Breaking News
light_mode

Inspektorat Banyuwangi Sosialisasi Peraturan Gratifikasi

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – Pemkab Banyuwangi terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi. Salah satunya dengan mensosialisasikan dan melakukan edukasi perubahan peraturan tentang Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi. Peraturan itu menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami, menerima, maupun melaporkan gratifikasi.

Inspektur Banyuwangi Choiril Ustadi mengatakan saat ini Pemkab Banyuwangi terus melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan dalam Peraturan KPK terbaru tentang gratifikasi. Salah satunya telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Pejabat Bendahara Pengeluaran dan pelaku usaha/rekanan pengadaan barang dan jasa beberapa waktu lalu,” kata Ustadi, Selasa (11/8/2026).

Selain itu pihaknya juga melakukan pendampingan pembentukan dan penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu pada perangkat daerah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan kembali peran strategis Unit Pengendali Gratifikasi (UPG),

Sejumlah perubahan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi antara lain adanya penyesuaian batas nilai kewajaran (tidak wajib lapor), antara lain hadiah pernikahan atau upacara adat/agama meningkat dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

Pemberian sesama rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang meningkat dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun. Ketentuan mengenai pemberian sesama rekan kerja pada acara pisah sambut, ulang tahun, maupun pensiun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 telah dihapus.

“Selain itu untuk Pengaturan laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur, serta Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi kini tidak lagi semata-mata didasarkan pada nilai gratifikasi, melainkan juga mempertimbangkan tingkat kepentingan (prominent) sesuai jenjang jabatan pelapor,” jelasnya.

Ia berharap seluruh ASN semakin memahami bahwa tidak setiap pemberian merupakan gratifikasi yang dilarang, namun setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga peraturan ini bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh ASN Banyuwangi. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjuut bisa langsung berkonsultasi ke Kantor Inspektorat,” pungkasnya. (*)

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan Pemkab dan DPRD Seruyan Ke Banyuwangi menjadi Langkah Strategis Mempelajari Digitalisasi Layanan Publik, Penguatan Ekonomi, dan Inovasi Pembangunan Daerah Berkelanjutan

    Kunjungan Pemkab dan DPRD Seruyan Ke Banyuwangi menjadi Langkah Strategis Mempelajari Digitalisasi Layanan Publik, Penguatan Ekonomi, dan Inovasi Pembangunan Daerah Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi untuk mempelajari strategi pengembangan daerah berbasis inovasi. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda bersama jajaran pimpinan DPRD dan kepala organisasi perangkat daerah. Rombongan Pemkab Seruyan diterima Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pada Selasa, (10/02/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang […]

  • Bapemperda DPRD Banyuwangi Soroti Usulan Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah untuk Masuk Propemperda 2026

    Bapemperda DPRD Banyuwangi Soroti Usulan Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah untuk Masuk Propemperda 2026

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat kerja internal dengan agenda pembahasan penting terkait surat dari eksekutif mengenai usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, serta tahapan awal penyusunan Propemperda tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025. Dalam […]

  • DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Satukan Barisan, Fokus Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025 photo_camera 4

    DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Satukan Barisan, Fokus Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan Banyuwangi) menggelar rapat konsolidasi internal bersama seluruh pengurus anak cabang serta ketua, sekretaris, dan bendahara ranting se-Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel el-Royal Banyuwangi dan dihadiri jajaran struktural partai dari tingkat kecamatan hingga desa. Agenda ini menjadi langkah awal memperkuat soliditas organisasi […]

  • Komitmen Banyuwangi dalam Menjaga Standar Pengelolaan Geopark Ijen dapat Apresiasi Asesor UNESCO

    Komitmen Banyuwangi dalam Menjaga Standar Pengelolaan Geopark Ijen dapat Apresiasi Asesor UNESCO

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Dua asesor UNESCO Global Geopark (UGG), Dr. Andreas Schüller dari Jerman dan Qinling Zhongnanshan dari China, memulai proses revalidasi Geopark Ijen, 3-6 Agustus 2026. Keduanya mengapresiasi komitmen Banyuwangi dalam menjaga kualitas pengelolaan Geopark Ijen sebagai bagian dari jaringan UNESCO Global Geopark. Revalidasi tahun 2026 menjadi evaluasi pertama sejak Geopark Ijen resmi ditetapkan sebagai […]

  • Sensasi Internasional di Banyuwangi: Trek BMX Supercross Terpanjang Siap Tantang Para Rider

    Sensasi Internasional di Banyuwangi: Trek BMX Supercross Terpanjang Siap Tantang Para Rider

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Akhir pekan mendatang menjadi momentum penting bagi Banyuwangi yang terus memperkuat identitasnya sebagai daerah dengan perkembangan pesat di dunia balap sepeda. Banyuwangi BMX Supercross 2025 kembali digelar sebagai satu-satunya ajang BMX Racing di Indonesia yang masuk dalam kalender resmi UCI. Status ini menjadikan Banyuwangi sebagai pusat perhatian bagi komunitas BMX di Indonesia dan […]

  • HPN 2026 di Banyuwangi, Polresta Ngopi Bareng Insan Pers Tingkatkan Sinergi Strategis

    HPN 2026 di Banyuwangi, Polresta Ngopi Bareng Insan Pers Tingkatkan Sinergi Strategis

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Polresta Banyuwangi menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 melalui acara ngopi bareng insan pers, Senin (09/02/2026), di Hotel Aston Banyuwangi. Acara ini dikemas dalam format tasyakuran sekaligus silaturahmi yang menghadirkan suasana akrab dan hangat antara jajaran Polresta dan komunitas media. Mengangkat tema nasional, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, kegiatan ini bertujuan […]

expand_less