Pemkab Banyuwangi Menyiapkan Pemindahan Pedagang Ke Pasar Banyuwangi Baru Secara Bertahap Dengan 560 Pedagang Lama Sebagai Prioritas
- account_circle Prosiber
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Pemkab Banyuwangi menargetkan pemindahan pedagang dari pasar sementara di Gedung Wanita menuju Gedung Pasar Banyuwangi hasil revitalisasi mulai Oktober 2026. Persiapan fasilitas pendukung, sosialisasi, serta verifikasi pedagang masih dilakukan sebelum aktivitas perdagangan kembali berjalan dengan 560 pedagang lama sebagai prioritas utama, Senin (14/09/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, mengatakan secara operasional Pasar Banyuwangi telah diserahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemkab Banyuwangi pada Juli 2026.
Setelah penyerahan tersebut, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mulai menyiapkan berbagai kebutuhan sebelum pasar dapat digunakan secara penuh. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi juga terus melakukan sosialisasi serta proses penempatan pedagang.
“Target kita sih Oktober, ini kan kurang beberapa hal kecil, gate parkir yang kurang, tetapi sosialisasi di teman-teman pasar, di internal sudah dilakukan Diskop secara simultan,” jelasnya, Senin (14/09/2026).
Menurut Bramuda, proses penempatan pedagang dilakukan dengan memperhatikan data pedagang lama yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Banyuwangi. Sebanyak 560 pedagang yang masuk kategori prioritas 1 telah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).
Pedagang prioritas 1 tersebut merupakan pedagang lama yang masih aktif dan memiliki izin. Setelah melalui proses verval, penempatan lapak dilakukan melalui mekanisme pengundian sehingga masing-masing pedagang mendapatkan tempat yang telah ditentukan.
Gedung Pasar Banyuwangi pascarevitalisasi memiliki total 717 lapak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 560 lapak telah terisi untuk pedagang prioritas 1. Dengan demikian, masih terdapat 157 lapak yang akan diproses melalui tahapan verval berikutnya.
“Yang prioritas itu sudah kita barpal 560, jadi sisa lapak itu 157. Nah itulah yang nanti kita verval lebih ketat lagi karena harapan kita semua harusnya semua itu masuk,” ujarnya.
Pemkab Banyuwangi kemudian melanjutkan proses pendataan bagi pedagang yang belum terakomodasi pada tahap awal. Verval dilakukan dalam dua tahap untuk memastikan pedagang lama yang sesuai dengan data dapat memperoleh kesempatan penempatan.
Tahap kedua verval berlangsung hingga 15 September 2026. Pemerintah berharap seluruh pedagang lama yang memenuhi ketentuan dapat terakomodasi sebelum aktivitas perdagangan di gedung pasar baru dimulai.
“Jadi, diharapkan semua pedagang yang lama sudah terakomodasi semua. Jangan sampai yang betul-betul sudah terdata ataupun yang sesuai dengan data yang lama itu tidak terakomodir,” katanya.
Persiapan fasilitas Pasar Banyuwangi
Selain menyelesaikan pemindahan pedagang, Pemkab Banyuwangi masih menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung. Salah satunya berkaitan dengan usulan penambahan fasad baru dari pedagang yang sebelumnya menempati bagian luar pasar.
Pemerintah daerah juga masih mempersiapkan aspek pengamanan toko-toko emas. Berbagai kebutuhan tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan sebelum gedung pasar dibuka dan digunakan untuk aktivitas perdagangan secara umum.
Bramuda menjelaskan, terdapat fasilitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan terdapat pula kebutuhan yang perlu diselesaikan secara personal oleh pedagang.
“Nah ini kan menunggu itu juga, jadi di samping infrastruktur yang disiapkan oleh Pemda, infrastruktur yang disiapkan oleh personal ini yang juga kita tunggu penyelesaiannya,” jelas Bramuda.
Pemindahan pedagang ke gedung baru nantinya dilakukan secara bertahap. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah agar proses perpindahan dari lokasi sementara dapat berlangsung dengan tertib sekaligus memastikan lapak yang tersedia telah sesuai dengan hasil pendataan.
Pemkab Banyuwangi juga mengingatkan pedagang untuk menggunakan jalur komunikasi resmi apabila menemukan persoalan berkaitan dengan penempatan lapak. Pedagang yang memiliki keluhan, pertanyaan, maupun kebutuhan terkait proses penempatan diminta menyampaikannya secara langsung kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi.
Bramuda secara khusus meminta pedagang tidak menggunakan jasa perantara yang menawarkan bantuan penempatan dengan imbalan tertentu atau menjanjikan lokasi lapak.
“Jangan melalui perantara atau pihak-pihak yang menawarkan sesuatu, lalu nanti di belakang ada janji-janji. Nah ini saya pesan di sini, langsung ke Dinas Kooperasi, insyaAllah akan dilayani,” ujarnya.
Dengan masih berlangsungnya penyelesaian fasilitas, sosialisasi, dan verval, Pemkab Banyuwangi menempatkan kesiapan operasional sebagai bagian penting sebelum pasar kembali digunakan. Target Oktober 2026 menjadi momentum yang disiapkan pemerintah daerah untuk mengembalikan aktivitas perdagangan ke gedung Pasar Banyuwangi yang telah direvitalisasi.
Pemerintah juga berupaya memastikan proses pemindahan pedagang berlangsung berdasarkan data dan ketentuan yang telah ditetapkan. Penyelesaian verval terhadap sisa pedagang menjadi salah satu tahapan yang terus dikebut agar penempatan di gedung baru dapat mengakomodasi pedagang lama secara maksimal.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar