusunan aturan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Atur Proses Legislasi agar Lebih Terstruktur dan Akuntabel

Masrohan menjelaskan, kebutuhan terhadap pedoman pembentukan produk hukum daerah berkaitan dengan pentingnya tata kelola regulasi yang baik. Regulasi yang mengatur cara membentuk peraturan diperlukan agar proses legislasi memiliki standar yang jelas, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kerangka hukum tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik kepentingan dalam proses penyusunan aturan. Dengan prosedur yang lebih terstruktur, pembentukan produk hukum dapat lebih berfokus pada peningkatan kualitas substansi, keselarasan ant peraturan, serta akuntabilitas setiap tahapan legislasi.

Menurut Masrohan, pengaturan secara khusus melalui peraturan daerah akan memberikan landasan yang lebih komprehensif bagi penyusunan berbagai produk hukum di Banyuwangi.

“Dalam konteks ini diwujudkan melalui peraturan daerah khusus mengatur secara komprehensif dan terstruktur mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah,” jelas Masrohan.

Keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi perangkat daerah maupun pihak terkait ketika menyusun rancangan peraturan. Dengan demikian, proses pembentukan regulasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kualitas hukum, konsistensi kebijakan, dan efektivitas penerapan aturan di masyarakat.

Sejumlah Peraturan Menjadi Dasar Penyusunan Raperda

Dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD Banyuwangi merujuk sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pembentukan regulasi di tingkat daerah.

Dasar hukum yang disampaikan dalam penjelasan Raperda tersebut meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sejumlah regulasi tersebut menjadi rujukan dalam penyusunan ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah. Pengaturan di tingkat kabupaten diharapkan tetap selaras dengan ketentuan nasional, baik mengenai proses penyusunan, harmonisasi, maupun penyempurnaan rancangan peraturan.

Raperda Banyuwangi Telah Selesai Diharmonisasi

Ahmad Masrohan menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Proses tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan rancangan regulasi memiliki kesesuaian konsepsi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Masrohan, pihaknya telah menerima surat keterangan selesai harmonisasi tertanggal 3 Juni 2026. Surat tersebut menerangkan bahwa Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah menjalani proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini telah mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum tanggal 3 Juni 2026 yang menerangkan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi tentang pembentukan produk hukum daerah telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” ucap Masrohan mengakhiri wawancaranya.

Dengan telah selesainya proses harmonisasi tersebut, Raperda ini selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan legislasi di DPRD Banyuwangi. Pembahasan bersama pemerintah daerah diperlukan untuk menyempurnakan substansi dan memastikan ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui Raperda inisiatif ini, DPRD Banyuwangi berharap pembentukan produk hukum daerah ke depan dapat berlangsung lebih tertib, terukur, dan akuntabel. Pedoman yang komprehensif diharapkan mampu meningkatkan kualitas regulasi sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.*

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya Bersiap, Tongkang Bercakar Pioner 88 Sudah di Lokasi

    Operasi Pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya Bersiap, Tongkang Bercakar Pioner 88 Sudah di Lokasi

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Tahapan awal pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya mulai terlihat setelah tongkang bercakar Pioner 88 tiba di kawasan Selat Bali. Kapal barge crane tersebut kini berada di sisi tenggara Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, tidak jauh dari titik lokasi tenggelamnya kapal penyeberangan tersebut. Lokasi bangkai KMP Tunu Pratama Jaya telah ditandai dengan buoy sebagai penunjuk […]

  • DPRD Banyuwangi Tempuh Jalur Persuasif Meredam Polemik Pernyataan Pemotongan Bansos yang Memicu Reaksi Ratusan Kepala Desa

    DPRD Banyuwangi Tempuh Jalur Persuasif Meredam Polemik Pernyataan Pemotongan Bansos yang Memicu Reaksi Ratusan Kepala Desa

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah persuasif untuk meredam polemik pemotongan bansos yang mencuat akibat pernyataan salah satu anggota dewan. Pernyataan tersebut menyebut 80 persen kepala desa di Banyuwangi diduga melakukan pemotongan dana bantuan sosial, memicu kegaduhan di tengah publik dan para pemangku kepentingan desa. Situasi memanas tersebut mencuat bersamaan dengan kedatangan ratusan […]

  • Kemampuan Kelola Sampah Hingga 160 Ton Per Hari, TPS3R Karetan Ditargetkan Beroperasi September 2026

    Kemampuan Kelola Sampah Hingga 160 Ton Per Hari, TPS3R Karetan Ditargetkan Beroperasi September 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) di Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo terus dikebut. Saat ini, progres konstruksi TPS berkapasitas 160 ton per hari itu telah mencapai 40,95 persen, ditargetkan beroperasi September 2026. “Progres konstruksi sudah mencapai 40,95 persen dan akan terus dikebut. Targetnya, September sudah bisa beroperasi,” kata Bupati Banyuwangi […]

  • Taklukkan Juara Asia, Timnas Indonesia Kawinkan Gelar Juara Banyuwangi BMX Supercross 2026

    Taklukkan Juara Asia, Timnas Indonesia Kawinkan Gelar Juara Banyuwangi BMX Supercross 2026

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Banyuwangi BMX Supercross 2026 hari kedua, yang digelar di Sirkuit BMX Banyuwangi, Minggu (28/6/2026), berlangsung sengit. Pembalap tim nasional Indonesia, Rio Akbar, berhasil merebut gelar juara kategori men elite dari juara Asia rider asal Timbas Thailand, Komet Sukprasert. Keberhasilan Rio membuat Timnas Indonesia berhasil mengawinkan gelar juara setelah di kategori women elite pembalap […]

  • Ganja 11 Gram Ditemukan di Penginapan G-Land Banyuwangi, WN Rusia Resmi Jadi Tersangka

    Ganja 11 Gram Ditemukan di Penginapan G-Land Banyuwangi, WN Rusia Resmi Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Polisi menetapkan seorang warga negara Rusia sebagai tersangka dalam kasus ganja di G-Land, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan barang bukti berupa 11,03 gram ganja serta satu linting rokok yang diduga mengandung ganja dari sebuah kamar penginapan. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (15/7/2026). Tersangka berinisial EV, 36, merupakan perempuan asal Moskow, […]

  • Gedung Baru Sekolah Rakyat Banyuwangi Siap Ditempati Agustus 2026, Pendidikan Gratis Berasrama Kian Diperkuat

    Gedung Baru Sekolah Rakyat Banyuwangi Siap Ditempati Agustus 2026, Pendidikan Gratis Berasrama Kian Diperkuat

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Program Sekolah Rakyat Banyuwangi terus menunjukkan perkembangan signifikan. Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, sekolah yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu tersebut kembali menerima peserta didik baru sebanyak sembilan rombongan belajar (rombel). Seluruh siswa nantinya akan menempati kompleks gedung baru yang berlokasi di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, setelah proses pembangunan selesai. […]

expand_less