DPRD Banyuwangi Ketok Palu! Perda Inovasi Daerah Resmi Berlaku untuk Dorong Layanan Publik Modern
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah berbasis inovasi yang berkelanjutan, Senin, 22 Desember 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah. Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, para asisten bupati, jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat, serta lurah se-Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi pembahasan Raperda Inovasi Daerah, Yayuk Bannar Sri Pangayom, dalam laporan resminya menyampaikan bahwa Banyuwangi selama ini telah mencatatkan berbagai prestasi sebagai daerah yang aktif melahirkan inovasi. Banyuwangi bahkan mendapatkan apresiasi sebagai salah satu kabupaten terinovatif di tingkat nasional.
Menurut Yayuk Bannar Sri Pangayom, capaian tersebut tidak boleh berhenti pada penghargaan semata. Prestasi inovasi harus dijaga dengan dukungan regulasi yang jelas agar keberlanjutan inovasi dapat dipertanggungjawabkan sekaligus dikembangkan di masa mendatang.
“Pembentukan raperda tentang inovasi daerah ini merupakan jawaban atas apa yang menjadi peran dan tanggung jawab pemerintah daerah atas prestasi yang telah dicapai,” ucap Yayuk Bannar di hadapan rapat paripurna.
Lebih lanjut dijelaskan, secara normatif pelaksanaan inovasi daerah berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mencapai efisiensi, efektivitas, serta peningkatan mutu pelayanan publik.
Bentuk inovasi daerah yang diatur dalam Perda ini mencakup inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, serta inovasi lainnya sesuai dengan urusan dan kewenangan pemerintah daerah. Hal ini membuka ruang luas bagi lahirnya terobosan baru di berbagai sektor.
Yayuk Bannar Sri Pangayom juga menjelaskan bahwa usulan inovasi daerah dapat berasal dari berbagai pihak. “Usulan inovasi daerah dapat berasal dari bupati, anggota DPRD, ASN, perangkat daerah, pemerintahan desa/BUMDes, BUMD, dan anggota masyarakat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kepala daerah memiliki kewajiban menetapkan keputusan kepala daerah terkait inovasi daerah, termasuk menunjuk perangkat daerah sesuai bidangnya untuk melaksanakan uji coba inovasi tersebut. Pemerintah daerah juga dapat memberikan penghargaan atau insentif kepada individu maupun perangkat daerah yang berhasil menciptakan inovasi.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas inovasi daerah sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap karya inovatif.
“Untuk pendanaan penyelenggaraan inovasi daerah dibebankan pada APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Yayuk Bannar Sri Pangayom.
DPRD Banyuwangi berharap Perda Inovasi Daerah ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu menunjang pembangunan daerah ke depan. Regulasi ini diharapkan mendorong pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik demi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi kepada seluruh alat kelengkapan DPRD Banyuwangi atas kerja sama yang solid selama proses pembahasan Raperda berlangsung.
“Keberadaan Peraturan Daerah tentang inovasi daerah sangatlah penting dan fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani.
Bupati Ipuk Fiestiandani menambahkan bahwa dengan ditetapkannya Perda Inovasi Daerah ini, diharapkan terbentuk ekosistem inovasi yang terstruktur, kolaboratif, dan berkesinambungan, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda Inovasi Daerah selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan nomor register dari Gubernur Jawa Timur sebagai syarat formal penetapan Perda.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar