Breaking News
light_mode

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, BPJPH Ungkap Sanksi hingga Denda Rp2 Miliar

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – Pemberlakuan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026 menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib bersertifikat halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal. Pelaku usaha perlu memahami ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif apabila melanggar kewajiban sertifikasi halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib halal. Meski demikian, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu agar penerapannya tetap memperhatikan karakteristik usaha dan kategori produk yang diatur.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Haikal dalam laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026).

Penegasan tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memeriksa status sertifikasi produk masing-masing. Kewajiban sertifikat halal berlaku terhadap produk yang masuk dalam kategori wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaku usaha perlu memastikan kepatuhan sebelum memasarkan produknya.

Sanksi Pelanggaran Wajib Sertifikat Halal

Ketentuan mengenai sanksi administratif tercantum dalam Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, terdapat empat jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut jenis sanksi administratif yang perlu diketahui pelaku usaha:

  1. Peringatan tertulis kepada pelaku usaha.
  2. Denda administratif sesuai ketentuan.
  3. Pencabutan sertifikat halal untuk pelanggaran yang relevan.
  4. Penarikan barang dari peredaran.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah denda administratif dengan nilai paling banyak Rp2 miliar. Namun, angka tersebut merupakan batas maksimum denda yang diatur, bukan besaran denda otomatis yang langsung dikenakan kepada setiap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.

Penerapan sanksi tetap mempertimbangkan jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, serta mekanisme penegakan aturan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memahami bahwa konsekuensi hukum ditentukan berdasarkan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata karena adanya pemberlakuan kebijakan wajib halal.

Penegakan Aturan Mengutamakan Pembinaan

BPJPH juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan kepada pelaku usaha. Pendekatan tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki kepatuhan sebelum sanksi ditingkatkan sesuai ketentuan.

Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin sebelumnya menjelaskan bahwa proses penegakan aturan diawali dengan pemberian peringatan tertulis.

“Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan,” jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengenaan sanksi memiliki tahapan. Pelaku usaha yang menerima peringatan perlu menindaklanjutinya dengan memperbaiki kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal. Apabila pelanggaran tetap berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga muncul pemeriksaan atau teguran untuk mengurus sertifikat halal. Pemeriksaan terhadap jenis produk, bahan yang digunakan, dan status sertifikasi dapat menjadi langkah awal untuk memastikan kewajiban telah dipenuhi.

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping

Di tengah persiapan penerapan wajib halal, BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan. Pemerintah juga tengah menyiapkan ketentuan khusus, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk.

Langkah tersebut ditujukan agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi pelaku usaha. Meski terdapat persiapan ketentuan khusus, BPJPH menegaskan bahwa kebijakan wajib halal tetap dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026 sesuai jadwal.

Pelaku UMK dan usaha lainnya yang produknya termasuk kategori wajib bersertifikat halal perlu mengikuti informasi resmi pemerintah mengenai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kelompok usaha. Pemahaman terhadap aturan ini penting agar proses pemenuhan kewajiban dapat dilakukan sesuai prosedur.

Cara Mengajukan Sertifikat Halal

Pelaku usaha yang produknya wajib memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal yang tersedia di laman ptsp.halal.go.id.

Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat mengikuti proses pengajuan sertifikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan. Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha disarankan menyiapkan informasi dan dokumen yang dibutuhkan agar proses administrasi berjalan lebih tertib.

Selain memperhatikan proses pendaftaran, pelaku usaha perlu memastikan status produk yang dipasarkan. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut membedakan kewajiban sertifikasi halal dengan kewajiban memberikan informasi mengenai status kehalalan produk. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus memastikan label atau keterangan yang dicantumkan sesuai dengan karakteristik produk dan aturan yang berlaku.

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BPJPH

BPJPH turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai pihak-pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.

Pelaku usaha perlu berhati-hati terhadap permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar dan prosedurnya. Apabila menerima informasi mengenai denda, biaya pengurusan, atau tawaran penyelesaian sertifikasi, masyarakat sebaiknya memeriksa kebenarannya melalui saluran resmi BPJPH.

Pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026 menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal. Dengan memahami jenis sanksi, tahapan penegakan aturan, serta prosedur pengajuan sertifikat, pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan diri dan menghindari pelanggaran.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai jadwal. Sementara itu, penerapan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan pembinaan dan memperhatikan jenis serta tingkat pelanggaran.*

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Generasi Muda Banyuwangi Didorong Kuasai Bisnis Digital Lewat Program Kemenekraf

    Generasi Muda Banyuwangi Didorong Kuasai Bisnis Digital Lewat Program Kemenekraf

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Untuk memperkuat kapasitas para pelaku ekonomi kreatif di daerah, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Republik Indonesia menyelenggarakan Program Gen Matic (Generasi Muda Melek Teknologi) di Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 27 Oktober 2025. Program ini melatih anak muda agar mampu membangun bisnis digital yang kreatif, produktif, dan berkelanjutan. Direktur Konten Digital Kemenekraf, Yuana Rochma Astuti, menyampaikan […]

  • Hearing DPRD Banyuwangi Ungkap Keluhan Sopir, Penyeberangan Ketapang–Lembar Kembali Dibuka

    Hearing DPRD Banyuwangi Ungkap Keluhan Sopir, Penyeberangan Ketapang–Lembar Kembali Dibuka

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Permintaan agar penyeberangan Ketapang–Lembar kembali dibuka mengemuka dalam hearing DPRD Banyuwangi yang digelar pada Selasa (28/01/2026). Hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para sopir truk yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI). Hearing dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, dengan menghadirkan sejumlah stakeholder terkait, antara lain ASDP, KSOP, Gapasdap, […]

  • Produksi Beras Banyuwangi Januari Hingga Juni 2026 Surplus 174 Ribu Ton

    Produksi Beras Banyuwangi Januari Hingga Juni 2026 Surplus 174 Ribu Ton

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Kabupaten Banywuangi terus mencatatkan kinerja positif dalam mempertahankan produktivitas pertaniannya, terutama beras. Tercatat surplus produksi beras Banyuwangi pada Januari hingga Juni 2026 sebesar 174 ribu ton. “Alhamdulillah kinerja baik bidang pertanian khususnya tanaman pangan Banyuwangi bisa terus kami pertahankan. Produksi beras Banyuwangi dari tahun ke tahun selalu surplus. Begitu juga di semester awal […]

  • Data Kendaraan hingga Listrik Jadi Penyebab Warga Banyuwangi Dicoret dari Bansos

    Data Kendaraan hingga Listrik Jadi Penyebab Warga Banyuwangi Dicoret dari Bansos

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Hasil seleksi program digitalisasi bantuan sosial atau perlindungan sosial di Banyuwangi mulai diumumkan kepada masyarakat. Dalam pengumuman tersebut, sebagian warga dinyatakan tidak layak sebagai penerima bantuan sosial karena berbagai indikator yang terdeteksi dalam sistem data pemerintah. Namun pemerintah memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan sanggahan apabila alasan penolakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan […]

  • Sindikat BBM Subsidi Banyuwangi Diberantas Polresta! Tangkap 7 Pelaku, Operator SPBU Ikut Diamankan

    Sindikat BBM Subsidi Banyuwangi Diberantas Polresta! Tangkap 7 Pelaku, Operator SPBU Ikut Diamankan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Banyuwangi akhirnya terbongkar. Polresta Banyuwangi melalui Satreskrim sukses mengungkap dua perkara besar yang melibatkan tujuh tersangka dengan berbagai peran berbeda. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat berhak. Polisi menegaskan tindakan tegas dilakukan agar subsidi negara tidak jatuh ke tangan pihak […]

  • Razia Mendadak Lapas Banyuwangi Perketat Keamanan, HP dan Narkoba Nihil Ditemukan

    Razia Mendadak Lapas Banyuwangi Perketat Keamanan, HP dan Narkoba Nihil Ditemukan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan melalui kegiatan razia mendadak di sejumlah kamar hunian warga binaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas, Selasa, (02/06/2026). Kegiatan penggeledahan berlangsung secara […]

expand_less