Breaking News
light_mode

Bidik Atlet Berprestasi, Emy Wahyuni Dwi Lestari Dorong Raperda Keolahragaan Masuk Propemperda Banyuwangi 2027

  • account_circle Prosiber
  • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Prosiber.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2027. Usulan tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan olahraga, meningkatkan kualitas pembinaan atlet, serta mendorong lahirnya prestasi olahraga yang mampu mengharumkan nama daerah. Usulan tersebut disampaikan pada Senin (26/10/2026).

Emy menilai penyelenggaraan keolahragaan di tingkat daerah memerlukan regulasi yang komprehensif agar pengelolaan olahraga dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengembangan olahraga, mulai dari pemerataan kesempatan berolahraga, peningkatan mutu pembinaan, hingga penguatan manajemen penyelenggaraan olahraga di Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Emy, keberadaan peraturan daerah khusus tentang keolahragaan menjadi penting untuk memastikan pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan mengawasi berbagai kegiatan olahraga. Dengan adanya aturan yang terintegrasi, pengembangan olahraga diharapkan tidak hanya berorientasi pada kompetisi, tetapi juga mencakup kesehatan masyarakat, pendidikan, pembinaan atlet, serta kesejahteraan pelaku olahraga.

“ Keberadaan Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur sistem menejemen penyelenggaraan keolaragaan di Banyuwangi agar dunia olaraga bisa berkembang lebih pesat dan mampu melahirkan atlet berprestasi dan mengharumkan nama daerah, bangsa dan negara , “ jelas Emy saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan tidak sekadar ditujukan untuk mengatur kegiatan olahraga, tetapi juga diharapkan menjadi instrumen kebijakan untuk membangun sistem pembinaan yang lebih kuat. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun program pengembangan olahraga dengan memperhatikan kebutuhan atlet, tenaga keolahragaan, fasilitas pendukung, serta partisipasi masyarakat.

Landasan Hukum Keolahragaan Menjadi Dasar Penyusunan Raperda

Emy menjelaskan, usulan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan memiliki landasan yuridis yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan keolahragaan.

Salah satu dasar yang disebutkan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Regulasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam pembagian urusan pemerintahan, termasuk kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

Dalam kerangka tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki kewenangan sesuai pembagian urusan pemerintahan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Pengelolaan olahraga juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperluas kesempatan masyarakat untuk menjalani aktivitas fisik secara sehat.

Selain itu, Emy merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebagai dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi daerah.

Landasan hukum tersebut diharapkan dapat membantu memastikan agar kebijakan keolahragaan Kabupaten Banyuwangi selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Harmonisasi regulasi menjadi bagian penting agar pelaksanaan program olahraga di daerah mempunyai arah yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Meski demikian, rincian landasan hukum dan kesesuaian setiap pasal yang akan dimuat dalam Raperda tetap perlu ditelaah melalui proses harmonisasi peraturan perundang-undangan sebelum rancangan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperda Keolahragaan Banyuwangi Bidik Pembinaan Atlet dan Peningkatan Prestasi

Emy menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan disusun untuk mengatur sekaligus melaksanakan kebijakan olahraga daerah agar sejalan dengan kebijakan di tingkat provinsi dan nasional.

Salah satu tujuan utama usulan tersebut adalah membangun sistem penyelenggaraan olahraga yang mencakup berbagai aspek secara menyeluruh. Pengaturan yang direncanakan tidak hanya menyentuh pembinaan atlet, tetapi juga standar tenaga keolahragaan, sarana dan prasarana, pendanaan, sertifikasi, serta akreditasi di bidang olahraga.

Menurut Emy, sistem pembinaan yang terencana menjadi salah satu unsur penting untuk menciptakan atlet yang mampu bersaing dalam berbagai kompetisi. Pembinaan atlet membutuhkan dukungan berkelanjutan, mulai dari proses identifikasi bakat, pelatihan, penyediaan fasilitas, hingga kesempatan mengikuti kompetisi sesuai tingkat kemampuan.

Selain itu, keberadaan pelatih, instruktur, juri, wasit, dan tenaga pendukung lainnya turut menentukan kualitas penyelenggaraan olahraga. Karena itu, pengaturan standar tenaga keolahragaan dinilai penting untuk mendukung profesionalisme dan meningkatkan kualitas pembinaan di Kabupaten Banyuwangi.

Emy juga menyoroti perlunya pembagian peran, tugas, dan kewenangan pemerintah daerah yang jelas dalam penyelenggaraan kebijakan olahraga. Pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar pengembangan olahraga dapat berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.

“ Arah dan jangkauan pengaturan Raperda ini terkait peran,tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebijakan keolaragaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan , “ ucap politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Gambiran ini.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan Raperda diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi olahraga, pelatih, atlet, serta unsur masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengembangan olahraga.

Kolaborasi antarpemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, pengaturan keolahragaan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kualitas pembinaan dan perluasan akses masyarakat terhadap kegiatan olahraga.

Pendidikan, Fasilitas, dan Kompetisi Menjadi Fokus Pengaturan

Dalam usulan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, materi yang direncanakan akan dimuat dalam batang tubuh peraturan mencakup sejumlah aspek strategis. Salah satunya adalah pengaturan kurikulum, sarana dan prasarana, serta kompetisi olahraga pada jalur pendidikan formal maupun nonformal.

Pengembangan olahraga di lingkungan pendidikan memiliki peran penting dalam mengenalkan aktivitas fisik, membangun kebiasaan hidup sehat, serta menemukan potensi atlet sejak dini. Melalui pengaturan yang tepat, kegiatan olahraga di sekolah maupun lembaga pendidikan nonformal diharapkan dapat berjalan secara terarah dan didukung fasilitas yang memadai.

Selain pendidikan, Raperda tersebut juga direncanakan mengatur layanan dan pembinaan untuk memasyarakatkan olahraga. Tujuannya adalah meningkatkan kebugaran, kesehatan, dan kegembiraan masyarakat melalui kegiatan olahraga yang dapat diakses oleh berbagai kelompok usia dan latar belakang.

Pembudayaan olahraga menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Partisipasi masyarakat dalam aktivitas olahraga dapat mendukung pola hidup aktif sekaligus memperluas manfaat olahraga di luar lingkungan kompetisi.

Materi lainnya mencakup sistem pembinaan atlet berbakat, penyelenggaraan pemusatan latihan, penggunaan teknologi olahraga, serta sistem penghargaan dan kesejahteraan bagi pelaku olahraga berprestasi.

Penggunaan teknologi dalam pembinaan olahraga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas latihan dan evaluasi performa atlet. Sementara itu, sistem penghargaan dan kesejahteraan diharapkan dapat memberikan dukungan bagi atlet maupun tenaga keolahragaan yang telah menunjukkan prestasi dan kontribusi dalam pengembangan olahraga daerah.

Dengan cakupan materi tersebut, Raperda yang diusulkan Emy diharapkan mampu memberikan kerangka pengelolaan olahraga yang lebih menyeluruh, mulai dari pendidikan, pembudayaan olahraga, pembinaan prestasi, hingga dukungan terhadap tenaga profesional di bidang olahraga.

Olahraga Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Turut Diperhatikan

Aspek lain yang menjadi perhatian dalam usulan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan adalah pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas melalui pendekatan adaptif dan inklusif.

Pengaturan tersebut diarahkan untuk memperhatikan kebutuhan atlet penyandang disabilitas, termasuk melalui penyesuaian fasilitas, penggunaan alat bantu, serta modifikasi aturan permainan sesuai kondisi fisik, sensorik, atau intelektual atlet.

Pendekatan inklusif diperlukan agar kesempatan berolahraga dapat dinikmati secara lebih luas. Setiap orang perlu memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Penyediaan sarana yang aksesibel, dukungan tenaga pendamping yang kompeten, serta penyesuaian metode pembinaan dapat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan olahraga yang terbuka bagi semua kalangan.

Selain itu, standar bagi tenaga keolahragaan seperti pelatih, instruktur, wasit, dan manajer juga menjadi bagian dari materi yang direncanakan. Standarisasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kompetensi dan kualitas penyelenggaraan olahraga.

Dari sisi pembiayaan, Raperda tersebut juga diarahkan untuk mengatur dukungan serta transparansi sumber pendanaan, baik yang berasal dari pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat.

Pengaturan pendanaan yang jelas diperlukan agar pengembangan olahraga memiliki dukungan sumber daya yang memadai dan dapat dikelola secara bertanggung jawab. Transparansi juga menjadi aspek penting dalam memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan tujuan pembinaan dan penyelenggaraan olahraga.

Emy Berharap Usulan Masuk Propemperda Banyuwangi 2027

Emy Wahyuni Dwi Lestari berharap usulan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dapat ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam Propemperda Kabupaten Banyuwangi Tahun 2027.

Menurut Emy, keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengelolaan olahraga sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan atlet dan pelayanan keolahragaan bagi masyarakat.

“ Harapan saya, usulan Raperda Penyelenggaraan Keolaragaan ini dapat ditindaklanjuti untuk masuk dalam Propemperda tahun 2027, “ pungkas Emy Wahyuni Dwi Lestari.

Apabila usulan tersebut masuk dalam Propemperda 2027, pembahasan selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku. Tahapan tersebut diperlukan untuk mengkaji substansi rancangan, menyelaraskan ketentuan hukum, serta memastikan materi yang diatur sesuai dengan kebutuhan daerah.

Penyusunan regulasi keolahragaan juga memerlukan pembahasan yang melibatkan pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif. Masukan dari organisasi olahraga, lembaga pendidikan, tenaga keolahragaan, atlet, dan masyarakat dapat membantu memperkuat kualitas materi rancangan.

Usulan yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perhatian lebih besar terhadap pembangunan sektor olahraga di daerah. Melalui regulasi yang terarah, penyelenggaraan olahraga diharapkan tidak hanya menghasilkan atlet berprestasi, tetapi juga memperluas budaya hidup sehat, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat posisi Banyuwangi dalam pengembangan olahraga di tingkat regional maupun nasional.*

Penulis

Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Sebut Banyuwangi Paling Cepat Tindak Lanjuti Rekomendasi Saat Rakor di Banyuwangi

    KPK Sebut Banyuwangi Paling Cepat Tindak Lanjuti Rekomendasi Saat Rakor di Banyuwangi

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, di ruang rapat DPRD Kabupaten Banyuwangi, Selasa (1/9/2026). Rakor tersebut diikuti dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Ketua DPRD I Made Cahya Negara, serta seluruh anggota DPRD serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah […]

  • Dirlantas Polda Jatim Tegas Tangani Antrean Ketapang: Semua Pihak Diminta Bergerak, Pengendara Dilarang Ngeblong

    Dirlantas Polda Jatim Tegas Tangani Antrean Ketapang: Semua Pihak Diminta Bergerak, Pengendara Dilarang Ngeblong

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Penanganan antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang menjadi perhatian serius dalam rapat koordinasi lintas instansi. Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Rahmat Hakim, S.I.K., M.H., menegaskan seluruh pihak harus menjalankan perannya secara maksimal agar antrean Ketapang segera terurai. Rapat koordinasi tersebut berlangsung pada Minggu (6/9/2026). Dalam rapat tersebut, Rahmat Hakim mempertanyakan kondisi antrean yang […]

  • Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Patemo Soroti Konflik Lahan KTH Tambak Agung dan PT BSI yang Memanas di Ruang Hearing

    Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Patemo Soroti Konflik Lahan KTH Tambak Agung dan PT BSI yang Memanas di Ruang Hearing

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Patemo kembali menjadi perhatian publik setelah konflik lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) mencuat dalam rapat dengar pendapat pada Rabu, 13 November 2025. Situasi hearing tersebut sempat berjalan tegang karena munculnya banyak keluhan warga yang sudah lama bergulir namun belum […]

  • Tim Kemenkop RI Turun Langsung ke Banyuwangi, KDKMP Kalirejo Dipantau untuk Perkuat Ekonomi Desa

    Tim Kemenkop RI Turun Langsung ke Banyuwangi, KDKMP Kalirejo Dipantau untuk Perkuat Ekonomi Desa

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Pemerintah terus memperkuat peran koperasi sebagai fondasi utama ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Tim Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kalirejo, Kabupaten Banyuwangi. Kunjungan monitoring Kemenkop RI ke KDKMP Kalirejo Banyuwangi dilaksanakan pada Senin, (09/03/2026). Kegiatan […]

  • Dana Pusat Dipangkas Rp660 Miliar, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Gas Pendapatan Daerah Tahun 2026

    Dana Pusat Dipangkas Rp660 Miliar, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Gas Pendapatan Daerah Tahun 2026

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Komisi III DPRD Banyuwangi menekan pemerintah daerah agar lebih kreatif dan agresif dalam meningkatkan pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Desakan itu muncul karena adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp660 miliar yang akan berlaku pada tahun anggaran mendatang. Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Febri Prima […]

  • AHY Tinjau Pasar Banyuwangi, Tekankan Keselamatan Kerja dan Dampak Ekonomi

    AHY Tinjau Pasar Banyuwangi, Tekankan Keselamatan Kerja dan Dampak Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Prosiber
    • 0Komentar

    Prosiber.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau langsung progres revitalisasi Pasar Banyuwangi di Jawa Timur pada Jumat, 31 Oktober 2025. Dalam kunjungannya, AHY tampil mengenakan kemeja hijau army lengkap dengan alat pelindung diri (APD), menyusuri area proyek yang tengah digarap oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). […]

expand_less