Sungai Tercemar, Laut Terancam: Jangan Jadikan Lingkungan Sebagai Korban Kepentingan Usaha
- account_circle Prosiber
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Joko Purnomo
Ketua Serikat Media Siber SMSI Kabupaten Banyuwangi.
Prosiber.com – Persoalan pencemaran lingkungan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak. Dugaan pembuangan sampah dan limbah ke aliran sungai yang hingga kini masih menjadi persoalan menunjukkan bahwa kesadaran menjaga lingkungan belum sepenuhnya tumbuh.
Padahal, pemerintah bersama masyarakat telah melakukan aksi bersih-bersih sungai sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Namun, kegiatan tersebut tentu tidak akan memberikan hasil maksimal apabila setelah sungai dibersihkan masih ada pihak yang diduga membuang sampah maupun limbah ke aliran sungai.
Lebih memprihatinkan lagi, aliran sungai tersebut bermuara langsung ke laut dengan jarak hanya puluhan meter. Artinya, apabila pencemaran terus terjadi, dampaknya bukan hanya dirasakan di sepanjang aliran sungai, tetapi juga berpotensi mencemari laut dan mengancam ekosistem di dalamnya.
Limbah produksi, khususnya apabila tidak dikelola sesuai ketentuan, dapat membawa dampak serius terhadap kualitas air, kehidupan biota laut, dan keseimbangan ekosistem pesisir. Laut bukan tempat pembuangan akhir dari limbah aktivitas manusia maupun industri.
Terdapat dugaan bahwa sebagian limbah berasal dari aktivitas industri pengolahan atau produksi ikan di sekitar wilayah tersebut. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
JANGAN HANYA MEMBERSIHKAN, TETAPI HENTIKAN SUMBER PENCEMARANNYA
Aksi bersih-bersih sungai patut diapresiasi. Akan tetapi, menjaga lingkungan tidak cukup hanya dengan mengangkat sampah yang sudah menumpuk. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi pihak yang menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah maupun limbah.
Pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup, perlu turun langsung melakukan pengawasan, mengambil sampel air, menguji kualitas limbah, serta memeriksa aktivitas usaha di sekitar aliran sungai.
Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan mengendalikan pencemaran.
Pasal 98 dan Pasal 99 bahkan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan hingga melampaui baku mutu yang ditentukan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Artinya, membuang sampah dan limbah sembarangan bukan sekadar persoalan kurangnya kepedulian, melainkan dapat menjadi persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
JANGAN WARISKAN SUNGAI DAN LAUT YANG TERCEMAR
Persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk membangun kesadaran bersama. Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan dari kegiatan produksinya. Masyarakat harus berhenti membuang sampah ke sungai. Pemerintah pun harus hadir bukan hanya melalui kegiatan bersih-bersih, tetapi juga melalui pengawasan dan penegakan hukum.
Jangan sampai masyarakat hari ini bergotong royong membersihkan sungai, sementara di sisi lain masih ada pihak yang tidak bertanggung jawab mencemarinya kembali.
Kita harus memahami bahwa sungai yang bermuara ke laut merupakan satu kesatuan ekosistem. Apa yang dibuang ke sungai berpotensi berakhir di laut. Ketika laut tercemar, kehidupan biota laut, nelayan, masyarakat pesisir, dan generasi mendatang ikut menanggung akibatnya.
Keuntungan usaha tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan. Sungai bukan tempat pembuangan limbah, laut bukan tempat penampungan sampah, dan lingkungan hidup bukan warisan yang boleh kita rusak sesuka hati.
Sudah saatnya semua pihak berhenti menjadi bagian dari masalah dan mulai mengambil tanggung jawab sebagai bagian dari solusi.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar