Breaking News
light_mode

Raperda PMI Banyuwangi Disahkan untuk Memperkuat Perlindungan Hukum, Keselamatan, Dan Kesejahteraan Pekerja Migran Beserta Keluarganya

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat jaminan keselamatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak pekerja migran asal Banyuwangi sejak persiapan keberangkatan hingga kembali ke daerah asal. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (05/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni’mah, didampingi Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani turut hadir bersama jajaran eksekutif dan legislatif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, menyampaikan laporan mengenai urgensi pembentukan regulasi tersebut. Menurut Gede, peraturan daerah ini disusun untuk memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat Banyuwangi yang bekerja di luar negeri.

Perlindungan terhadap pekerja migran, lanjut Gede, tidak cukup hanya diberikan ketika mereka sudah berada di negara tujuan. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya pendampingan dan perlindungan yang berkesinambungan, mulai dari tahap persiapan, proses penempatan, masa bekerja, hingga kepulangan dan kehidupan setelah menyelesaikan pekerjaan di luar negeri.

“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” ucapnya.

Antisipasi Perdagangan Orang hingga Kekerasan

Gede menjelaskan, pekerja migran berpotensi menghadapi berbagai persoalan selama proses bekerja di luar negeri. Risiko tersebut antara lain perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, persoalan ketenagakerjaan, masalah dokumen, penyakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga kendala ketika kembali ke daerah asal.

Berbagai risiko itu menjadi alasan pentingnya regulasi yang mengatur perlindungan pekerja migran secara lebih menyeluruh. Dengan adanya payung hukum di tingkat daerah, pemerintah diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus memberikan dukungan kepada PMI yang menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.

“Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum,” ungkapnya.

Regulasi ini juga menempatkan aspek kemanusiaan sebagai bagian penting dalam perlindungan pekerja migran. PMI tidak hanya membutuhkan akses terhadap pekerjaan dan penghasilan, tetapi juga jaminan agar hak-haknya tetap dihormati serta terhindar dari praktik eksploitasi dan perlakuan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.

Pemkab Siapkan Layanan Terpadu dan Rumah Singgah

Selain mengatur aspek perlindungan, Raperda PMI memberikan ruang bagi Pemkab Banyuwangi untuk mengembangkan sejumlah fasilitas dan mekanisme pelayanan bagi pekerja migran.

Dalam laporan Pansus, terdapat beberapa bentuk dukungan yang dapat disiapkan pemerintah daerah, yaitu:

  • Membentuk layanan terpadu satu atap untuk penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan bagi pekerja migran yang membutuhkan.
  • Membentuk satuan tugas (Satgas) perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keberadaan layanan terpadu diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, mengurus kebutuhan administrasi, serta memperoleh pelayanan terkait penempatan dan perlindungan PMI. Sementara itu, rumah singgah dapat menjadi fasilitas pendukung bagi pekerja migran yang membutuhkan tempat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembentukan Satgas juga menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan pekerja migran. Dengan dukungan kelembagaan tersebut, penanganan kasus diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI,” sambung Gede.

Ipuk Berharap PMI dan Keluarga Mendapat Perlindungan Optimal

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan pekerja migran, termasuk keluarga yang ditinggalkan di daerah asal.

Menurut Ipuk, perlindungan PMI perlu mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar pekerja migran dapat menjalankan pekerjaan secara layak sekaligus mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan.

“Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” kata Ipuk.

Pengesahan Raperda PMI menjadi bagian dari upaya Pemkab dan DPRD Banyuwangi dalam memperkuat kebijakan perlindungan bagi warga yang mencari penghidupan melalui pekerjaan di luar negeri. Pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dan dukungan bagi pekerja migran beserta keluarganya.

Paripurna Berlanjut dengan Penyampaian Tiga Nota Raperda

Selain mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian nota tiga Raperda oleh Bupati Ipuk Fiestiandani.

Ketiga rancangan peraturan daerah yang disampaikan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penetapan Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam agenda yang sama, paripurna juga diisi dengan penyampaian nota pengantar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi.

Rangkaian pembahasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah dalam menyusun dan memperbarui regulasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya regulasi perlindungan PMI dan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya, Pemkab dan DPRD Banyuwangi melanjutkan agenda pembentukan kebijakan daerah yang mencakup perlindungan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, penetapan desa, serta pengaturan pajak dan retribusi daerah.*

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Punya Sirkuit Terbaik di Asia, ICF Ajukan Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan BMX Asia

    Punya Sirkuit Terbaik di Asia, ICF Ajukan Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan BMX Asia

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Indonesia Cycling Federation (ICF) mengajukan Kabupaten Banyuwangi menjadi tuan rumah kejuaraan Indonesia BMX Series, yang digelar oleh Asian Cycling Confederation (ACC/Federasi Balap Sepeda Asia). “Kami ajukan kejuaraan tersebut digelar di Sirkuit BMX International Banyuwangi,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat ICF, Jadi Rajagukguk, saat membuka Banyuwangi BMX Supercross, Sabtu (27/6/2026). Jadi mengatakan Banyuwangi memiliki Sirkuit BMX […]

  • 82 Mahasiswa PKK Turun ke Banyuwangi, Bupati Ipuk Minta Jadi Penggerak Solusi Kesehatan

    82 Mahasiswa PKK Turun ke Banyuwangi, Bupati Ipuk Minta Jadi Penggerak Solusi Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Sebanyak 82 mahasiswa Poltekkes Kemenkes Surabaya resmi diterjunkan ke Banyuwangi untuk melaksanakan Praktik Kerja Komunitas (PKK). Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi berbagai persoalan kesehatan masyarakat. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyambut langsung kedatangan para mahasiswa tersebut di Pendopo Sabha Swagata Blambangan pada Senin, (06/04/2026). Acara tersebut juga dihadiri Direktur Poltekkes […]

  • Perkuat Hubungan Internasional, Konjen Australia Glen Askew Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Banyuwangi

    Perkuat Hubungan Internasional, Konjen Australia Glen Askew Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Banyuwangi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menerima kunjungan diplomatik dari perwakilan negara sahabat. Konsul Jenderal Australia di Surabaya, Glen Askew, datang ke Banyuwangi untuk memperkuat hubungan kerja sama sekaligus menjajaki berbagai peluang kolaborasi di sejumlah sektor strategis. Pertemuan berlangsung di Pendopo Sabha Swagata pada Rabu, (22/07/2026). Kunjungan kerja yang berlangsung selama 20–22 Juli 2026 tersebut […]

  • Diserbu Warga, Pasar Murah KMP Tukangkayu Banyuwangi Hadirkan Sembako Harga Terjangkau untuk Redam Lonjakan Harga Ramadan

    Diserbu Warga, Pasar Murah KMP Tukangkayu Banyuwangi Hadirkan Sembako Harga Terjangkau untuk Redam Lonjakan Harga Ramadan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Upaya menekan kenaikan harga kebutuhan pokok selama bulan Ramadan dilakukan melalui kegiatan pasar murah yang digelar Koperasi Murah Putih (KMP) Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, (05/03/2026) tersebut menyediakan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar. Pasar murah yang dipusatkan di kawasan KMP Tukangkayu itu langsung disambut antusias […]

  • Gandrung Sewu Hadirkan Cerita Baru di Panggung Malam lewat Gandrung Sewu Glow in The Dark

    Gandrung Sewu Hadirkan Cerita Baru di Panggung Malam lewat Gandrung Sewu Glow in The Dark

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar Gandrung Sewu pada akhir pekan ini, 24 Oktober 2026. Tahun ini merupakan tahun ke-14 pelaksanaan Gandrung Sewu, perjalanan panjang sebuah festival. Gandrung Sewu telah menempuh perjalanan panjang sejak pertama kali digelar pada 2012. Berawal dari keinginan mengangkat sejarah Tari Gandrung, festival tari kolosal ini terus berkembang menjadi panggung kebanggaan […]

  • Komisi IV DPRD Banyuwangi Turun Tangan Redam Polemik Pemilihan Komite SMAN 1 Rogojampi

    Komisi IV DPRD Banyuwangi Turun Tangan Redam Polemik Pemilihan Komite SMAN 1 Rogojampi

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat sebagai respon atas permohonan Forum Rogojampi Bersatu (FRB) terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pembentukan Komite Sekolah di SMAN 1 Rogojampi. Agenda tersebut berlangsung di ruang Komisi IV bersama seluruh jajaran komisi dan berlangsung pada Senin lalu sebelum akhirnya dibahas kembali dalam pemberitaan Rabu. Senin, 24 November […]

expand_less