Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Diamankan
- account_circle Prosiber
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2026.
Dari pengungkapan kasus selama Triwulan III 2026 tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” ujar Abast, Rabu (30/9/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Kurniawan mengatakan, dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 86,5 kilogram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, serta 148 batang tanaman ganja.
Selain itu, petugas menyita 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Dalam penanganan perkara, Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Sementara terhadap jaringan maupun pengedar, dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Ungkap Tujuh Kasus Narkoba Menonjol
Sepanjang Triwulan III 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.
Dari tujuh kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Kombes Pol. Kurniawan menjelaskan, pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” terangnya.
Sita 44,6 Kilogram Sabu di Surabaya
Salah satu kasus menonjol diungkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim dengan tiga tersangka berinisial FS (47), DA (42), dan JA (42).
Ketiganya diamankan di sebuah perumahan di Jalan Kenjeran dan hotel di Jalan Kertajaya Indah, Surabaya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 43 bungkus sabu dalam kemasan teh China berwarna biru dengan total berat 44,6 kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
FS disebut menjual ekstasi kepada pembeli dengan harga Rp350 ribu per butir. Sementara narkotika jenis etomidate dijual dengan harga Rp4,8 juta.
Penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Pihak yang diburu telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua Tersangka Bawa 14 Kilogram Sabu Menuju Jakarta
Selain kasus tersebut, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap peredaran sabu di pinggir Jalan Palembang–Jambi, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap AH (44) dan NA (42), warga Kepulauan Belitung.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 kilogram sabu. Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Kedua tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp40 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar