Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,25 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp788 Juta
- account_circle Prosiber
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Prosiber.com – Kantor Bea Cukai Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai Rp1.254.999.560. Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Selasa, (30/06/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Seluruh barang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sehingga dapat dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi. Sejumlah pejabat dari instansi terkait turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.
Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, jajaran Kementerian Keuangan di Banyuwangi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga perwakilan pengguna jasa.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bukti keseriusan institusinya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal yang hingga kini masih ditemukan di berbagai daerah.
“Penindakan dan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” kata Latif.
Latif Helmi menambahkan, keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut tidak terlepas dari sinergi yang telah terjalin antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat,” sambungnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan sebanyak 443.296 batang rokok ilegal atau hasil tembakau ilegal. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp671.899.560 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp337.377.240.
Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan sebanyak 4.481,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp583.100.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp451.545.750.
Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp1.254.999.560. Dari tindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp788.922.990 yang berasal dari cukai dan pungutan negara lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik barang. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah menggunakan mesin penghancur sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Sementara itu, seluruh minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dengan menuangkan isi kemasan ke dalam bak berisi pasir agar tidak dapat dikonsumsi maupun diedarkan kembali ke masyarakat.
Latif Helmi menegaskan bahwa Bea Cukai Banyuwangi akan terus memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan guna mempersempit ruang gerak pelaku peredaran barang kena cukai ilegal.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Banyuwangi juga terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal. Barang-barang tersebut tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menghambat pertumbuhan ekonomi.
Latif Helmi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penjualan barang kena cukai ilegal, terutama produk yang dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar maupun yang dipasarkan melalui jaringan distribusi antarpulau.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. Jika menemukan indikasi peredaran rokok atau minuman beralkohol ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai Banyuwangi. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tegas Latif.
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi berharap kesadaran masyarakat untuk menolak, mengawasi, dan melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal terus meningkat. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal diharapkan dapat berjalan semakin efektif.*
Penulis Prosiber
Penulis kreatif yang gemar merangkai kata menjadi cerita penuh makna. Percaya bahwa tulisan bukan sekadar deretan huruf, tetapi jembatan antara ide dan imajinasi pembaca. Dengan gaya bahasa yang mengalir dan sentuhan humanis kerap menghadirkan karya yang menggugah rasa, menginspirasi tindakan, serta menyalakan semangat untuk terus belajar dan berkarya.

Saat ini belum ada komentar