Breaking News
light_mode

DPRD Banyuwangi Mengusulkan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Memperkuat Kualitas Regulasi, Kepastian Hukum, dan Harmonisasi Aturan

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk dibahas bersama pemerintah kabupaten. Usulan tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum dalam penyusunan regulasi agar lebih sistematis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi ketentuan formal dan material. Nota pengantar Raperda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (05/10/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa proses legislasi di tingkat daerah masih menghadapi berbagai persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan substansi aturan, tetapi juga menyangkut kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kualitas materi muatan, serta ketepatan prosedur pembentukan produk hukum.

Menurut Masrohan, berbagai persoalan tersebut dapat memengaruhi kualitas regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah. Ketidaksesuaian dalam proses legislasi berpotensi membuat sebuah produk hukum sulit diterapkan, tidak efektif dalam pelaksanaannya, bahkan menghadapi hambatan ketika menjalani proses harmonisasi dan konsultasi.

“Inkonsistensi dalam melaksanakan proses legislasi berakibat lahirnya produk hukum yang lemah secara yuridis, tidak efektif, dan tidak dapat diimplementasikan bahkan berpotensi tidak lolos dalam proses harmonisasi dan konsultasi,” ucap Ahmad Masrohan, Kamis (08/10/2026).

Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Kepastian Hukum

Masrohan menegaskan, produk hukum daerah yang berkualitas harus memenuhi berbagai asas pembentukan peraturan sekaligus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Selain memperhatikan aspek kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan, penyusunan regulasi harus memenuhi persyaratan materiil dan formil.

Persyaratan materiil berkaitan dengan substansi atau isi aturan yang disusun, sedangkan persyaratan formil berhubungan dengan kewenangan pembentuk serta prosedur yang harus dilalui. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Produk hukum yang dibuat tanpa memperhatikan kewenangan maupun prosedur berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, diperlukan pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan di lingkungan pemerintah daerah.

“Diperlukan suatu ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau panduan dalam penyusunan sebuah produk hukum,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu tersebut.

Melalui Raperda inisiatif ini, DPRD Banyuwangi ingin menghadirkan kerangka regulasi yang memberikan kejelasan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah. Pedoman tersebut diharapkan membantu memastikan setiap tahapan penyusunan aturan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Atur Proses Legislasi agar Lebih Terstruktur dan Akuntabel

Masrohan menjelaskan, kebutuhan terhadap pedoman pembentukan produk hukum daerah berkaitan dengan pentingnya tata kelola regulasi yang baik. Regulasi yang mengatur cara membentuk peraturan diperlukan agar proses legislasi memiliki standar yang jelas, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kerangka hukum tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik kepentingan dalam proses penyusunan aturan. Dengan prosedur yang lebih terstruktur, pembentukan produk hukum dapat lebih berfokus pada peningkatan kualitas substansi, keselarasan ant peraturan, serta akuntabilitas setiap tahapan legislasi.

Menurut Masrohan, pengaturan secara khusus melalui peraturan daerah akan memberikan landasan yang lebih komprehensif bagi penyusunan berbagai produk hukum di Banyuwangi.

“Dalam konteks ini diwujudkan melalui peraturan daerah khusus mengatur secara komprehensif dan terstruktur mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah,” jelas Masrohan.

Keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi perangkat daerah maupun pihak terkait ketika menyusun rancangan peraturan. Dengan demikian, proses pembentukan regulasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kualitas hukum, konsistensi kebijakan, dan efektivitas penerapan aturan di masyarakat.

Sejumlah Peraturan Menjadi Dasar Penyusunan Raperda

Dalam penyusunan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD Banyuwangi merujuk sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pembentukan regulasi di tingkat daerah.

Dasar hukum yang disampaikan dalam penjelasan Raperda tersebut meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sejumlah regulasi tersebut menjadi rujukan dalam penyusunan ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah. Pengaturan di tingkat kabupaten diharapkan tetap selaras dengan ketentuan nasional, baik mengenai proses penyusunan, harmonisasi, maupun penyempurnaan rancangan peraturan.

Raperda Banyuwangi Telah Selesai Diharmonisasi

Ahmad Masrohan menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Proses tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan rancangan regulasi memiliki kesesuaian konsepsi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Masrohan, pihaknya telah menerima surat keterangan selesai harmonisasi tertanggal 3 Juni 2026. Surat tersebut menerangkan bahwa Raperda Kabupaten Banyuwangi tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah menjalani proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini telah mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum tanggal 3 Juni 2026 yang menerangkan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi tentang pembentukan produk hukum daerah telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” ucap Masrohan mengakhiri wawancaranya.

Dengan telah selesainya proses harmonisasi tersebut, Raperda ini selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan legislasi di DPRD Banyuwangi. Pembahasan bersama pemerintah daerah diperlukan untuk menyempurnakan substansi dan memastikan ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui Raperda inisiatif ini, DPRD Banyuwangi berharap pembentukan produk hukum daerah ke depan dapat berlangsung lebih tertib, terukur, dan akuntabel. Pedoman yang komprehensif diharapkan mampu meningkatkan kualitas regulasi sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.*

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sindikat BBM Subsidi Banyuwangi Diberantas Polresta! Tangkap 7 Pelaku, Operator SPBU Ikut Diamankan

    Sindikat BBM Subsidi Banyuwangi Diberantas Polresta! Tangkap 7 Pelaku, Operator SPBU Ikut Diamankan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Banyuwangi akhirnya terbongkar. Polresta Banyuwangi melalui Satreskrim sukses mengungkap dua perkara besar yang melibatkan tujuh tersangka dengan berbagai peran berbeda. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat berhak. Polisi menegaskan tindakan tegas dilakukan agar subsidi negara tidak jatuh ke tangan pihak […]

  • Raperda Pembangunan Industri Banyuwangi 2025-2045 Dibahas, DPRD Dorong Hilirisasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Raperda Pembangunan Industri Banyuwangi 2025-2045 Dibahas, DPRD Dorong Hilirisasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – DPRD Banyuwangi melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045. Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman pembangunan sektor industri yang diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Selasa (02/06/2026). Pembahasan awal dilakukan bersama jajaran eksekutif dengan melibatkan sejumlah Organisasi […]

  • Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar, 294 Pembalap Internasional Berebut Poin UCI di Sirkuit Muncar

    Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar, 294 Pembalap Internasional Berebut Poin UCI di Sirkuit Muncar

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Banyuwangi kembali menjadi pusat perhatian dunia olahraga sepeda internasional dengan digelarnya Banyuwangi BMX Supercross 2026. Ajang bergengsi yang menjadi satu-satunya kompetisi BMX di Indonesia yang masuk dalam kalender resmi Union Cycliste Internationale (UCI) atau Federasi Balap Sepeda Dunia tersebut akan berlangsung pada 27-28 Juni 2026 di Sirkuit Muncar, Banyuwangi, Jumat (19/06/2026). Kejuaraan internasional […]

  • Karnaval Kebangsaan Banyuwangi 2026 Berlangsung Meriah dengan Pesona Budaya Nusantara

    Karnaval Kebangsaan Banyuwangi 2026 Berlangsung Meriah dengan Pesona Budaya Nusantara

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Banyak cara dilakukan warga bangsa Indonesia untuk merayakan hari kemerdekaannya. Masyarakat Banyuwangi memeriahkannya dengan membuat karnaval kebangsaan yang diikuti ribuan pelajar dari berbagai wilayah. Karnaval Kebangsaan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81, berlansgung Kamis pagi (13/8/2026). Ribuan penonton memadati rute sepanjang 2,5 kilometer untuk menyaksikan parade yang memamerkan kekayaan budaya dan keragaman […]

  • Presiden Prabowo Pastikan Hadir di HPN 2026 Banten, Museum Siber SMSI Segera Dibangun

    Presiden Prabowo Pastikan Hadir di HPN 2026 Banten, Museum Siber SMSI Segera Dibangun

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan digelar di Provinsi Banten dipastikan menjadi momentum penting bagi dunia pers nasional. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menjadwalkan kehadirannya dalam perhelatan akbar tersebut yang akan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026. Kepastian ini mempertegas posisi HPN 2026 Banten sebagai agenda strategis pers dan kebudayaan […]

  • Program Sekolah Rakyat dan Peran Pemerintah Daerah sebagai Penerima Manfaat

    Program Sekolah Rakyat dan Peran Pemerintah Daerah sebagai Penerima Manfaat

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Tulisan oleh : Joko Purnomo Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Banyuwangi Gambaran Umum Program Sekolah Rakyat Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, terutama di daerah tertinggal, terpencil, dan kawasan dengan keterbatasan fasilitas pendidikan. Program ini dirancang sebagai bentuk kehadiran negara untuk […]

expand_less