Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Polresta Banyuwangi Utamakan Restorative Justice
- account_circle Prosiber
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Polresta Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan. Melalui mekanisme Restorative Justice Banyuwangi, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban RA akhirnya diselesaikan secara damai.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pihak yang berselisih. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan keadilan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kasus tersebut bermula pada hari Selasa, (31/03/2026), sekitar dini hari. Lokasi kejadian berada di kawasan Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Peristiwa dipicu adanya kesalahpahaman yang berkembang menjadi emosi.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka SY tersulut emosi setelah menerima kabar bahwa korban diduga mencemarkan nama baiknya. Kondisi tersebut membuat situasi memanas hingga berujung tindakan kekerasan fisik. Dalam kejadian itu, SY disebut tidak sendiri karena bersama FA melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar serta lecet di beberapa bagian tubuh. Perkara kemudian dilaporkan ke Polresta Banyuwangi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun seiring berjalannya waktu, kedua pihak memilih jalan damai. Upaya mediasi yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi membuahkan hasil setelah korban dan pihak terlapor sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, baik materiil maupun formil.
“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tulus, dan bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf dengan ikhlas,” ujar Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.
Kapolresta Banyuwangi menambahkan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice Banyuwangi telah sesuai dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 5, 51-54)
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 79-87)
Pendekatan ini dinilai penting karena keadilan bukan sekadar hukuman, melainkan juga manfaat nyata dan ketenteraman sosial. Dengan perdamaian yang tercapai, seluruh pihak dapat kembali menjalani kehidupan tanpa beban konflik berkepanjangan.
“Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antar-sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita rawat kondusifitas Banyuwangi dengan sikap saling menghargai dan toleransi,” tegas beliau.
Setelah kesepakatan damai ditandatangani dan laporan resmi dicabut oleh korban, proses penyidikan perkara dinyatakan dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ. Keputusan ini memberikan kepastian hukum secara cepat sekaligus menghadirkan rasa lega bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik dengan dialog dan saling memaafkan dapat menjadi jalan terbaik. Kehadiran Polresta Banyuwangi sebagai mediator juga memperlihatkan bahwa hukum dapat berjalan beriringan dengan nilai kemanusiaan.**
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.




Saat ini belum ada komentar