Breaking News
light_mode

Kasus Bayi Ditemukan di Kalibaru Banyuwangi Terungkap Melalui Penelusuran CCTV, Polisi Mendalami Dugaan Pidana

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – Penyelidikan kasus penemuan bayi laki-laki yang ditinggalkan di wilayah Kalibaru, Banyuwangi, mulai menemukan titik terang setelah polisi mengidentifikasi orang tua biologis bayi tersebut. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan pasangan suami istri yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Pengungkapan dilakukan setelah petugas menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pergerakan kendaraan di sejumlah titik di Kecamatan Kalibaru.

Bayi laki-laki itu sebelumnya ditemukan warga pada Sabtu pagi dalam kondisi hidup di depan salah satu rumah warga, Sabtu (03/10/2026). Setelah ditemukan, bayi segera mendapatkan pertolongan awal sebelum dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan medis.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sejak menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pihak yang diduga meninggalkan bayi di lokasi tersebut.

Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan petunjuk yang dapat membantu mengungkap kronologi kejadian. Penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyelidikan.

Dari rekaman kamera pengawas tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai kendaraan yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan. Informasi itu kemudian ditelusuri lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian.

Meski pasangan suami istri telah diamankan, penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan mencocokkannya dengan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan. Polisi juga menelusuri latar belakang peristiwa, termasuk dugaan persoalan ekonomi dan ketidaksiapan finansial yang disebut menjadi salah satu alasan di balik keputusan tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Penelantaran Anak

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ada pertimbangan lain yang juga harus kami perhatikan, terutama karena dalam perkara ini ada seorang bayi yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian mengenai masa depannya,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut Lanang, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pengungkapan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memperhatikan keselamatan, kondisi kesehatan, dan masa depan bayi.

Penyidik masih melengkapi keterangan dari para pihak dan saksi serta mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. Tahapan tersebut diperlukan untuk menyusun konstruksi hukum secara utuh sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai proses yang berlaku.

Polisi juga mendalami kemungkinan hubungan antara kondisi ekonomi yang disampaikan dan keputusan meninggalkan bayi. Namun, latar belakang tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan keterangan awal.

Polresta Banyuwangi Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak

Selain melanjutkan penyidikan, Satreskrim Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan penanganan perkara memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Lanang mengatakan, pihaknya berencana menyampaikan surat dan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), guna memperoleh pertimbangan mengenai langkah perlindungan yang diperlukan.

“Kami akan bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk LPSK maupun Komnas Anak, untuk mendapatkan pertimbangan dan langkah perlindungan yang diperlukan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan,” katanya.

Koordinasi tersebut diharapkan membantu memastikan kebutuhan perlindungan bayi dapat ditangani secara tepat selama proses hukum berlangsung. Pendekatan ini juga menjadi bagian dari upaya agar anak tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan yang tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

Polisi turut berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan sosial untuk memastikan bayi tetap mendapatkan perawatan medis serta pendampingan yang diperlukan. Langkah tersebut penting mengingat bayi masih membutuhkan perhatian khusus, baik dari sisi kesehatan maupun pemenuhan kebutuhan dasarnya.

Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat. Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban juga perlu menjadi perhatian sejak awal, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan informasi pribadi yang berpotensi mengungkap jati dirinya.

Penyidik Dalami Pasal 429 Ayat (1) KUHP

Dalam proses hukum kasus bayi ditemukan di Kalibaru Banyuwangi ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab terhadap anak tersebut. Penerapan ketentuan pidana dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemenuhan unsur-unsur hukum yang relevan.

Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan para pihak, keterangan saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri bersama hasil pemeriksaan lainnya untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing pihak.

Dengan demikian, proses penyidikan masih diperlukan untuk memastikan fakta kejadian secara menyeluruh. Penentuan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Identitas Bayi Tetap Dirahasiakan

Di tengah proses pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menegaskan bahwa kondisi dan identitas bayi tidak dipublikasikan secara terperinci. Langkah ini dilakukan untuk menjaga privasi serta menghindari dampak yang dapat merugikan anak di kemudian hari.

Perawatan kesehatan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan bayi tetap menjadi perhatian selama penyidikan berlangsung. Koordinasi antara kepolisian, instansi kesehatan, instansi sosial, dan lembaga perlindungan terkait diharapkan dapat memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh.

Pengungkapan kasus melalui penelusuran CCTV menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap dugaan penelantaran anak di Kalibaru. Namun, penyidik masih harus menyelesaikan pemeriksaan dan mendalami bukti sebelum menetapkan konstruksi hukum secara lengkap.

Polresta Banyuwangi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi bayi yang ditemukan dalam keadaan hidup tersebut.*

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya Bersiap, Tongkang Bercakar Pioner 88 Sudah di Lokasi

    Operasi Pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya Bersiap, Tongkang Bercakar Pioner 88 Sudah di Lokasi

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Tahapan awal pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya mulai terlihat setelah tongkang bercakar Pioner 88 tiba di kawasan Selat Bali. Kapal barge crane tersebut kini berada di sisi tenggara Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, tidak jauh dari titik lokasi tenggelamnya kapal penyeberangan tersebut. Lokasi bangkai KMP Tunu Pratama Jaya telah ditandai dengan buoy sebagai penunjuk […]

  • Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara Dorong ASDP Buka Posko Pengaduan di Pelabuhan Ketapang

    Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara Dorong ASDP Buka Posko Pengaduan di Pelabuhan Ketapang

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, mendorong ASDP bersama stakeholder penyeberangan membentuk Posko Pengaduan di Pelabuhan Ketapang. Posko tersebut dinilai penting sebagai wadah pengguna jasa menyampaikan keluhan agar persoalan di lapangan dapat segera ditangani. Made menyampaikan usulan tersebut muncul setelah memediasi aksi puluhan sopir truk logistik yang memblokade akses keluar Pelabuhan […]

  • Program Nasional Kemenkes: 60 Ribu Sachet Susu Diberikan untuk Pasien TB Paru Banyuwangi

    Program Nasional Kemenkes: 60 Ribu Sachet Susu Diberikan untuk Pasien TB Paru Banyuwangi

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Upaya percepatan penanganan tuberkulosis terus dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya melalui penyaluran bantuan nutrisi tambahan bagi pasien TB paru. Dinas Kesehatan Banyuwangi menjadi salah satu penerima bantuan program nasional berupa 60 ribu sachet susu pendamping pasien TB dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Bantuan tersebut merupakan bagian dari pilot project nasional yang […]

  • Semangat Soliditas Tanpa Batas, Kapolresta Banyuwangi dan Marinir Gelar Olahraga Bareng di Puslatpurmar Lampon photo_camera 4

    Semangat Soliditas Tanpa Batas, Kapolresta Banyuwangi dan Marinir Gelar Olahraga Bareng di Puslatpurmar Lampon

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Sibernews –  Momen soliditas bagi jajaran TNI dan Polri di Banyuwangi. Dua institusi penjaga keamanan negara itu kembali memperlihatkan kekompakan luar biasa dalam kegiatan olahraga bersama yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Acara berlangsung di Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Puslatpurmar) TNI AL 7 Lampon, dengan penuh semangat […]

  • Raperda RPIK Banyuwangi Matangkan Klaster Industri Unggulan, Pansus Tegaskan Harus Sinkron dengan RDTR dan RTRW

    Raperda RPIK Banyuwangi Matangkan Klaster Industri Unggulan, Pansus Tegaskan Harus Sinkron dengan RDTR dan RTRW

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi Tahun 2025–2045. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan sektor industri daerah selama dua dekade ke depan. Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan mencermati setiap pasal agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, […]

  • Desa Wisata Kemiren Banyuwangi Jadi Motor Ekonomi Rakyat, Budaya Osing Hidup dan Menyejahterakan

    Desa Wisata Kemiren Banyuwangi Jadi Motor Ekonomi Rakyat, Budaya Osing Hidup dan Menyejahterakan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Kemajuan pariwisata Banyuwangi membawa perubahan besar bagi desa-desa yang mengandalkan kekuatan budaya lokal. Desa Wisata Adat Osing Kemiren, Kecamatan Glagah, menjadi contoh bagaimana pariwisata mampu menjadi motor penggerak ekonomi rakyat tanpa meninggalkan nilai tradisi. Desa Wisata Kemiren Banyuwangi kini dikenal luas sebagai destinasi wisata budaya yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Hampir seluruh lapisan […]

expand_less