Fraksi DPRD Banyuwangi Menyoroti Raperda Perubahan APBD 2026, dari Pendapatan Rurun hingga Belanja Naik Rp217,7 Miliar
- account_circle Prosiber
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (24/09/2026).
Rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum fraksi dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah. Rapat diikuti anggota dewan dari lintas fraksi serta dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi H. Mujiono, Sekretaris Daerah Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah se-Banyuwangi.
Sejumlah fraksi memberikan catatan kritis terhadap struktur pendapatan dan belanja dalam Raperda Perubahan APBD 2026. Sorotan terutama diarahkan pada kenaikan belanja, penggunaan SILPA, ketergantungan terhadap pendapatan transfer hingga proporsi belanja infrastruktur pelayanan publik.
Fraksi PDI Perjuangan Soroti Pendapatan Turun, Belanja Naik
Pandangan Umum pertama disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Bagus Amerta Dewa.
Bagus menyoroti kondisi fiskal dalam rancangan perubahan APBD 2026. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, terdapat kondisi ketika pendapatan daerah mengalami penurunan, sementara belanja justru meningkat.
Pendapatan daerah turun Rp19,17 miliar atau 0,66 persen, dari Rp2,905 triliun menjadi Rp2,886 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah naik Rp217,7 miliar atau 7,46 persen, dari Rp2,917 triliun menjadi Rp3,135 triliun.
Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kenaikan belanja ketika pendapatan daerah justru mengalami penurunan.
Gap tersebut, menurut Bagus, kemudian ditutup melalui SILPA yang meningkat Rp262,5 miliar menjadi Rp319,88 miliar.
”Pandangan Fraksi PDI Perjuangan, APBD Perubahan ini tidak ditopang oleh kinerja pendapatan, tapi ditopang oleh SILPA tahun lalu yang tidak terserap. Ini lampu kuning. Apakah ini cerminan perencanaan yang tidak matang di 2025 atau ketidakmampuan OPD menyerap anggaran,” ucap Bagus Amerta Dewa dihadapan rapat paripurna.
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan belanja mandatory atau belanja wajib yang disebut dalam nota penjelasan Perubahan APBD 2026.
Fraksi tersebut mempertanyakan apakah belanja mandatory itu berkaitan dengan gaji PPPK, sertifikasi guru, ADD atau kebutuhan lainnya, termasuk nilai dan kegiatan yang mengalami pemotongan, penundaan maupun refocusing.
”Fraksi PDI Perjuangan tidak ingin program pro-rakyat kecil seperti perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat miskin, dan infrastruktur justru yang dikorbankan. Sesuai PPAS sasaran prioritas harus tetap terjaga, terutama Peningkatan Produksi Pangan dan Perlindungan Sosial,” ucapnya.
Fraksi PKB: APBD Bukan Sekadar Angka
Pandangan Umum berikutnya disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibacakan Ketua Fraksi PKB, Arvy Rizaldi.
Arvy menegaskan bahwa dokumen perubahan APBD tidak semestinya dipandang hanya sebagai kumpulan angka pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Menurut Arvy, setiap angka dalam APBD berkaitan dengan kebijakan, sementara setiap kebijakan memiliki kepentingan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
”Pembahasan perubahan anggaran harus kita tempatkan sebagai momentum untuk memastikan bahwa APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan, pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Fraksi PKB mencatat pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp2,886 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai sekitar Rp3,135 triliun.
Bagi Fraksi PKB, kondisi ketika pendapatan menurun sementara belanja meningkat tidak hanya menjadi persoalan teknis fiskal.
Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan setiap tambahan belanja memiliki urgensi, manfaat dan dampak yang nyata bagi masyarakat.
”Inilah prinsip yang harus menjadi dasar dalam membahas perubahan APBD 2026,” ucapnya.
Fraksi PKB juga mencatat pendapatan asli daerah mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp852,704 miliar. Namun, pendapatan transfer masih berada di angka sekitar Rp1,983 triliun.
Kondisi tersebut menunjukkan struktur pendapatan daerah masih memiliki ketergantungan terhadap transfer.
”Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, kondisi tersebut perlu dipandang sebagai risiko fiskal struktural, bukan semata-mata sebagai persoalan komposisi pendapatan,” ungkapnya.
Fraksi Demokrat Pertanyakan Target Pertumbuhan Ekonomi
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Yuliawan Bambang Sukiyanto, menyoroti target pertumbuhan ekonomi Banyuwangi dalam perubahan APBD 2026.
Yuliawan menyebut capaian pertumbuhan ekonomi Banyuwangi pada 2025 berada di angka 5,65 persen. Namun, target pertumbuhan ekonomi pada 2026 hanya sebesar 5,69 persen atau meningkat 0,04 persen.
Menurut Fraksi Demokrat, kenaikan belanja dalam perubahan APBD 2026 sebesar Rp217,7 miliar semestinya turut menjadi perhatian dalam melihat dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
”Dari hasil kajian kami, capaian pertumbuhan ekonomi Banyuwangi tahun 2025 tersebut masih kurang berkualitas. Hal ini nampak pada nilai incremental labour output ratio (ILOR) yang negatif (yaitu minus 0,003),” ucap Yuliawan dihadapan rapat paripurna.
Menurut Yuliawan, nilai ILOR tersebut memberikan gambaran mengenai efektivitas pertumbuhan ekonomi dalam mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Ikut Disorot
Fraksi Demokrat juga menyoroti proporsi belanja infrastruktur pelayanan publik.
Disebutkan, realisasi belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 44,46 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut dinilai telah melampaui syarat minimal 40 persen sebagaimana disebut dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, dalam APBD perubahan 2026, proporsi belanja infrastruktur pelayanan publik diproyeksikan turun menjadi 36,12 persen.
”Mengapa pada APBD perubahan tahun 2026 ini, proporsi belanja infrastruktur pelayanan publik justru diproyeksikan turun menjadi 36,12% yang pada gilirannya nanti bisa mengurangi kualitas anggaran untuk pelayanan kepada rakyat,” tanyanya.
Yuliawan kemudian mempertanyakan arah alokasi belanja daerah dalam perubahan APBD 2026.
”Apakah memang pada APBD perubahan tahun 2026 ini, alokasi belanja daerahnya dirancang untuk lebih condong melayani birokrasi pemerintahan. Hal ini tentu kurang sejalan dengan arah pembangunan yang hakiki yaitu peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat,” tambah Yuliawan.
Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi Berikan Catatan terhadap Raperda
Selain Fraksi PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat, sejumlah fraksi lainnya juga menyampaikan Pandangan Umum dalam rapat paripurna tersebut.
Berbagai catatan dan sorotan diarahkan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2026, terutama terkait struktur pendapatan, peningkatan belanja, penggunaan SILPA, ketergantungan terhadap transfer serta arah belanja pelayanan publik.
Pandangan Umum fraksi-fraksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 di DPRD Banyuwangi.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar