Raperda PMI Banyuwangi Disahkan untuk Memperkuat Perlindungan Hukum, Keselamatan, Dan Kesejahteraan Pekerja Migran Beserta Keluarganya
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat jaminan keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak pekerja migran asal Banyuwangi sejak persiapan keberangkatan hingga kembali ke daerah asal. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (05/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni’mah, didampingi Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani turut hadir bersama jajaran eksekutif dan legislatif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, menyampaikan laporan mengenai urgensi pembentukan regulasi tersebut. Menurut Gede, peraturan daerah ini disusun untuk memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat Banyuwangi yang bekerja di luar negeri.
Perlindungan terhadap pekerja migran, lanjut Gede, tidak cukup hanya diberikan ketika mereka sudah berada di negara tujuan. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya pendampingan dan perlindungan yang berkesinambungan, mulai dari tahap persiapan, proses penempatan, masa bekerja, hingga kepulangan dan kehidupan setelah menyelesaikan pekerjaan di luar negeri.
“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” ucapnya.
Antisipasi Perdagangan Orang hingga Kekerasan
Gede menjelaskan, pekerja migran berpotensi menghadapi berbagai persoalan selama proses bekerja di luar negeri. Risiko tersebut antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, persoalan ketenagakerjaan, masalah dokumen, penyakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga kendala ketika kembali ke daerah asal.
Berbagai risiko itu menjadi alasan pentingnya regulasi yang mengatur perlindungan pekerja migran secara lebih menyeluruh. Dengan adanya payung hukum di tingkat daerah, pemerintah diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus memberikan dukungan kepada PMI yang menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.
“Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum,” ungkapnya.
Regulasi ini juga menempatkan aspek kemanusiaan sebagai bagian penting dalam perlindungan pekerja migran. PMI tidak hanya membutuhkan akses terhadap pekerjaan dan penghasilan, tetapi juga jaminan agar hak-haknya tetap dihormati serta terhindar dari praktik eksploitasi dan perlakuan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Pemkab Siapkan Layanan Terpadu dan Rumah Singgah
Selain mengatur aspek perlindungan, Raperda PMI memberikan ruang bagi Pemkab Banyuwangi untuk mengembangkan sejumlah fasilitas dan mekanisme pelayanan bagi pekerja migran.
Dalam laporan Pansus, terdapat beberapa bentuk dukungan yang dapat disiapkan pemerintah daerah, yaitu:
- Membentuk layanan terpadu satu atap untuk penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan bagi pekerja migran yang membutuhkan.
- Membentuk satuan tugas (Satgas) perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Keberadaan layanan terpadu diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, mengurus kebutuhan administrasi, serta memperoleh pelayanan terkait penempatan dan perlindungan PMI. Sementara itu, rumah singgah dapat menjadi fasilitas pendukung bagi pekerja migran yang membutuhkan tempat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembentukan Satgas juga menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan pekerja migran. Dengan dukungan kelembagaan tersebut, penanganan kasus diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI,” sambung Gede.
Ipuk Berharap PMI dan Keluarga Mendapat Perlindungan Optimal
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan pekerja migran, termasuk keluarga yang ditinggalkan di daerah asal.
Menurut Ipuk, perlindungan PMI perlu mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar pekerja migran dapat menjalankan pekerjaan secara layak sekaligus mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan.
“Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Ipuk.
Pengesahan Raperda PMI menjadi bagian dari upaya Pemkab dan DPRD Banyuwangi dalam memperkuat kebijakan perlindungan bagi warga yang mencari penghidupan melalui pekerjaan di luar negeri. Pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dan dukungan bagi pekerja migran beserta keluarganya.
Paripurna Berlanjut dengan Penyampaian Tiga Nota Raperda
Selain mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian nota tiga Raperda oleh Bupati Ipuk Fiestiandani.
Ketiga rancangan peraturan daerah yang disampaikan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penetapan Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam agenda yang sama, paripurna juga diisi dengan penyampaian nota pengantar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi.
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah dalam menyusun dan memperbarui regulasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya regulasi perlindungan PMI dan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya, Pemkab dan DPRD Banyuwangi melanjutkan agenda pembentukan kebijakan daerah yang mencakup perlindungan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, penetapan desa, serta pengaturan pajak dan retribusi daerah.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar