Aksi Brutal Pengeroyokan Pelajar di Gambiran Berakhir, Polresta Banyuwangi Tangkap Empat Pelaku
- account_circle Prosiber
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Polresta Banyuwangi bergerak cepat menangkap empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan brutal terhadap korban berinisial DEA (16), Selasa (02/06/2026).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, tepatnya di utara Gereja GKJW Purwodadi, Kecamatan Gambiran.
Korban menjadi sasaran penganiayaan setelah mengenakan hoodie hitam yang diduga memuat identitas salah satu perguruan silat. Aksi tersebut diduga dipicu fanatisme dan rivalitas antar-oknum perguruan silat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika para pelaku berinisial RAK (21), VAP (20), AES (25), dan YR (19) sedang berkumpul di wilayah Jajag pada Rabu, 27 Mei 2026.
Saat itu salah satu pelaku melihat korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mengenakan hoodie yang dianggap sebagai simbol kelompok perguruan silat tertentu.
Merasa tersulut emosi, para pelaku kemudian mengejar korban hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai korban di lokasi kejadian.
Motor korban kemudian ditendang hingga oleng ke pinggir jalan. Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan jalanan dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami menindak tegas dan tanpa kompromi, tidak ada ruang bagi premanisme dan kekerasan ego sektoral di wilayah hukum Banyuwangi. Siapa pun yang berani mengganggu kamtibmas dan melakukan penganiayaan secara sepihak, akan kami sikat habis sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan.
Kapolresta Banyuwangi juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif serta terbebas dari aksi kekerasan yang dipicu konflik kelompok.
Usai menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Kurang dari sepekan setelah kejadian, polisi akhirnya berhasil mengamankan seluruh pelaku pada Senin, 1 Juni 2026.
Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Empat jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksi.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
- STNK kendaraan yang digunakan saat pengejaran korban.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Gambiran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pengeroyokan pelajar di Gambiran Banyuwangi ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait pentingnya mencegah fanatisme berlebihan yang dapat memicu konflik sosial dan tindak kriminal.
Polresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayah masing-masing.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar