Paripurna DPRD Banyuwangi, Bupati Ipuk Fiestiandani Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD Tahun 2026
- account_circle Prosiber
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/09/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono, S.H., didampingi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah dan Michael Edy Hariyanto. Rapat diikuti seluruh anggota DPRD dari lintas fraksi.
Turut hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati H. Mujiono, Sekretaris Daerah Suyanto Waspo Tondo, Asisten Bupati, staf ahli, jajaran kepala SKPD, camat, dan lurah.
Dalam Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan antara lain karena adanya perubahan proyeksi pendapatan, pergeseran anggaran antar-kegiatan, antarjenis belanja, dan antarorganisasi.
Perubahan tersebut juga mempertimbangkan kondisi terkini, khususnya upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, serta hasil evaluasi pelaksanaan anggaran hingga semester pertama 2026. Kondisi tersebut menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, pemenuhan dana mandatory, kebijakan pemerintah, serta reprioritas program dan kegiatan dengan tetap berpedoman pada dokumen perencanaan, yakni RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025–2029 dan Perubahan RKPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026.
“Tujuan dari penyusunan Nota Keuangan yaitu agar mudah dipahami dan dimengerti alur daripada perubahan APBD, sehingga membantu Eksekutif dan Legislatif dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD,” ucap Bupati Ipuk di hadapan rapat paripurna.
Setelah dilakukan evaluasi terhadap perencanaan dan realisasi penerimaan pendapatan, diperlukan penyesuaian target pendapatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Penyesuaian dilakukan melalui pengurangan maupun penambahan target pada masing-masing pos pendapatan. Salah satunya adalah penyesuaian PAD dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2026.
Selain itu, dilakukan penyesuaian Pendapatan Transfer berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap Pendapatan Transfer Antar-Daerah, yaitu pendapatan bagi hasil provinsi dan bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Estimasi Perubahan Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2026 semula sebesar Rp2,905 triliun mengalami penurunan menjadi sebesar Rp2,886 triliun atau turun sebesar Rp19,170 miliar, turun sebesar 0,66 persen,” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani.
Rincian pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp852,7 miliar, atau naik Rp51,8 miliar atau 6,48 persen.
Sementara itu, Pendapatan Transfer atau Dana Perimbangan menjadi sebesar Rp1,983 triliun, atau turun Rp71,26 miliar atau 3,46 persen. Adapun Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp50,170 miliar.
“Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kemampuan belanja daerah semula sebesar Rp2,917 triliun mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp3,135 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp217,7 miliar atau naik sebesar 7,46 persen, jika dibandingkan sebelum perubahan,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dan penerimaan lainnya menjadi sebesar Rp319,8 miliar, atau bertambah Rp262,5 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp25,644 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp70,4 miliar.
Bupati Ipuk juga meminta dukungan DPRD Banyuwangi agar seluruh tahapan pembahasan dapat dipercepat dengan tetap mengikuti dinamika yang berkembang dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Kami mohon dukungan pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, untuk melakukan percepatan setiap tahapan menyesuaikan dinamika yang berkembang dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga penetapan perubahan APBD ini tidak melampaui tenggat yang diatur dalam norma regulasi yang berlaku yaitu tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran,” pinta Bupati Ipuk Fiestiandani.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar