Breaking News
light_mode

Sorotan Tambang Galian C di Kalipuro Banyuwangi, Dugaan Pelanggaran Izin hingga Kebocoran PAD Berujung Ancaman Gugatan PMH

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com –Dugaan persoalan dalam pengelolaan tambang Galian C di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kembali mencuat ke publik. Seorang praktisi hukum di Banyuwangi tengah mempersiapkan langkah hukum berupa pengaduan resmi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) setelah menemukan sejumlah indikasi yang diduga berkaitan dengan pelanggaran perizinan, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga dugaan tindak pidana ekonomi, Selasa (02/06/2026).

Objek yang menjadi sorotan berada di kawasan perbatasan Kelurahan Klatak dan Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Lokasi tersebut diketahui memiliki luas sekitar 13,19 hektare.

Muhammad Yusuf Febri mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, area tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama Joko Jadmiko.

“Izin tersebut tercatat berlaku sejak 24 Mei 2019 hingga 24 Mei 2023 dengan komoditas yang terdaftar berupa tanah urug,” papar Yusuf Febri.

Menurut Yusuf, muncul sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait maupun pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan aktivitas produksi yang berlangsung pada area yang disebut masih berstatus IUP Eksplorasi.

Dalam ketentuan pertambangan, IUP Eksplorasi umumnya diperuntukkan bagi kegiatan penelitian, penyelidikan, dan pengujian potensi sumber daya mineral sebelum memasuki tahap produksi.

Namun dari hasil pengamatan lapangan yang dilakukan, Yusuf menduga telah terjadi pengerukan dan pengangkutan material dalam jumlah besar yang mengarah pada kegiatan eksploitasi.

Selain itu, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian antara komoditas yang tercantum dalam dokumen izin dengan material yang disebut diperjualbelikan dari lokasi tambang.

Dalam dokumen perizinan, komoditas yang tercatat adalah tanah urug. Akan tetapi, hasil penelusuran lapangan disebut menunjukkan adanya aktivitas pengambilan pasir dan batu atau sirtu.

Perbedaan jenis komoditas tersebut dinilai berpotensi memengaruhi besaran kewajiban pembayaran retribusi maupun penerimaan daerah.

“Sesuai regulasi yang berlaku, wajib pajak pertambangan batuan diwajibkan membayar retribusi sebesar 25 persen dari harga pasar yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur,” imbuh Yusuf Febri.

Yusuf juga menyebut adanya dugaan bahwa setoran retribusi yang dilakukan tidak sebanding dengan volume aktivitas yang terjadi di lokasi tambang.

Menurut Yusuf, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan daerah apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban yang berlaku.

Tidak hanya aspek keuangan daerah, dampak lingkungan juga menjadi perhatian dalam persoalan ini. Lokasi bekas tambang disebut telah membentuk lubang besar dengan kedalaman puluhan meter.

Meski aktivitas operasional saat ini dilaporkan tidak lagi berjalan aktif, Yusuf menduga belum terdapat langkah reklamasi maupun pemulihan fungsi lahan yang memadai.

Atas dasar berbagai temuan tersebut, Yusuf tengah menyiapkan langkah hukum yang tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga mengkaji kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Muhammad Yusuf Febri menyatakan bahwa langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum pembenahan sektor pertambangan mineral dan batuan di Banyuwangi.

“Jika gugatan ini berhasil di pengadilan, maka putusan tersebut akan menjadi yurisprudensi landasan hukum kuat bagi aparat penegak hukum dan aktivis untuk menyapu bersih mafia tambang galian C serupa yang menjamur di bumi Blambangan,” jelasnya.

Sementara itu, Joko Jadmiko saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat meminta agar konfirmasi diarahkan kepada pihak lain berinisial EK.

“Silahakan tanyakan yang bersangkutan,” katanya.

Joko juga menyatakan bahwa dirinya hanya tercantum atas nama dalam dokumen perizinan yang dimaksud.

“Semua surat-surat ada di beliau dan saya tidak pernah lagi kurang lebih sekitar 5 tahunan,” tutupnya.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut mengelola aktivitas tambang maupun instansi pemerintah terkait mengenai berbagai dugaan tersebut. Seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.**

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanam 200 Ribu Bibit, Banyuwangi Perkuat Reforestasi Cegah Bencana Hidrometeorologi

    Tanam 200 Ribu Bibit, Banyuwangi Perkuat Reforestasi Cegah Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat terus menguatkan komitmen menjaga kelestarian hutan melalui program reforestasi dengan menanam sebanyak 200.000 bibit pohon di area seluas 489,75 hektar. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mencegah potensi bencana hidrometeorologi sekaligus memulihkan fungsi hutan produksi secara berkelanjutan. Rabu, 24 Desember 2025. Penanaman pohon dilakukan secara simbolis di kawasan […]

  • I Made Cahyana Negara Dorong Pelaksanaan Nyata Perda PIP di Banyuwangi Usai Disahkan

    I Made Cahyana Negara Dorong Pelaksanaan Nyata Perda PIP di Banyuwangi Usai Disahkan

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Setelah disahkan sebagai bagian dari regulasi wajib di daerah, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menegaskan bahwa Perda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) harus segera disosialisasikan dan diterapkan secara konkret agar memberi dampak langsung bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan setelah rangkaian pengesahan aturan selesai dilakukan pada forum pemerintahan daerah. Selasa, 2 Desember 2025 […]

  • Gebrakan Harjaba Cup 2025: Banyuwangi Serius Siapkan Talenta Muda Menuju Porprov 2026

    Gebrakan Harjaba Cup 2025: Banyuwangi Serius Siapkan Talenta Muda Menuju Porprov 2026

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperlihatkan komitmen kuat dalam membangun generasi atlet masa depan melalui gelaran Harjaba Cup 2025, sebuah kejuaraan basket pelajar yang pertama kali dilaksanakan di Saiki Sport Arena. Even yang digelar pada Sabtu, 22 November 2025, ini menjadi langkah awal untuk memperkuat fondasi pembinaan atlet jelang pelaksanaan Porprov 2026. Sabtu, 22 […]

  • DPRD Banyuwangi Dorong Kesejahteraan Petugas Pengambil Sampah, Minta Diangkat Jadi THL

    DPRD Banyuwangi Dorong Kesejahteraan Petugas Pengambil Sampah, Minta Diangkat Jadi THL

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – DPRD Banyuwangi mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan petugas pengambil sampah yang selama ini berperan penting menjaga kebersihan lingkungan. Usulan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 melalui pemberian insentif maupun pengangkatan petugas menjadi Tenaga Harian Lepas (THL). Senin, (20/07/2026). Usulan tersebut […]

  • Unair dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Perkuat Pendidikan Dokter Spesialis serta Layanan Kesehatan Daerah

    Unair dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Perkuat Pendidikan Dokter Spesialis serta Layanan Kesehatan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Universitas Airlangga (Unair) menjalin kerja sama strategis dengan Pemkab Banyuwangi. Unair mulai menyiapkan dua RSUD di Banyuwangi,  RSUD Blambangan dan RSUD Genteng sebagai rumah sakit jejaring Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada Sabtu (4/7/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UNAIR Prof. Dr. […]

  • Atasi Kelangkaan LPG, Pemkab Banyuwangi Terus Gelar Operasi Pasar LPG Subsidi 3Kg di Seluruh Kecamatan

    Atasi Kelangkaan LPG, Pemkab Banyuwangi Terus Gelar Operasi Pasar LPG Subsidi 3Kg di Seluruh Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Menjaga ketersediaan gas elpiji subsidi 3 Kg, Pemkab Banyuwangi terus menggelar Operasi Pasar yang digelar secara bergilir di seluruh kecamatan. Operasi pasar tersebut telah digelar sejak Selasa (17/3/2026) hingga hari ini, Jumat (20/3/2026) dimana setiap kecamatan didrop ratusan gas melon. Selain mengirim gas melon ke seluruh pangkalan seperti biasanya, agen gas elpiji juga […]

expand_less