Pansus I DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Penetapan Desa, 156 Desa Ditargetkan Miliki Perbup Tapal Batas pada 2027
- account_circle Prosiber
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa bersama jajaran eksekutif. Pembahasan perdana ini menjadi langkah awal untuk mendalami substansi regulasi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, terutama terkait kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan desa dan penataan administrasi kewilayahan. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus turut menyoroti persoalan pemekaran desa serta penyelesaian penetapan batas wilayah desa yang ditargetkan rampung secara bertahap hingga 2027, Kamis (15/10/2026).
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Banyuwangi, Riccy Antar Budaya, dan diikuti anggota Pansus dari berbagai fraksi. Untuk mendukung pembahasan, DPRD menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pertemuan tersebut difokuskan pada penelaahan awal terhadap draf Raperda Penetapan Desa yang diajukan pihak eksekutif. Anggota Pansus mulai mencermati materi dan landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan peraturan daerah agar ketentuan yang dirumuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Riccy Antar Budaya menjelaskan, rapat kerja perdana masih berada pada tahap pendalaman materi dan substansi rancangan peraturan. Menurut Riccy, tahapan ini diperlukan agar setiap ketentuan dalam Raperda dapat dipahami secara menyeluruh sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Rapat kerja Pansus saat ini masih dalam tahap pendalaman materi dan substansi Raperda penetapan desa,” ucap politisi Partai Demokrat tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Raperda Penetapan Desa untuk Memperkuat Kepastian Hukum
Riccy menjelaskan, penyusunan Raperda Penetapan Desa merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan mengenai desa. Landasan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain menjalankan amanat regulasi, rancangan peraturan daerah tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, status desa dapat ditegaskan dalam kerangka administrasi pemerintahan daerah.
Riccy menegaskan bahwa Raperda tersebut pada dasarnya berkaitan dengan legitimasi desa, bukan menjadi instrumen untuk secara langsung menetapkan seluruh proses pemekaran wilayah yang sedang berjalan. Karena itu, pembahasan juga mencakup penjelasan mengenai hubungan antara penetapan desa dan proses evaluasi terhadap desa-desa yang tengah dimekarkan.
“Selain mandatory, Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum atas tata kelola administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, hanya bersifat legitimasi desa dan dalam rapat kerja ini kita juga mempertanyakan terkait dengan pemecahan beberapa desa,” ucapnya.
Pendalaman materi tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan lain. DPRD bersama pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penetapan status desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan sesuai kondisi administrasi pemerintahan di Banyuwangi.
Enam Desa Pemekaran Masih Menjalani Evaluasi
Dalam rapat kerja perdana tersebut, Pansus I juga menyoroti proses pemekaran enam desa yang saat ini sedang diarahkan menjadi desa baru. Desa-desa tersebut memiliki wilayah dan jumlah penduduk yang besar sehingga pemekaran diproses sebagai upaya penataan wilayah pemerintahan.
Namun, menurut Riccy, keenam desa tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam Raperda Penetapan Desa yang sedang dibahas. Status pemekarannya masih berada dalam masa evaluasi selama tiga tahun untuk menilai apakah pembentukan desa baru dapat ditetapkan secara definitif atau justru dikembalikan ke desa induk.
“Enam desa yang dimekarkan ini masih dalam tahap evaluasi selama kurun waktu tiga tahun, apakah pemecahan desa tersebut bisa menjadi definitif atau sebaliknya kembali ke desa induk,” jelasnya.
Masa evaluasi tersebut menjadi tahapan penting untuk melihat kesiapan desa hasil pemekaran dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Berbagai aspek perlu diperhatikan agar pembentukan desa baru dapat mendukung pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan demikian, pembahasan Raperda Penetapan Desa perlu diselaraskan dengan perkembangan proses pemekaran yang masih berlangsung. Penetapan status desa harus didasarkan pada ketentuan hukum dan tahapan administrasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan status pemerintahan di kemudian hari.
Baru 33 Desa Memiliki Perbup Tapal Batas
Selain membahas pemekaran desa, persoalan penetapan batas wilayah juga menjadi perhatian dalam rapat kerja Pansus I DPRD Banyuwangi. Riccy menyampaikan bahwa ketentuan mengenai tapal batas desa masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari total 189 desa di Kabupaten Banyuwangi, baru 33 desa yang penetapan batas wilayahnya telah dituangkan dalam Perbup. Artinya, masih terdapat 156 desa yang perlu menyelesaikan proses penetapan batas wilayah melalui mekanisme yang berlaku.
Riccy menyebutkan bahwa penyelesaian penetapan batas desa yang belum memiliki Perbup ditargetkan rampung pada 2027.
“Terkait tapal batas desa masih menggunakan aturan yang ada, dari 189 desa se Kabupaten Banyuwangi baru 33 desa yang tapal batasnya sudah di Perbupkan, sisanya ditarget pada tahun 2027 selesai,” ucapnya.
Penetapan batas wilayah memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan desa. Kejelasan tapal batas dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta koordinasi antarwilayah desa.
Penyelesaian batas wilayah juga memerlukan ketelitian dalam proses administrasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dengan adanya penetapan melalui Perbup, batas wilayah desa diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa.
Target penyelesaian pada 2027 menjadi pekerjaan lanjutan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat proses administrasi desa yang belum tuntas. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Banyuwangi.
Pembahasan Raperda Berlanjut untuk Menyelaraskan Regulasi
Pansus I DPRD Banyuwangi memastikan pembahasan Raperda Penetapan Desa akan terus berlanjut. Tahapan berikutnya diperlukan untuk memperdalam substansi materi hukum, menyelaraskan rancangan dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan ketentuan yang disusun sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Pembahasan bersama pihak eksekutif diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memberikan kejelasan administrasi bagi pemerintah desa. Aspek penetapan status desa, proses pemekaran, dan penataan batas wilayah menjadi bagian yang perlu dicermati agar pelaksanaan peraturan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.
Melalui pembahasan yang terarah, DPRD dan Pemkab Banyuwangi diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa. Kejelasan status dan batas wilayah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan yang lebih tertib dan terencana di tingkat desa.
Rapat kerja perdana ini menjadi awal dari rangkaian pembahasan yang masih memerlukan pendalaman. Hasil akhirnya diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang responsif, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan desa maupun masyarakat Kabupaten Banyuwangi.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar