Sinergi Dinsos PPKB Banyuwangi dan Kejati Jatim Dorong Keadilan Restoratif yang Humanis
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Osinggo.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan yang telah ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari kesepakatan ini adalah memperkuat pemberdayaan sosial bagi masyarakat yang pernah tersangkut kasus hukum. Upaya ini diharapkan dapat mencegah mereka kembali terlibat dalam pelanggaran hukum serupa di masa depan.
Henik mengungkapkan, “Tentu setelah ini kami akan duduk bersama aparat penegak hukum maupun dinas-dinas terkait yang memiliki banyak program pemberdayaan untuk membahas langkah tindak lanjutnya.”
Selain pemberdayaan sosial, penyesuaian aspek hukum juga menjadi perhatian utama. Henik menegaskan tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, khususnya perkara kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, tim dari P2TP2A dan para pekerja sosial akan melakukan koordinasi agar setiap langkah sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Untuk memperluas kesadaran hukum masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tiap desa. Layanan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mencari penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan cara yang lebih damai.
Tak hanya itu, sejumlah kepala desa juga dibekali pelatihan menjadi peace maker dan paralegal oleh Muslimat se-Jawa Timur. Langkah ini bertujuan menciptakan pemimpin desa yang memahami dasar hukum dan mampu menyelesaikan masalah sosial warganya secara bijaksana.
Henik menyebut, “Harapannya, para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum dasar kepada warga, terutama dalam menyelesaikan persoalan sosial di tingkat desa secara bijak dan berkeadilan. Sekaligus memperkuat implementasi kesepakatan restorative justice di daerah.”
Kesepakatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Dalam acara penandatanganan di Surabaya, Bupati Ipuk menilai bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan dengan proses hukum formal. “Kita juga harus melihat kondisi sosial para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarga masing-masing,” ucap Bupati Ipuk.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan melakukan asesmen sosial ekonomi untuk menentukan bentuk intervensi yang paling sesuai. Melalui pendekatan restorative justice, pemerintah berupaya memulihkan hubungan sosial antarwarga melalui mediasi dan dialog yang berempati.
Pendekatan ini bukan hanya soal penyelesaian hukum, melainkan juga membangun rasa saling memahami, memperkuat solidaritas, dan menciptakan keadilan yang lebih manusiawi di Banyuwangi.
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar